-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Senin, 18 Mei 2026

Sengkarut Utang Kampanye Rp35 Miliar, Humas LSM Barak Indonesia : "Tak Pantas Kalian Pertontonkan Kebodohan!"


Foto: Humas Markas Besar LSM Barisan Rakyat Indonesia Mahesa Jenar

PURWAKARTA – Ketegangan politik di Kabupaten Purwakarta kian memanas pasca mencuatnya polemik utang piutang dana kampanye senilai Rp35 miliar yang melibatkan dua orang penguasa daerah. Menanggapi kegaduhan yang terus menyita perhatian publik tersebut, Aktivis LSM Barisan Rakyat Indonesia sekaligus pengamat sosial politik, Mahesa Jenar, akhirnya angkat bicara dan memberikan kritik menohok.

​Dalam pernyataan resminya hari ini, Mahesa Jenar mengecam keras sikap kedua belah pihak yang dinilai lebih mementingkan ego dan perseteruan pribadi di ruang publik, alih-alih fokus pada pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat Purwakarta.

​"Sangat disayangkan dan memalukan. Di saat masyarakat Purwakarta membutuhkan stabilitas kepemimpinan untuk mendorong pembangunan, dua orang penguasa ini justru sibuk saling serang urusan utang piutang kampanye. Tak pantas kalian pertontonkan kebodohan seperti ini di depan rakyat!" ujar Humas LSM Barak Indonesia Mahesa Jenar dengan nada geram.

​Menurut Mahesa, konflik terbuka mengenai dana Rp35 miliar ini tidak hanya mencederai etika politik, tetapi juga memperlihatkan secara telanjang bahwa orientasi kekuasaan yang dibangun sejak awal diduga kuat didasari oleh transaksi modal, bukan murni pengabdian kepada rakyat.

​Ia juga menambahkan bahwa kegaduhan ini berpotensi menciptakan mosi tidak percaya dari masyarakat serta mengganggu iklim investasi dan roda pemerintahan di Kabupaten Purwakarta.

Lanjut dikatakan Mahesa juga Mendesak kedua penguasa tersebut untuk segera menyelesaikan urusan personal/domestik mereka di luar ranah publik atau melalui jalur hukum yang sah, tanpa harus mengorbankan jalannya pemerintahan.

Selain itu Mahesa Meminta pihak penyelenggara pemilu dan pengawas terkait untuk menelisik kembali laporan dana kampanye, guna memastikan tidak ada regulasi yang dilanggar terkait komitmen Rp35 miliar tersebut.

Mahesa Mengingatkan para pemegang kebijakan untuk kembali bekerja demi kesejahteraan warga Purwakarta yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

​"Rakyat Purwakarta itu butuh solusi konkrit untuk masalah lapangan kerja, infrastruktur, dan kesejahteraan. Bukan tontonan drama bagi-bagi hasil atau tagih-menagih utang politik. Jika tidak bisa memberikan keteladanan, lebih baik mundur dari jabatan," pungkas Mahesa Jenar menutup pernyataannya. (Murpito)

Jumat, 15 Mei 2026

Ibu Jadi TKW di Taiwan, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali!

LAMPUNG — Kasus dugaan kekerasan seksual sedarah (inses) mengguncang publik Provinsi Lampung. Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi korban pencabulan berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri, NP.

Aksi bejat pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Ibu kandung korban diketahui sedang bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan menyimpang ini telah berlangsung sejak pertengahan Januari 2025. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Mei 2026.

Selama kurun waktu tersebut, korban hidup di bawah tekanan psikologis hebat dan ancaman pelaku. Selain kekerasan seksual, pihak keluarga mensinyalir korban kerap menerima kekerasan fisik.

Penderitaan korban terungkap setelah ia memberanikan diri menceritakan kejadian kelam itu kepada sang ibu melalui sambungan telepon. Geram dengan aksi pelaku, pihak keluarga langsung meminta bantuan hukum.

Didampingi tim hukum, keluarga resmi melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung pada Rabu, 13 Mei 2026. Laporan tercatat dengan nomor registrasi LP/B/358/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Perwakilan tim hukum wilayah Lampung, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat kasus ini. Saat ini, kondisi psikologis korban dilaporkan mengalami trauma mendalam.

"Kondisi psikologis anak saat kami dampingi sangat terpukul. Tangisnya pecah karena ketakutan luar biasa. Korban tegas menolak bertemu kembali dengan ayah kandungnya," ujar perwakilan tim hukum.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat tanpa kompromi. "Ini kejahatan luar biasa terhadap anak di bawah umur. Kami menuntut keadilan maksimal agar pelaku dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian memastikan berkas perkara langsung ditindaklanjuti secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Lampung.

"Laporan resmi sudah kami terima pada Rabu kemarin. Saat ini tim penyidik tengah melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi terkait," jelas pihak kepolisian.

Kepolisian memastikan penanganan kasus berjalan cepat, transparan, dan profesional guna menjamin hak perlindungan penuh bagi korban.

Hingga kini, polisi terus merampungkan bukti formil, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologis. Langkah ini dilakukan untuk menjerat pelaku dengan sanksi pidana maksimal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dituding Cari Sensasi, Ayu Aulia Klarifikasi Soal Skandal Bupati R yang Hamilinya

JAKARTA – Selebgram Ayu Aulia akhirnya buka suara dan menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait kegaduhan isu "Bupati R" yang sempat viral di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (14/5/2026), Ayu secara mengejutkan menarik kembali semua tuduhannya.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Ayu Aulia menegaskan bahwa cerita mengenai dirinya yang dihamili hingga dipaksa melakukan aborsi oleh seorang pejabat daerah adalah tidak benar. 

Ia mengaku bahwa pernyataan kontroversial yang sempat diunggahnya beberapa hari lalu murni merupakan halusinasi.

"Kondisi saya saat itu sedang tidak stabil karena baru saja selesai menjalani operasi besar. Pengaruh obat bius dan obat-obatan medis membuat saya melantur," ujar Ayu Aulia di hadapan awak media.

Ayu juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada tokoh-tokoh publik yang namanya ikut terseret akibat spekulasi netizen, di antaranya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bintan Roby Kurniawan.

"Saya minta maaf kepada Bapak Ridwan Kamil, hai akang, saya minta maaf. Dan kepada Pak Roby Kurniawan beserta keluarga, saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya tersedu-sedu. 

Ia meminta warganet untuk berhenti mengaitkan para pejabat tersebut dengan masalah pribadinya.

Selain meluruskan isu jetset tersebut, Ayu Aulia juga membantah rumor yang menyebut rahimnya diangkat akibat komplikasi aborsi. 

Ia menjelaskan bahwa tindakan medis pengangkatan rahim tersebut murni karena penyakit tumor rahim dan adenomiosis yang sudah lama diidapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ayu Aulia, Herdiyan Saksono, menambahkan bahwa tumpukan masalah hidup dan beban psikologis akibat penyakit reproduksi tersebut memicu kliennya melakukan tindakan nekat di media sosial.

Meski telah meminta maaf, klarifikasi Ayu Aulia ini menuai reaksi beragam dari netizen. Pantauan di sejumlah platform digital menunjukkan banyak warganet yang menyayangkan aksi tersebut dan menilai hal ini hanya sekadar mencari sensasi (gimmick). 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ridwan Kamil maupun Roby Kurniawan terkait pencatutan nama mereka. (RED)

REDAKSI BICARA : Drama Rp35 Miliar Guncang Purwakarta: Dari Koalisi Mesra Menjadi Perang Dingin Kekuasaan


OPINI - Publik Purwakarta hari ini tidak lagi disuguhi debat soal kesejahteraan rakyat atau perbaikan jalan, melainkan sebuah tontonan "perang dingin" yang kian memanas antara dua nakhoda daerah: Bupati vs Wakil Bupati.

Redaksi mencium aroma tidak sedap yang menjadi sumbu ledak perseteruan ini. Bukan soal beda visi membangun daerah, melainkan soal "Tagihan Pasca-Pesta". Dana kampanye fantastis senilai 35 Miliar Rupiah yang semula dianggap sebagai "tiket kemenangan", kini berubah menjadi "bom waktu" yang meledak di tengah masa jabatan.

Dari Koalisi Menuju Amunisi

​Kami melihat fenomena ini bukan sekadar ketidakharmonisan biasa, melainkan dampak dari politik berbiaya tinggi yang ugal-ugalan:

  • Dana 35 Miliar bukanlah angka yang kecil. Ketika "investor" politik mulai mengetuk pintu, sementara pembagian "kue" kekuasaan tidak sesuai kesepakatan awal, maka pecahlah kongsi.

  • ​Yang satu merasa sebagai pemegang komando tertinggi, yang lain merasa sebagai penyumbang "modal" terbesar. Ego sektoral ini diperparah dengan saling kunci kebijakan yang membuat birokrasi di Purwakarta layaknya medan perang gerilya.

  • ​Ironisnya, di tengah adu urat syaraf soal dana kampanye ini, aspirasi warga hanya menjadi latar belakang yang buram. Pimpinan sibuk menghitung sisa hutang, rakyat sibuk menghitung lubang di jalanan.

​Redaksi memperingatkan bahwa "peperangan" ini akan membawa dampak sistemik

. ​Lumpuhnya Koordinasi: Bagaimana mungkin pembangunan berjalan jika Bupati ke Utara dan Wakil Bupati ke Selatan?

. ​Transaksionalitas Kebijakan: Ada kekhawatiran besar bahwa kebijakan publik ke depan hanya akan digunakan sebagai alat untuk memulihkan "kocek" yang terkuras 35 Miliar tersebut.

. ​Krisis Kepercayaan: Purwakarta yang dikenal istimewa kini terancam dikenal sebagai daerah dengan "Manajemen Hutang Politik" terburuk.

"Kepemimpinan yang lahir dari kalkulator dagang, hanya akan menghasilkan kebijakan yang penuh dengan perhitungan untung rugi pribadi, bukan kesejahteraan abadi."

Redaksi mendesak kedua pemimpin untuk segera menyelesaikan "urusan dapur" mereka tanpa mengorbankan kepentingan publik. Rakyat Purwakarta memilih pemimpin untuk bekerja, bukan untuk menonton drama penagihan hutang di kantor pemerintahan.

Salam Waras

PIMPINAN REDAKSI 

PT Arami Jaya Terbakar: 350 Motor Karyawan Hangus, Siapa yang Ganti Rugi?

PURWOREJO – Kebakaran hebat melanda area gedung parkir karyawan pabrik ban PT Arami Jaya di Jalan Daendels, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Kamis pagi (14/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Insiden ini mengakibatkan ratusan sepeda motor milik karyawan hangus terbakar hingga menyisakan rangka.

Kebakaran yang terjadi di lantai dua gedung parkir tersebut berlangsung saat aktivitas pabrik tengah berjalan, bertepatan dengan momen pergantian shift kerja. Posisi kendaraan yang diparkir sangat rapat membuat kobaran api dengan cepat merembet dan melahap sekitar 200 hingga 350 unit sepeda motor. 

Meski tidak ada korban jiwa, dilaporkan sedikitnya dua orang karyawan mengalami luka bakar di bagian tangan serta sesak napas, dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Pasca-insiden, persoalan mengenai ganti rugi kendaraan karyawan yang terbakar mulai mencuat ke publik. Secara hukum dan aturan ketenagakerjaan di Indonesia, pihak manajemen PT Arami Jaya berpotensi ikut bertanggung jawab, namun kepastiannya masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Pakar hukum menyebutkan bahwa jika hasil investigasi membuktikan adanya unsur kelalaian dari fasilitas pabrik seperti korsleting instalasi listrik gedung atau tidak berfungsinya sistem proteksi kebakaran perusahaan dapat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Jika terbukti, perusahaan wajib mengganti kerugian materiil karyawan secara penuh.

Sebaliknya, apabila kebakaran dipicu oleh faktor eksternal atau keadaan memaksa (force majeure), perusahaan secara hukum tidak diwajibkan menanggung seluruh kerugian. Kendati demikian, merujuk pada yurisprudensi Putusan 

Mahkamah Agung Nomor 1966/K/Pdt/2005, penyedia tempat kerja yang menyediakan fasilitas parkir internal memiliki kewajiban melekat untuk menjaga keamanan di lingkungan tersebut.

Terkait dengan karyawan yang menjadi korban luka, PT Arami Jaya bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan penyebab utama kebakaran. 

Di sisi lain, serikat pekerja berharap manajemen perusahaan dapat mengambil jalur kebijakan internal atau memberikan dana kompensasi atas dasar itikad baik demi menjaga keharmonisan hubungan kerja. (RED)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved