-->

NASIONAL

PENDIDIKAN

Sabtu, 04 Mei 2024

Junaidi Auly : Wujudkan 4 Pilar Kebangsaan Jiwa Nasionalisme Akan Kokoh

INFONAS.ID||LAMPUNG -Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Anggota MPR RI Dr Ir H A Junaidi Auly MM sampaikan pentingnya memperkuat jiwa nasionalisme dalam mewujudkan 4 pilar kebangsaan.

Kegiatan ini disampaikan di Balai Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan peserta terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta Unsur Pemerintah Desa, Sabtu (4/5/2024).


Junaidi Auly mengatakan, pentingnya akan pemahaman tentang empat pilar kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat saat ini khususnya nasionalisme adalah agar masyarakat memiliki nilai-nilai wawasan kebangsaan dan patriotisme dalam dirinya

"Sehingga masyarakat tersebut memiliki rasa tanggungjawab dalam memberikan yang terbaik untuk Negaranya," katanya.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, Masyarakat haruslah memiliki ide maupun gagasan yang kreatif dan inovatif dalam membangun Bangsa dan Negara," tuturnya.

"Empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai nilai prinsip moral untuk mencapai kehidupan bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur," pungkasnya


"Hal ini sebagaimana termaktub dalam tujuan Bangsa dan negara dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Junaidi.

Alumni Doktoral IPDN ini, melanjutkan hal ini tercermin bahwa 4 Pilar ini mempunyai tujuan dan arti penting dan berguna untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.

Perlu disadari oleh masyarakat saat ini bahwa masyarakat hari ini dituntut untuk menghadapi segala tantangan yang ada salah satunya globalisasi yang sangat luar biasa mempengaruhi rasa nasionalisme.

"Kita lihat banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi yang dilakukan oleh masyarakat akibat dari kurangnya mengaktualisasi nilai-nilai 4 pilar kebangsaan dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan bangsa serta negara," kata junaidi.

Sebelum, menutup pembicaraan Putra Daerah Asli Lampung ini, menambahkan adapun upaya lain yang bisa dilakukan untuk menumbuhkan rasa Nasionalisme berbangsa yaitu dengan mengadakan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Hari Sumpah Pemuda

"Kemudian,  dapat juga membuat suatu karya yang bertemakan cinta tanah air, kepahlawanan dan lain sebagainya yang bersifat Nasional," tuturnya 

"Sehingga dalam proses pembuatan karya tersebut Masyarakat akan teringat kembali dengan perjuangan para Pahlawan Bangsa sebelumnya dan dengan demikian rasa Nasionalisme dalam diri mereka akan tertanam dan tumbuh di jiwa mereka," tutupnya mengakahiri. (RAJA)


Jumat, 03 Mei 2024

Dandim 0619/PWK Monitoring Kegiatan Pembukaan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Tariksa

INFONAS.ID||PURWAKARTA - Letkol Arm Andi Achmad Afandi, S. Sos, M.Si (Dandim 0619/Pwk) monitoring kegiatan Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) Kodim 0619/PWK Tahun 2024, bertempat Di Kantor Desa Cisaat, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta . Jumat (03/05/2024).

Kegiatan BSMSS kali ini yaitu melakukan pekerjaan diantaranya penebalan jalan sepanjang 527 M Lebar 4,5 M dengan beton K350 tebal 20 Cm, pembangunan drainase sepanjang 435 M dan gorong gorong ukuran 40×40×100 Cm sepanjang 6 M.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Drs. Benni Irwan, M.Si, M.A (PJ Bupati Pwk), Letkol Arm Andi Achmad Afandi, S. Sos, M.Si (Dandim 0619/Pwk), Mayor Arm Sulkhan (Kasdim 0619/Pwk), AKP Asep Nugraha, S.H.,M.M. (Kapolsek Campaka), dan Para Pasi dan Danramil Kodim 0619/Pwk

Kemudian hadir juga Rahmat Heriyansah S.sos MSI (Asda 1 Pemerintah dan kesejahteraan rakyat), Jaya Pranolo S.STP Msi (Kadis DPMD), Rudi Hartono S.ap (Kadis Kominfo), Para Camat, serta Para Kades Se Kec. Campaka.

Dalam sambutannya Letkol Arm Andi Achmad Afandi, S. Sos, M.Si (Dandim 0619/Pwk) mengatakan, terimakasih kepada Pemda Purwakarta karena program ini dianggarkan oleh pemda. Dan program BSMSS ini bertujuan untuk mendukung program teritorial TNI AD.

"Sekarang diluar negeri terjadi perang tentunya ketika perang terjadi bukan hanya tentaranya yang berperang, tetapi warganya juga ikut. Makanya saat ini Menteri Pertahanan membuat program KOMCAD (Komando Cadangan) sebagai alat cadangan pertahanan negara," ujarnya.

Lebih lanjut Dandim 0619/PWK menjelaskan, Kegiatan BSMSS ini yaitu melakukan pekerjaan diantaranya penebalan jalan sepanjang 520 m dengan tebal 20 meter, pembangunan drainase sepanjang 435 meter dan gorong gorong ukuran 40x40. Semoga pelaksanaan kegiatan BSMSS dapat berjalan aman lancar. 

Selanjutnya Drs. Benni Irwan, M.Si, M.A (PJ Bupati Pwk) menuturkan, apresiasi atas pelaksanaan program BSMSS ini. Meskipun demikian program BSMSS ini harus di evaluasi agar kedepannya lebih baik. Kegiatan BSMSS Tahun 2024 ini atas kerjasama lintas sektoral Pemda Purwakarta dengan TNI kodim 0619 Purwakarta. 

"Program BSMSS ini bertujuan untuk membantu meningkatkan percepatan pembangunan daerah yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan. 
PR (Pekerjaan Rumah) pemerintah saat ini diantaranya stunting, kita dituntut untuk mengurangi bahkan menghilangkan angka stunting di Purwakarta.

"Kalau dikerjakan bersama-sama dengan TNI, Polri dan pemda akan terjadi percepatan mengurangi bahkan menghilangkan stunting. Pola kerjasama akan lebih efektif dalam pembangunan nasional dan meningkatkan kemakmuran," tutur orang satu di Pemerintahan Kabupaten Purwakarta. (FT)


Ketua JBN Purwakarta Pertanyakan Laporan Pelanggaran Pileg dan Pilpres di Bawaslu

Purwakarta - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia khususnya di Kabupaten Purwakarta, Jurnalis Bela Negara Kabupaten Purwakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Keterbukaan informasi publik (KIP).

Hal tersebut, merupakan langkah peningkatan kapasitas Bawaslu Purwakarta dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik atau tim Keterbukaan informasi publik (KIP) ini menjadi penting, sebab Bawaslu memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang efektif dan akurat.

Salah satu yang bisa dilakukan dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi yang kian berkembang, sehingga penetrasinya lebih cepat dan menyeluruh.

"Kita harus memastikan informasi yang diterima masyarakat ini harus akurat sehingga bisa memberikan manfaat dalam proses kerja-kerja pengawasan. Jangan sampai seperti halnya hasil laporan masyarakat dan penindakan pelanggaran pemilu kemarin, seolah olah ada awal dan tidak ada akhir penyelesaian pelanggaran pemilu yang di sampaikan Bawaslu kepada publik atau masyarakat," ujar Ketua JBN Purwakarta Deni Ramdani. Kamis 2 Mei 2024.

Diduga tidak adanya informasi publik yang belum digelar secara terbuka atas hasil akhir laporan penanganan penindakan pelanggaran pada Pileg dan pilpres kemarin.

"Kami DPC JBN Kabupaten Purwakarta telah melayangkan surat kepada Bawaslu pada Kamis 25 April 2024, dengan perihal meminta data hasil akhir laporan penanganan penindakan pelanggaran pemilu 2024. Namun sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban langsung dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta, baik via surat balasan, SMS, WA, maupun telpon," terangnya.

Deni berharap, Bawaslu Purwakarta segera menggelar konferensi pers atas hasil putusan akhir laporan penindakan pelanggaran pileg dan pilpres Pemilu 2024.

"Kalau memang Bawaslu Purwakarta keberatan memberikan data hasil akhir laporan Penindakan Pelanggaran Pemilu 2024 kemarin, segera gelar konferensi Pers dengan awak media, agar publik dan masyarakat umum lainnya mengetahui bahwa Bawaslu telah melaksanakan penyelesaian hasil laporan penindakan dan pelanggaran, pada pileg dan pilpres 2024," tegasnya.

Divisi Hukum dan Acara DPC JBN Kabupaten Purwakarta Kiki Rizkiana SH, menjelaskan bahwa, perlu diketahui bersama yang tertuang dalam Pasal 12 ayat 2 perbawaslu 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dan provinsi wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi, yang pada huruf (a) dan (c) dijelaskan bahwa yang berkaitan dengan informasi dimaksud terdiri dari:

a. program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan.

c. hasil pencegahan, pengawasan, penindakan Dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan.

Serta pada pasal 7 Perbawaslu 1 tahun 2022 Ayat (9) disitu jelas bahwa Petugas pelayanan Informasi bertugas melayani permohonan Informasi yang meliputi:

1. mencatat permohonan Informasi dalam buku registrasi.

2. membantu Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi.

"Kami tegaskan dari 6 hari yang lalu kami dari Jurnalis Bela Negara Kabupaten Purwakarta telah melayangkan surat terkait permintaan data hasil penyelesaian atas temuan dan laporan yang telah Bawaslu terima selama masa pemilu kemarin, akan tetapi mekanisme terkait permintaan data tersebut seolah tidak digubris. Namun ketika Divisi Humas JBN Purwakarta Munjin Aminudin menyampaikan surat tersebut tidak disertai mengisi formulir sesuai aturan yang ada, malah Poto Selfi penyerahan Surat Permohonan," jelasnya.

Kiki menegaskan, "Dalam isi surat kami sudah jelas alasan kami meminta data dimaksud yaitu karena menurut hasil investigasi tim kami dilapangan ada beberapa indikasi dari temuan dan laporan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas dasar hal tersebut kami JBN Purwakarta meminta permohonan data hasil temuan dan laporan tersebut untuk kami kaji kembali," tegas Kiki. (DENI)


Kamis, 02 Mei 2024

Pasca Idul Fitri 1445 H, Inflasi Sultra Stabil Terkendali Di Bawah Rata-Rata Nasional

INFONAS.ID||KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menjaga stabilitas angka inflasi pasca Idul Fitri 1445H.

Dari berita resmi BPS yang dirilis hari ini 02 Mei 2024, inflasi Sultra _year on year_ stabil di angka 2,93% atau dibawah angka inflasi nasional yakni 3,00%.

"Alhamdulillah inflasi kita relatif stabil di bawah angka inflasi nasional, jika diurutkan dari tingkat inflasi terendah maka Provinsi Sultra pada peringkat ke-13 dari 38 Provinsi. Inflasi tertinggi tercatat di Provinsi Gorontalo sebesar 4,65%," ujar Pj Gubernur.

Selanjutnya, untuk 4 (empat) Kabupaten/Kota yang dihitung angka inflasinya, Kota Baubau menjadi yang tertinggi dan Kabupaten Kolaka menjadi yang terendah.

"Kota Baubau angka inflasinya yakni sebesar 3,21%, selanjutnya Kota Kendari 3,09%, Kabupaten Konawe 2,58%, dan yang terendah Kabupaten Kolaka sebesar 2,45%," kata Andap.

Terdapat beberapa komoditas penyumbang inflasi di Sultra yakni beras sebesar 0,90%, sigaret kretek mesin 0,42%, angkatan udara 0,24%, dan emas perhiasan sebesar 0,15%.

"Adapun komoditas peredam laju inflasi di tempat kita Sultra yakni ikan layang dengan andil deflasi sebesar 0,12%, ikan bandeng/bolu 0,08%, dan ikan kembung dengan andil sebesar 0,07%," ungkapnya.

Linier dengan inflasi _year on year_, inflasi bulanan (_MoM_) Sultra juga stabil pada angka sebesar 0,47%. Berdasarkan historis perkembangan harga selama Idul Fitri dalam 4 (empat) tahun terakhir, Sultra selalu alami inflasi _MoM_.

Kondisi inflasi yang terkendali ini menempatkan Sultra pada posisi ke-26 apabila dilihat dari peringkat inflasi tertinggi. Namun apabila dilihat dari peringkat inflasi terendah, Sultra berada pada peringkat 13 dari 38 Provinsi yang dinilai inflasinya secara nasional.

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dan berperan aktif dalam pengendalian inflasi di Sultra.

"Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada TPID Provinsi Sultra dan para pihak yang telah berkontribusi menjaga stabilitas inflasi di Sultra selama perayaan Idul Fitri 1445 H," ujar Andap.

Pj Gubernur juga menginstruksikan TPID Provinsi Sultra serta Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan langkah-langkah intervensi dalam menjaga stabilitas harga di Sultra.

"TPID, serta Bupati/Walikota dan para Kepala Perangkat Daerah, meski angka inflasi kita masih dalam rentang kendali 1,5% hingga 3,5 %, saya perlu tegaskan akan pentingnya langkah-langkah intervensi, tetap waspada dan laksanakan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas harga di Sultra," pungkas Pj Gubernur.

"Selamat berjuang untuk melayani masyarakat, semoga Sultra semakin baik dari waktu ke waktu," tutup Andap. (*)


Cep Jenar Tanggapi PNS Yang Absen Tanpa Alasan, Ini Sanksinya ?

INFONAS.ID||PURWAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.

PP ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dikarenakan Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.

LSM Barak Purwakarta meminta kepada PJ Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap Plt Dirut Bayu Asih saat ini.

Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap adanya peraturan pemerintah yang baru diberlakukan.

"Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Plt Dirut RSUD jarang masuk kerja dalam kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2022,"kata Cep Jenar, Ketua LSM Barak Purwakarta. (*)


INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI





WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved