NASIONAL
PENDIDIKAN
Rabu, 28 Januari 2026
Klinik Pesantren Dinilai Mendesak, Kemenko PM Bikin FGD Undang DPR dan BPJS Kesehatan, dan IDI
Selasa, 27 Januari 2026
Verifikasi Dewan Pers dijadikan syarat mutlak untuk Kerjasama Media, pengamat : Diskominfo bisa di gugat PTUN
Senin, 26 Januari 2026
Tiga OPD lakukan belanja tanpa Pertanggungjawaban ditemukan BPK RI senilai Rp37,7 Miliar, Tigor Nainggolan: Pemkab Purwakarta Terancam Masuk Ranah Pidana Tipikor
PURWAKARTA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2024 mencatat temuan krusial pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan total nilai melampaui Rp37,7 miliar. Jika tidak segera diselesaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, temuan ini berpotensi besar masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan dokumen LHP, terdapat tiga instansi yang menjadi sorotan utama karena melakukan belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan memadai:
Sekretariat Daerah (Setda): Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp36.945.214.330.
Sekretariat DPRD (Setwan): Perjalanan Dinas sebesar Rp486.605.867.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp303.786.000.
Tigor Nainggolan salah satu aktivis Purwakarta mengatakan, temuan BPK RI ini bisa berpotensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
"Temuan ini diklasifikasikan bersifat material dan sistemik. Secara hukum, ketidakmampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membuktikan penggunaan dana tersebut menciptakan celah hukum yang serius," ucapnya
Lanjut dikatakan Tigor, dampak dari adanya temuan BPK RI yang tidak diselesaikan akan membuka celah pidana yang akan terjadi seperti:
Indikasi Kerugian Negara, Dana yang keluar dari kas daerah tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss).
Penyalahgunaan Wewenang: Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pejabat yang menandatangani pencairan dana tanpa dukungan dokumen yang sah dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.
Risiko Pidana 60 Hari: Sesuai UU No. 15 Tahun 2004, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika gagal mengembalikan kerugian atau melengkapi dokumen, BPK dapat menyerahkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK).
"Nilai temuan yang mencapai puluhan miliar ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sudah menyentuh aspek substansial. Jika tidak ada penyelesaian dalam masa sanggah, maka unsur 'niat jahat' (mens rea) dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat terang benderang untuk diproses secara pidana," tegas Tigor Nainggolan yang notabene ketua Harian LSM NKRI.
Tigor menambahkan, kami Masyarakat dan pemerhati kebijakan mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan klarifikasi dan pengembalian dana ke kas negara.
"Ketidakmampuan menyelesaikan temuan ini akan memperburuk citra tata kelola keuangan daerah dan memberikan legitimasi bagi penegak hukum untuk memulai penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi di tubuh Pemkab Purwakarta." Pungkasnya
Minggu, 25 Januari 2026
Redaksi Infonas: Pemangkasan Anggaran Publikasi di Purwakarta Adalah Upaya Pembungkaman Transparansi
Foto: doc/red
PURWAKARTA – Redaksi Infonas secara resmi menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan Bupati Purwakarta yang memangkas drastis anggaran publikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Langkah ini dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya sistematis untuk melemahkan peran wartawan dan membungkam transparansi publik di Kabupaten Purwakarta.
Poin Pernyataan Sikap Redaksi Infonas:
- Pelemahan Pilar Keempat Demokrasi: Wartawan dan media massa adalah mitra strategis dalam mengawal kebijakan publik. Dengan memangkas anggaran kerja sama media, Bupati dinilai sedang mencoba memutus rantai informasi antara pemerintah dan rakyatnya.
- Transparansi Bukan Prioritas: Pemotongan ini mengindikasikan bahwa keterbukaan informasi publik tidak lagi menjadi prioritas dalam kepemimpinan Bupati saat ini. Tanpa publikasi yang memadai, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan akan menjadi tumpul.
- Ancaman terhadap Kebebasan Pers: Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk "intervensi ekonomi" yang dapat mematikan keberlangsungan media lokal secara perlahan, sehingga kontrol sosial terhadap potensi penyimpangan kekuasaan menjadi berkurang.
Analisis Dampak
Pemangkasan anggaran publikasi mengakibatkan minimnya akses masyarakat terhadap informasi pembangunan. Hal ini menciptakan ruang gelap yang rentan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Jika anggaran publikasi dipangkas habis, lalu dengan apa pemerintah mensosialisasikan kebijakan kepada rakyat? Ini adalah sinyal bahwa Bupati Purwakarta alergi terhadap kritik dan ingin bekerja di bawah meja tanpa pengawasan publik," tegas Pimpinan Redaksi Infonas.
Tuntutan Redaksi
Melalui siaran pers ini, Redaksi Infonas menuntut:
- Bupati Purwakarta untuk meninjau ulang kebijakan pemangkasan anggaran publikasi demi menjamin hak konstitusional warga atas informasi.
- DPRD Kabupaten Purwakarta untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mempertanyakan alasan logis di balik kebijakan yang mencederai prinsip transparansi ini.
- Seluruh insan pers di Purwakarta untuk tetap solid dan kritis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial meski di tengah tekanan finansial.
Tentang Redaksi Infonas:
Redaksi Infonas adalah platform media yang berkomitmen pada jurnalisme investigatif dan pengawasan kebijakan publik demi kepentingan masyarakat luas.





FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram