NASIONAL
PENDIDIKAN
Rabu, 03 Juni 2026
Selasa, 02 Juni 2026
Darurat Obat Keras di Kasokandel! Anak-anak Diduga Bebas Beli Excimer dan Trihex
MAJALENGKA – Warga Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, mengaku resah dengan dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G yang dijual secara bebas di kawasan Jalan Raya Cirebon–Bandung, tepatnya di wilayah Desa Gandasari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (2/6/2026), sejumlah jenis obat keras yang diduga diperjualbelikan secara bebas di lokasi tersebut antara lain Excimer, Dextro, dan Trihexyphenidyl (Trihex). Obat-obatan tersebut termasuk kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis atau apoteker.
Yang menjadi perhatian masyarakat, pembeli obat-obatan tersebut tidak hanya kalangan dewasa. Sejumlah warga mengaku kerap melihat anak-anak dan remaja di bawah umur membeli obat-obatan tersebut.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
"Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan memberantas peredaran obat-obatan ini sebelum semakin banyak memakan korban, khususnya anak-anak dan remaja," ujarnya.
Menurutnya, jika peredaran obat keras tersebut terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan generasi muda dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial maupun kesehatan.
"Kalau dibiarkan terus beredar, ini bisa merusak generasi muda dan menimbulkan dampak yang sangat fatal," tambahnya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, seseorang yang diduga menjaga lokasi penjualan mengaku hanya bekerja dan bukan pemilik usaha tersebut.
"Saya di sini hanya kerja. Ini milik bos saya. Saya juga sudah dapat izin dari sana-sini," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut. Warga berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Boy)
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Hotmix Gang di Desa Bangbayang Tuai Sorotan Warga
MAJALENGKA – Pekerjaan pengaspalan (hotmix) jalan gang yang baru selesai dikerjakan pada pekan lalu di Desa Bangbayang, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan dari warga. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai harapan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, lapisan hotmix yang baru selesai dikerjakan terlihat memiliki ketebalan yang dinilai terlalu tipis. Selain itu, lebar jalan yang diaspal juga disebut tidak sesuai dengan kondisi badan jalan gang yang sudah ada sebelumnya.
Salah seorang warga Desa Bangbayang, AD, mengaku kecewa terhadap hasil pekerjaan tersebut. Menurutnya, kualitas pengerjaan seharusnya menjadi perhatian utama agar jalan yang dibangun dapat bertahan lama dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Saya sangat kecewa dengan pemerintah desa. Pekerjaan hotmix seperti ini ketebalannya kurang dan lebarnya juga tidak sesuai. Walaupun anggarannya terbatas, seharusnya kualitas pekerjaan tetap diperhatikan agar awet dan tahan lama," ujar AD, Senin (2/6/2026).
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
"Saya berharap APH segera melakukan pengecekan dan mengusut jika memang ada yang tidak sesuai. Karena menurut saya hasil pekerjaan ini sangat mengecewakan," tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bangbayang belum memberikan keterangan resmi terkait besaran anggaran proyek maupun tanggapan atas keluhan warga mengenai kondisi jalan yang disebut mulai mengalami kerusakan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.
Media ini akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak Pemerintah Desa Bangbayang guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Rojan)
Minggu, 31 Mei 2026
Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Gugat Perusahaan dan Lembaga Pembiayaan
BANDUNG – Asuransi pada dasarnya hadir sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian finansial ketika terjadi risiko atau musibah. Dengan membayar premi secara rutin, nasabah berharap memperoleh manfaat sesuai perjanjian apabila terjadi peristiwa yang dijamin dalam polis.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan sulitnya proses pencairan klaim. Kemudahan yang ditawarkan saat pendaftaran sering kali berbanding terbalik ketika nasabah atau ahli waris mengajukan klaim. Berbagai alasan kerap muncul yang berujung pada penolakan pembayaran manfaat asuransi.
Salah satu kasus yang tengah menjadi perhatian berkaitan dengan penolakan klaim asuransi jiwa kredit yang dialami seorang ahli waris di Jawa Barat.
Klaim Ditolak Setelah Tertanggung Meninggal Dunia
Kasus bermula ketika seorang nasabah mengajukan pembiayaan kredit rumah. Sebagai bagian dari persyaratan pembiayaan, nasabah tersebut juga didaftarkan dalam program asuransi jiwa kredit yang pengurusannya difasilitasi oleh pihak pembiayaan.
Menurut keterangan ahli waris, selama proses pengajuan tidak ada penjelasan rinci mengenai isi polis, termasuk ketentuan pengecualian yang dapat menyebabkan klaim ditolak. Nasabah hanya diminta menyerahkan dokumen identitas dan menandatangani sejumlah dokumen yang telah disiapkan.
Selain itu, tidak pernah dilakukan pemeriksaan kesehatan maupun pengisian formulir terkait riwayat penyakit. Setelah seluruh dokumen ditandatangani, polis diterbitkan dan premi langsung diperhitungkan dalam nilai pembiayaan.
Permasalahan muncul ketika tertanggung meninggal dunia dan ahli waris mengajukan klaim. Pihak perusahaan asuransi menolak pembayaran manfaat dengan alasan tertanggung memiliki penyakit yang telah ada sebelum polis berlaku dan kondisi tersebut termasuk dalam klausul pengecualian pertanggungan.
Alasan tersebut dipersoalkan oleh ahli waris karena sejak awal tidak pernah ada pemeriksaan kesehatan maupun penjelasan mengenai adanya pengecualian tersebut. Menurut ahli waris, penolakan klaim tersebut dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan proses penerbitan polis yang dilakukan.
Saat ini, keluarga telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada perusahaan terkait, melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mempertimbangkan langkah hukum melalui pengadilan. Gugatan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan asuransi, tetapi juga kepada pihak pembiayaan yang dinilai tidak memberikan penjelasan memadai mengenai isi perjanjian asuransi.
Pentingnya Memahami Isi Polis
Praktisi hukum sekaligus advokat, Riki Baehaki, S.H., M.H., menilai kasus semacam ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum menandatangani perjanjian asuransi.
Menurutnya, konsumen tidak seharusnya hanya mengandalkan penjelasan lisan dari petugas. Seluruh ketentuan mengenai manfaat pertanggungan, pengecualian, prosedur klaim, hingga batas waktu pengajuan klaim harus dipahami secara menyeluruh sebelum polis disetujui.
“Banyak masyarakat yang hanya fokus pada manfaat yang ditawarkan tanpa memahami risiko dan batasan yang tercantum dalam polis. Padahal dokumen tersebut menjadi dasar utama ketika terjadi sengketa,” ujarnya.
Konsumen Memiliki Perlindungan Hukum
Dalam aspek perlindungan konsumen, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk jasa yang ditawarkan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang lengkap kepada konsumen sebelum suatu perjanjian disepakati. Klausul yang membatasi atau menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha dapat dipersoalkan apabila tidak disampaikan secara transparan dan dipahami oleh konsumen.
Selain itu, setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan prinsip itikad baik oleh seluruh pihak yang terlibat.
Simpan Dokumen dan Bukti Pendukung
Masyarakat juga diimbau untuk menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan asuransi, mulai dari formulir pendaftaran, polis, bukti pembayaran premi, hingga rekaman komunikasi dengan pihak perusahaan asuransi maupun lembaga pembiayaan.
Dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti penting apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau penolakan klaim.
Menjadi Pelajaran Bersama
Kasus penolakan klaim asuransi yang dialami ahli waris tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan asuransi tidak hanya bergantung pada pembayaran premi, tetapi juga pada transparansi informasi dan pemahaman terhadap isi perjanjian.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat penolakan klaim atau tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait polis asuransi dapat menyampaikan pengaduan kepada perusahaan terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Riki Baehaki, S.H., M.H.
Sumber: Pengalaman penanganan perkara oleh penulis sebagai advokat yang diselesaikan melalui mediasi di pengadilan.
Jumat, 29 Mei 2026
BRI Bekasi Siliwangi Hadirkan Kemeriahan di CFD Bareng BRImo
BEKASI - BRI terus memberikan manfaat kepada masyarakat dan nasabah. Salah satu bentuknya berupa kegiatan menarik di Car Free Day (CFD) bareng BRImo yang diadakan oleh BRI Kantor Cabang (KC) Bekasi Siliwangi
BRI KC Bekasi Siliwangi menggelar CFD bareng BRImo dengan menghadirkan promo spesial. Adapun kegiatan ini dilaksanakan pada 24 Mei 2026 yang berlokasi di GOR Patriot Bekasi.
Pimpinan Cabang BRI Bekasi Siliwangi, Iqbal Perdana menjelaskan, adapun promo spesial yang bisa dinikmati mulai dari diskon dan cashback hingga Rp300 ribu untuk nasabah yang kurban. Lalu ada program berupa kartu debit exclusive FC Barcelona bagi nasabah yang melakukan top up atau setoran awal BRI tabungan minimal Rp1 juta dan hold dana selama 2 bulan.
Kemudian ada kesempatan spin the wheel dengan menunjukkan minimal 3 bukti transaksi finansial di BRImo bisa mendapatkan hadiah. Lalu juga ada free mini Medical Check Up, free goodie bag untuk 50 pasien medical check up pertama dan menunjukkan minimal 3 kali transaksi finansial di BRImo.
"Caranya mudah, hadiahnya berlimpah," ungkapnya.
Tak hanya itu, dalam kegiatan CFD kali ini juga dimeriahkan dengan beberapa acara menarik. Ada fun run bersama CFD Runners hingga Zumba dengan KLPI dan KORMI Kota Bekasi.
"Tak hanya dapat hadiah, disini masyarakat dan nasabah juga tetap diajak sehat oleh BRI," tegasnya.
Nasabah BRI KC Bekasi Siliwangi, Muhammad Amin mengaku senang sekali ikut dalam kemeriahan CFD kali ini. Sebagai nasabah BRI, ia mengaku sangat terbantukan dengan adanya aplikasi BRImo karena mudah, cepat dan aman. Tak hanya itu, lebih seru karena banyak sekali promo yang diberikan oleh BRI ke nasabah.
"Produk digital BRI lengkap, penggunaannya mudah dan tentunya sering banyak promo," tutup Amin.




FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram