NASIONAL
PENDIDIKAN
Rabu, 29 April 2026
LSM BARAK Bongkar Dugaan ‘Sewa Jalan Desa’ ke Pabrik MIM, Kades Sumurkondang Terancam Jerat Tipikor
KARAWANG – Isu miring menerpa Pemerintah Desa Sumurkondang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Kepala Desa (Kades) Sumurkondang diduga telah menyewakan akses jalan umum kepada pihak swasta, yakni Pabrik MIM.
Langkah ini mendapat sorotan tajam dari aktivis LSM Barak Indonesia Mahesa Jenar, yang menilai tindakan tersebut bisa menyeret oknum terlibat ke ranah tindak pidana korupsi.
Berdasarkan isue yang beredar, berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi dasar kritik terhadap Kades Sumurkondang:
Jalan yang diduga disewakan merupakan aset publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dikomersialkan demi keuntungan sepihak atau golongan.
Tindakan menyewakan aset negara/daerah tanpa prosedur legal (seperti izin dari pemerintah kabupaten atau melalui mekanisme lelang yang sah) dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan.
Muncul pertanyaan besar mengenai ke mana larinya uang sewa dari pabrik MIM tersebut. Jika uang tersebut masuk ke kantong pribadi atau tidak tercatat dalam APBDes secara transparan, maka indikasi kerugian negara menjadi nyata.
Mahesa Jenar menegaskan bahwa jalan umum dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dialihfungsikan atau disewakan secara sembarangan oleh pihak desa.
"Secara regulasi, jalan umum adalah barang milik publik. Jika benar ada transaksi sewa-menyewa atas jalan tersebut tanpa landasan hukum yang jelas, ini bukan lagi sekadar masalah administrasi. Ini bisa masuk kategori Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan aset negara," tegas Mahesa Humas Markas Besar Barak Indonesia
Jika isue tersebut benar adanya maka kades sumurkondang berpotensi aturan yang berpotensi dilanggar:
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Warga sekitar dilaporkan mulai merasakan dampak dari aktivitas pabrik yang menggunakan jalan umum tersebut secara eksklusif atau intensif.
Selain itu Beban kendaraan pabrik yang melebihi kapasitas jalan desa mempercepat kerusakan jalan. Akses warga terganggu oleh aktivitas logistik pabrik. Masyarakat merasa hak mereka atas fasilitas publik "dijual" tanpa ada kompensasi yang jelas bagi pembangunan desa.
Mahesa Jenar mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kades Sumurkondang dan manajemen Pabrik MIM.
"Jangan sampai aset negara menjadi 'bancakan' oknum tertentu. Transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan desa," pungkasnya.
Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi kades sumurkondang dan menegemen PT MIM. (***)





FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram