-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Senin, 05 Januari 2026

Gelar Musrenbang Rancangan 2027, Kades Cibeber: Ini Bukti Komitmen Kami untuk Pembangunan Desa


Foto: Penyerahan hasil Musrenbang dari kepala desa cibeber Anwar Sadat ke Camat Kiarapedes

PURWAKARTA, 6 Januari 2025 – Pemerintah Desa Cibeber resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Cibeber dengan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemuda.

​Forum tahunan ini menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Desa Cibeber untuk menampung, memprioritaskan, dan menetapkan arah kebijakan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.

​Kepala Desa Cibeber, dalam sambutannya, menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang ini bukan sekadar rutinitas gugur kewajiban, melainkan wujud nyata keseriusan pemerintah desa dalam memajukan wilayahnya.

"Ini bukti komitmen kami untuk pembangunan Desa Cibeber. Melalui forum ini, setiap usulan warga kita dengar dan kita kaji, agar pembangunan di tahun 2027 nanti benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Kades Cibeber.

​Dalam musyawarah tersebut, sejumlah isu strategis menjadi pokok bahasan, antara lain:

  1. Pembangunan Infrastruktur: Peningkatan kualitas jalan desa dan sarana irigasi pertanian.

  2. Pemberdayaan Ekonomi: Penguatan UMKM dan kelompok tani desa.

  3. Peningkatan Kualitas SDM: Program kesehatan dan pendidikan masyarakat.

​Kades menambahkan bahwa partisipasi aktif warga dalam Musrenbang adalah kunci transparansi anggaran desa. Ia berharap usulan-usulan yang telah disepakati nantinya dapat terealisasi dan dikawal bersama-sama.

​"Kami ingin Desa Cibeber tidak hanya membangun fisik, tapi juga membangun manusianya. Sinergi antara pemerintah desa dan warga adalah modal utama kita," pungkasnya.

​Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan Musrenbangdes Rancangan 2027 oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, yang selanjutnya akan dibawa ke tingkat kecamatan.

Tindak Lanjut Telegram Panglima TNI, Kejaksaan Negeri Purwakarta Kini Dijaga Personel TNI Bersenjata Lengkap


Foto: Sejumlah personel TNI saat laksanakan giat PAM di kejaksaan negeri Purwakarta 

PURWAKARTA,6 Mei 2025 – Menindaklanjuti sinergitas antar lembaga penegak hukum dan pertahanan negara, pengamanan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi diperketat mulai hari ini. Sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan atribut dan senjata lengkap tampak mulai menempati pos-pos penjagaan strategis di area kantor Kejari Purwakarta.

​Peningkatan status pengamanan ini merupakan pelaksanaan langsung dari instruksi Panglima TNI melalui Telegram Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

​Telegram tersebut diterbitkan sebagai implementasi teknis dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah disepakati antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan dukungan pengamanan maksimal terhadap personel, aset, dan kegiatan operasional Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.

​Kajari Purwakarta melalui kasi Intel Febri mengatakan, Poin-Poin Utama Pelaksanaan Instruksi di Purwakarta ini berdasarkan Telegram Panglima TNI No. TR/422/2025 tentang instruksi penugasan personel militer di lingkungan kejaksaan di seluruh Indonesia dan standarisasi Pengamanan Personel TNI yang ditugaskan dilengkapi dengan persenjataan lengkap sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan objek vital dan pejabat negara.

"​Tujuan Mencegah ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) terhadap jalannya penegakan hukum, serta menjamin keamanan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus berisiko tinggi," Ucapnya kepada awak media

​Lanjut dikatakan Febri, Kehadiran personel TNI di Kejari Purwakarta ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tanpa intimidasi dari pihak manapun.

"Sinergitas TNI dan Kejaksaan ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga wibawa hukum dan kedaulatan peradilan. Masyarakat yang hendak mengunjungi Kejaksaan Negeri Purwakarta diimbau untuk tetap tenang dan mematuhi prosedur pemeriksaan keamanan yang kini diterapkan lebih ketat di pintu masuk demi kenyamanan dan keselamatan bersama." Pungkasnya.

Opini : Dinilai Cederai Ikon Kota dan Langgar UU Pembakaran Sampah di areal situ Buleud di soal? ​



PURWAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat dan warga sekitar kawasan Situ Buleud (Taman Air Mancur Sri Baduga) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta untuk segera turun tangan menindak tegas aktivitas pembakaran sampah liar yang marak terjadi di areal sekitar lokasi wisata tersebut.

​Praktik pembakaran sampah terbuka (open burning) ini dinilai telah sangat meresahkan karena menimbulkan polusi asap pekat yang mengganggu kenyamanan warga, pengunjung yang berolahraga, serta mencederai citra Situ Buleud sebagai ikon pariwisata dan "paru-paru" kota.

​Salah satu perwakilan masyarakat setempat,yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan masalah ini. Menurutnya, aktivitas pembakaran sampah sering terjadi pada pagi hari, saat aktivitas masyarakat di sekitar Situ sedang tinggi.

​"Sangat ironis, Situ Buleud ini kan ikon kebanggaan dan area hijau, tapi udaranya justru tercemar asap pembakaran sampah. Ini tidak hanya bikin sesak napas pejalan kaki dan warga, tapi juga melanggar aturan. Kami minta DLH jangan tutup mata, harus ada sanksi tegas, bukan sekadar himbauan," tegasnya

​Desakan masyarakat ini memiliki landasan hukum yang kuat. Aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 Ayat 1 huruf g yang melarang keras pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pencemaran udara.

​Masyarakat menuntut DLH Kabupaten Purwakarta untuk melakukan langkah konkret berupa:

  1. Patroli Rutin: Melakukan pengawasan intensif di titik-titik rawan sekitar Situ Buleud.

  2. Penegakan Hukum: Memberikan sanksi administratif hingga pidana ringan bagi oknum yang tertangkap tangan membakar sampah, sesuai Perda yang berlaku.

  3. Edukasi & Solusi: Menyediakan solusi pengangkatan sampah yang lebih efektif agar warga tidak mengambil jalan pintas dengan membakar.

​"Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa di pusat kota saja hukum lingkungan tidak tegak, apalagi di pinggiran. Kami menunggu aksi nyata DLH dalam 1x24 jam ke depan," tutupnya.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi dinas lingkungan hidup.

Minggu, 04 Januari 2026

HMI Purwakarta Minta DPRD Tak Menggiring Polemik, Diminta Fokus Urusan Daerah


Foto : 
Dzikri Baehaqi Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Purwakarta

Purwakarta – Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai respons kritis. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta menilai wacana tersebut berpotensi menjauhkan praktik demokrasi daerah dari prinsip kedaulatan rakyat.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Purwakarta, Dzikri Baehaki atau Dzarot, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Purwakarta yang menyatakan Pilkada tidak langsung lebih efisien dan memperkuat hubungan antar-lembaga. Menurutnya, argumen tersebut tidak boleh diterima tanpa kajian mendalam.

Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat dipersempit menjadi persoalan efisiensi anggaran. Pilkada langsung, kata dia, merupakan instrumen penting untuk memastikan legitimasi politik dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.

“Biaya tinggi dalam Pilkada langsung lebih banyak dipengaruhi oleh lemahnya penegakan hukum, maraknya politik uang, dan buruknya manajemen pemilu. Itu bukan alasan untuk menghilangkan hak pilih rakyat,” ujar Dzarot, Jumat (02/01/2026).

Dzarot menilai solusi atas persoalan tersebut seharusnya diarahkan pada reformasi sistem kepemiluan, bukan perubahan mekanisme yang justru mempersempit ruang partisipasi publik.

Dinilai Menyimpang dari Ruh Konstitusi

HMI Purwakarta juga mengkritisi dasar hukum yang kerap dijadikan pijakan dalam wacana Pilkada oleh DPRD. Menurutnya, penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berpotensi mengesampingkan semangat konstitusi pasca-amandemen UUD 1945.

Ia menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menempatkan prinsip demokratis sebagai fondasi pemilihan kepala daerah, yang harus dimaknai sebagai proses yang bersumber langsung dari kedaulatan rakyat.

“Pemilihan oleh DPRD akan menghasilkan legitimasi yang elitis karena tidak lahir dari mandat langsung masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Dzarot mengingatkan adanya risiko konflik kepentingan ketika DPRD menjalankan peran ganda sebagai pemilih dan pengawas kepala daerah. Dalam kerangka checks and balances, kondisi tersebut dinilai rawan melahirkan kompromi politik dan praktik patronase.

Terkait penggunaan Sila ke-4 Pancasila sebagai pembenaran Pilkada tidak langsung, HMI Purwakarta menilai pendekatan tersebut bersifat simbolik dan tidak kontekstual dengan perkembangan demokrasi modern. Menurutnya, pemilihan langsung justru dapat dipahami sebagai bentuk musyawarah rakyat secara luas.

Dinilai Mengancam Demokrasi Lokal

Secara faktual, HMI Purwakarta menilai Pilkada langsung telah membuka ruang bagi munculnya figur-figur kepemimpinan di luar lingkaran oligarki partai. Mekanisme tersebut memungkinkan rakyat memberikan penilaian langsung terhadap pemimpinnya melalui pemilu.

“Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, dominasi elite politik akan semakin menguat, kompetisi menyempit, dan akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat berpotensi melemah,” ujarnya.

Atas dasar itu, HMI Purwakarta meminta DPRD Purwakarta untuk tidak melemparkan wacana yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. DPRD diminta lebih fokus mengawal isu-isu strategis daerah, membentuk regulasi yang berpihak kepada masyarakat, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat sebagai wakil rakyat.

Sabtu, 03 Januari 2026

"CATATAN POJOK TUMARITIS" ​JUDUL: "JERITAN REKANAN JADI MUSIK PENGANTAR TIDUR: Lurah Badranaya dan Pasukan Hura-Hura 'Kabur' ke Amarta di Tengah Badai Tunda Bayar"


Foto: Ilustrasi 

Tumaritis – Syahdu benar nasib birokrasi kita. Di saat APBD sedang "batuk-batuk" parah, realisasi anjlok, dan kas daerah kosong melompong menyisakan hutang Tunda Bayar (TB) yang menggunung, ada satu sosok yang justru memilih "menenangkan diri".

​Sebut saja Lurah Badranaya (bukan nama sebenarnya, tapi rasanya semua orang tahu siapa). Sang "Pemborong Kebijakan" ini dikabarkan tengah mengepak koper, bukan berisi berkas tagihan rekanan yang menumpuk, melainkan sunscreen dan kacamata hitam.

​Bersama pasukan elitnya—kita sebut saja "Pasukan Hura-Hura"—mereka terbang ke Amarta.

Alasannya klasik: merayakan tahun baru. Atau dalam bahasa anak senja masa kini: "Healing".

Healing dari Apa?

​Mungkin Lurah Badranaya lelah. Lelah menghitung klaim sepihak prestasi 45,1 Km jalan mantap dan 8 Km perbaikan yang sering digembar-gemborkan itu. Lelah mendengar rintihan para kontraktor kecil yang harus menggadaikan SK, sertifikat rumah, hingga dikejar debt collector material karena tagihan proyek mereka tak kunjung cair.

​Sungguh sebuah ironi yang estetik.

Di Tumaritis, para rekanan sedang pusing tujuh keliling memikirkan nasib dapur yang tak lagi mengepul karena termin pembayaran macet. Sementara di Pantai Amarta, Lurah Badranaya dan Pasukan Hura-Hura mungkin sedang bersulang, menikmati deburan ombak yang suaranya mampu meredam jeritan "Mana Uang Kami?!" dari seberang pulau.

Prestasi Semu di Atas Kertas Hutang

​Klaim perbaikan infrastruktur puluhan kilometer itu kini terdengar seperti dongeng pengantar tidur. Apa gunanya jalan mulus jika dibangun di atas pondasi hutang yang membuat ekonomi pihak ketiga hancur lebur?

​Kepergian rombongan ini ke Amarta di momen kritis awal tahun mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada publik dan rekanan: "Urusan perut kalian adalah derita kalian, urusan liburan kami adalah prioritas kami."

​Selamat berlibur, Lurah Badranaya. Semoga matahari Bali bisa mencairkan hati nurani, meski tak bisa mencairkan anggaran Tunda Bayar. Jangan lupa bawa oleh-oleh, syukur-syukur kalau oleh-olehnya adalah bukti transfer pelunasan hutang.

Penulis: Mahesa Jenar 

Sumber : Cerita fiksi

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved