-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Kamis, 20 Agustus 2026

Tahun Ketiga Masih di Asrama Haji, Kiai Maman Soroti Lambannya Pembangunan MAN IC Sumedang

SUMEDANG — Komisi VIII DPR RI mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia (IC) Sumedang yang berada di Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Saat ini pembangunan MAN IC Sumedang masih dalam proses, sementara para peserta didik telah memasuki tahun ketiga masa pendidikan. Untuk sementara, para siswa ditempatkan di Asrama Haji Bekasi.

Anggota DPR RI Komisi VIII, Dr. KH. Maman Imanulhaq, mengatakan kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar para siswa dapat belajar dan tinggal di lingkungan madrasah yang semestinya.

“Anak-anak kita sudah memasuki tahun ketiga. Mereka masih ditempatkan di Asrama Haji Bekasi. Bahkan, pihak Kementerian Haji dan Umrah sudah meminta agar asrama tersebut dikosongkan dan meminta pembayaran biaya sewa. Ini tentu bukan kondisi yang ideal dan harus segera kita selesaikan,” ujar Maman saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/8/2026).

Menurut Kiai Maman, penyelesaian MAN IC Sumedang tidak hanya menyangkut pembangunan gedung sekolah, tetapi juga memastikan seluruh ekosistem pendidikan dapat berjalan secara layak, nyaman, dan mendukung prestasi peserta didik.

Karena itu, terdapat sejumlah hal yang menjadi prioritas dalam percepatan penyelesaian MAN IC Sumedang.

Pertama, imbuh Dewan Syuro DPP PKb tersebut, penyelesaian pembangunan dan peningkatan akses jalan dari wilayah Ujungjaya menuju lokasi MAN IC dengan panjang sekitar tiga kilometer.

“Kita harus memastikan akses menuju MAN IC ini baik. Jalan sekitar tiga kilometer dari Ujungjaya menuju lokasi harus segera diselesaikan sehingga mobilitas siswa, guru, maupun masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Kedua, penataan kawasan dan lahan MAN IC agar menjadi lingkungan pendidikan yang asri, nyaman, dan membuat peserta didik betah belajar. Dan ketiga, optimalisasi berbagai fasilitas utama pendidikan, mulai dari ruang belajar, asrama, laboratorium, hingga masjid.

“Kita ingin MAN IC Sumedang bukan sekadar selesai secara fisik, tetapi benar-benar menjadi lingkungan pendidikan yang nyaman, lengkap, dan membanggakan. Ruang belajar, asrama, laboratorium, masjid, semuanya harus dioptimalkan,” tegas Kiai Maman.

Putera asli Sumedang ini pun berharap seluruh proses pembangunan dapat dipercepat sehingga pada 2027 para siswa MAN IC Sumedang sudah dapat pindah dan menempati kampus mereka sendiri di Ujungjaya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang yang telah mendukung pembangunan MAN IC Sumedang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang atas dukungan dan komitmennya. Sekarang yang penting adalah bagaimana kita bersama-sama mempercepat penyelesaian pembangunan ini,” ujar Kiai Maman.

Selain memastikan kualitas pendidikan, Kiai Maman menekankan bahwa keberadaan MAN IC Sumedang juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Ia berharap putra-putri terbaik dari Kabupaten Sumedang mendapatkan kesempatan yang luas untuk menempuh pendidikan di MAN IC.

“MAN IC ini harus menjadi bagian dari kemajuan pendidikan Sumedang. Karena itu, kita juga perlu memastikan anak-anak dari Sumedang mendapatkan perhatian dan kesempatan untuk menjadi bagian dari MAN IC,” tuturnya.

Kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI tersebut diikuti sejumlah anggota DPR RI, yaitu Dr. Atalia Praratya, S.I.P., M.I.Kom. dari Fraksi Partai Golkar, Ir. Endro Hermono dari Fraksi Partai Gerindra, F. Alimudin Kolatlena dari Fraksi Partai Gerindra, Nessy Kalviya, S.T., M.M. dari Fraksi Partai NasDem, serta Dr. K.H. Surahman Hidayat, Lc., M.A.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi VIII DPR RI untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan madrasah, khususnya MAN Insan Cendekia Sumedang, berjalan secara optimal serta didukung sarana dan prasarana yang memadai. (FT)

Rabu, 19 Agustus 2026

Ribuan Sholawat Menggema di Cimahi, Kades Asep Dorong Desa Makin Religius dan Berakhlak

PURWAKARTA – Pemerintah Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, menunjukkan dukungannya terhadap kegiatan syiar keagamaan dengan menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Masjid Jamie Alfalah, Lingkungan Citenjo.

Kepala Desa Cimahi, Asep Saepul Bahrie, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan pemerintah desa terhadap berbagai kegiatan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Asep mengaku bangga melihat antusiasme masyarakat dalam menyemarakkan kegiatan keagamaan. Menurutnya, kegiatan seperti peringatan Maulid Nabi tidak hanya menjadi sarana memperingati kelahiran Rasulullah SAW, tetapi juga momentum untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan masyarakat.

«“Saya merasa bangga dengan kegiatan syiar keagamaan yang gebyar di wilayah Desa Cimahi. Ini sejalan dengan salah satu program Pemdes Cimahi untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan melalui berbagai kegiatan keagamaan,” ujar Asep.»

Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat. Acara diawali dengan pembacaan Deba atau puji-pujian kepada Nabi Muhammad SAW yang dibawakan para santri Pondok Pesantren Al-Haromain Cirangin.

Lantunan sholawat dan puji-pujian tersebut mengiringi suasana religius sebelum jamaah mengikuti acara inti berupa tausyiah.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Haromain Cirangin, Abuya Hasan Asy’ari, hadir sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan tausyiah mengenai keteladanan Rasulullah SAW, termasuk nilai-nilai spiritual dan sosial yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Para jamaah tampak antusias menyimak tausyiah hingga kegiatan berlangsung. Masjid Jamie Alfalah dipenuhi masyarakat dari berbagai lapisan yang mengikuti rangkaian acara dengan tertib dan khidmat.

Tingginya partisipasi warga tersebut menunjukkan bahwa kegiatan keagamaan masih memiliki tempat penting dalam kehidupan sosial masyarakat Desa Cimahi.

Kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh agama, masyarakat, dan lembaga pendidikan keagamaan seperti Pondok Pesantren Al-Haromain Cirangin diharapkan dapat terus diperkuat.

Melalui berbagai kegiatan keagamaan, Desa Cimahi diharapkan tidak hanya mampu menjaga tradisi syiar Islam, tetapi juga membangun kehidupan masyarakat yang semakin religius, harmonis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak.

Dengan demikian, semangat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dapat menjadi momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah sekaligus mempererat persaudaraan di tengah masyarakat. (AGUS)

Diduga Ada Surat Edaran : Pemasangan Bendera di Pohon Tetap Berpotensi Melanggar UU dan Perda yang Berpotensi Pidana



Foto: sejumlah pohon di bungkus kaen mirip bendera merah putih


Menjelang perayaan hari besar nasional, praktik pemasangan Bendera Merah Putih maupun atribut dekoratif di pohon-pohon peneduh jalan kembali menuai perhatian publik. Merespons dugaan timbulnya draf atau Surat Edaran (SE) dari dinas/pemerintah daerah yang diduga menginstruksikan atau memfasilitasi aksi pemasangan bendera di pohon, para praktisi dan pengamat hukum lingkungan memberikan penegasan keras

Humas Barisan Rakyat Indonesia mengatakan "Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengesampingkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang" tegas nya

​Sesuai dengan hirarki perundang-undangan di Indonesia (UU No. 12 Tahun 2011), Surat Edaran (SE) hanyalah naskah dinas bertipe petunjuk administratif internal dan berada jauh di bawah posisi Perda maupun Undang-Undang. Oleh karena itu, petunjuk yang tercantum dalam SE tidak dapat dijadikan "tameng" atau alasan pembenar atas tindakan yang berpotensi merusak fasilitas umum dan lingkungan hidup.

Risiko Pidana dan Sanksi Hukum

​Apabila pelaksanaan teknis di lapangan—baik dipicu oleh instruksi SE maupun inisiatif warga—dilakukan dengan cara memaku, mengebor, atau merusak fisik pohon peneduh, maka tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi pidana.

Tindak Pidana Ringan (Tipiring) & Denda Perda

Pelaku pengerusakan fasilitas umum/Ruang Terbuka Hijau (RTH) terancam sanksi denda administratif hingga Rp50.000.000 atau pidana kurangan hingga 3 bulan, sesuai aturan Ketertiban Umum (K3) di masing-masing daerah.

UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)

Tindakan pengerusakan vegetasi atau fasilitas hijau yang memicu pembusukan dan matinya pohon peneduh dapat dijerat pasal pengerusakan lingkungan hidup dengan ancaman sanksi pidana dan ganti rugi materiil.

Potensi Jeratan Pasal 55 KUHP bagi Pejabat

Pejabat publik atau instansi yang menerbitkan instruksi yang bertentangan dengan UU/Perda hingga mengakibatkan terjadinya tindak pengerusakan lingkungan di lapangan, berpotensi dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta dikategorikan sebagai pihak yang menganjurkan (penganjur) terjadinya pelanggaran hukum.

Imbauan dan Edukasi Publik

​Semangat nasionalisme dan upaya mempercantik kota (beautifikasi) dalam menyambut hari bersejarah sangat patut diapresiasi. Namun, penghormatan terhadap simbol negara dan keindahan kota sejatinya berjalan beriringan dengan kesadaran menjaga kelestarian alam.

​Pemerintah daerah diimbau untuk lebih cermat dan bijak dalam merumuskan Kebijakan atau Surat Edaran. Pemasangan bendera dan atribut perayaan sangat disarankan untuk menggunakan tiang mandiri (bambu/besi) yang dipasang secara aman di pekarangan, trotoar sesuai batas izin, atau area publik non-vegetasi tanpa harus melukai pohon pelindung jalan.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak pemerintah terkait kebenaran adanya isue surat edaran. (***)

Selasa, 18 Agustus 2026

Dinilai Lamban Tanggapi Pengaduan Lingkungan, Forum Ormas dan LSM Purwakarta Siapkan Laporan Resmi ke Ombudsman dan Kemendagri


Foto: Net

PURWAKARTA — Forum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Purwakarta melayangkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.

DLH dinilai lamban, pasif, dan terkesan menutup mata terhadap berbagai laporan pengaduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan dan krisis pengelolaan sampah yang semakin mengkhawatirkan terutama pembuangan limbah yang ada di wilayah kecamatan Bungursari.

​Sebagai langkah nyata dan tegas, Forum Ormas dan LSM Purwakarta sepakat untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan bersurat secara resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui perwakilan ombudsman jabar serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Langkah hukum dan administratif ini diambil setelah deretan audiensi, aduan tertulis, hingga desakan publik yang disampaikan Forum Ormas dan LSM tidak kunjung direspons dengan tindakan konkret oleh jajaran DLH Purwakarta.

Pernyataan Sikap dan Alasan Pelaporan

Dugaan Maladministrasi dan Pengabaian Aduan

DLH Purwakarta dinilai melanggar asas transparansi dan kepastian waktu dalam pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karena membiarkan aduan warga berlarut-larut tanpa penanganan.

Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

Pembiaran tumpukan sampah di titik-titik krusial serta dugaan pembuangan limbah tanpa pengawasan ketat telah menurunkan kualitas hidup dan mengancam kesehatan masyarakat Purwakarta.

Mendesak Evaluasi Birokrasi ke Kemendagri

Forum meminta Kemendagri melakukan evaluasi total terhadap kepegawaian dan kepemimpinan di tubuh DLH Purwakarta atas lemahnya kinerja penegakan aturan lingkungan.

​"Fungsi Ormas dan LSM adalah menjadi penyeimbang dan penyambung lidah masyarakat. Ketika laporan warga mengenai lingkungan hidup yang rusak diabaikan oleh dinas terkait, kami tidak akan tinggal diam. Laporan ke Ombudsman RI dan Kemendagri adalah bentuk perlawanan terhadap buruknya tata kelola pelayanan publik di Purwakarta," tegas Ketua Gibas Resort Purwakarta perwakilan Forum Ormas dan LSM Purwakarta.

​Forum Ormas dan LSM Purwakarta juga mendesak Gubernur dan Bupati Purwakarta untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi pejabat DLH yang bertanggung jawab atas penanganan pengaduan masyarakat.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak dinas lingkungan hidup kabupaten Purwakarta. (**")

Senin, 17 Agustus 2026

Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Guru di Pemalang Jadi Sorotan, Warga: Ada Sanksi atau Tidak?


PEMALANG – Dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang disebut melibatkan oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang menyeret tenaga pendidik tersebut.

Pasalnya, hingga kini belum diketahui adanya sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada pihak yang disebut-sebut terlibat. Kondisi ini kemudian memunculkan persepsi di masyarakat seolah persoalan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut secara terbuka.

Sorotan semakin menguat karena kasus tersebut berkaitan dengan lingkungan pendidikan. Sebagai tenaga pendidik, guru tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam memberikan pembelajaran, tetapi juga dituntut menjaga etika dan keteladanan di tengah masyarakat.

Dikutip dari pemberitaan Cyber News Indonesia, pihak media tersebut sebelumnya melakukan konfirmasi kepada Ketua KWK Kecamatan Warungpring, Eko, untuk mengetahui sejauh mana penanganan terhadap persoalan tersebut.

Eko menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan semua pihak telah dipanggil. Untuk permasalahan rumah tangga, itu bukan ranah saya. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur yang sesuai,” ujar Eko, sebagaimana dikutip Cyber News Indonesia.

Eko juga menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut berkaitan dengan masalah rumah tangga atau dugaan perselingkuhan, penyelesaiannya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KWK. Pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik. Sebagian masyarakat masih mempertanyakan apakah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan seorang guru telah ditindaklanjuti melalui mekanisme disiplin atau kode etik apabila memang terdapat bukti yang cukup.

Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada penyelesaian secara kekeluargaan apabila memang terdapat aspek pelanggaran disiplin sebagai tenaga pendidik. Di sisi lain, masyarakat juga meminta agar setiap tudingan terhadap seseorang didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, transparansi dari pihak berwenang dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus atau pihak tertentu yang seolah kebal terhadap aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai adanya sanksi disiplin terhadap oknum guru yang disebut dalam dugaan tersebut. Kebenaran dugaan pelanggaran norma kesusilaan maupun bentuk pelanggaran yang sebenarnya juga masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari instansi terkait agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan, sekaligus memastikan dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi etika, integritas, dan keteladanan. (SLH)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved