JAKARTA, — Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mengambil sikap tegas menyikapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
MIO Indonesia menyatakan akan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).
Langkah tersebut ditempuh setelah MIO Indonesia menilai respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), telah melewati batas kepatutan dalam berkomunikasi dengan insan pers.
Saat itu, Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Febrie Adriansyah, menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dengan pernyataan yang dinilai bernada merendahkan.
Di antaranya, “Lu punya otak, enggak?” serta “Tanya kakekmu, masa tanya gue,” ketika wartawan mengajukan pertanyaan terkait perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan apabila seorang narasumber memilih untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Namun, menurut dia, hak tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber agar mendapatkan data yang valid. Itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi hukum,” ujar AYS Prayogie di Jakarta, Senin.
Wartawan Bukan untuk Direndahkan
AYS Prayogie menegaskan, wartawan bukanlah pihak yang harus diposisikan lebih rendah ketika menjalankan tugasnya. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang dibutuhkan publik.
Menurut dia, profesi wartawan memiliki kedudukan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
“MIO Indonesia menilai cara merespons pertanyaan wartawan secara intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan prinsip kemerdekaan pers,” tegasnya.
AYS Prayogie juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers tidak hanya menyangkut kebebasan media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kemerdekaan pers juga menuntut adanya penghormatan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
MIO Indonesia: Ada Batas antara Menolak Menjawab dan Merendahkan
MIO Indonesia menilai terdapat perbedaan mendasar antara narasumber yang menolak menjawab pertanyaan dengan narasumber yang merespons pertanyaan menggunakan kata-kata yang merendahkan.
“Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi, tidak pantas apabila pertanyaan tersebut dijawab dengan cara merendahkan profesi wartawan,” ujar AYS Prayogie.
Menurut dia, wartawan bekerja berdasarkan prinsip konfirmasi dan verifikasi. Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari proses untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas.
Karena itu, MIO Indonesia menilai tindakan merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
MIO Indonesia Wakili 700 Perusahaan Media Online
MIO Indonesia saat ini merupakan organisasi yang mewadahi lebih dari 700 perusahaan media berbasis online di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, organisasi tersebut juga terintegrasi dengan sekitar 3.000 wartawan yang bekerja pada perusahaan media yang tergabung dalam MIO Indonesia.
AYS Prayogie menegaskan bahwa sebagai pimpinan organisasi pers, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan kehormatan dan keselamatan wartawan tetap dijaga.
“Organisasi memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kami tidak akan tinggal diam apabila profesi wartawan direndahkan atau kerja jurnalistik dihalang-halangi,” tegasnya.
Siapkan Pengaduan ke Polda Metro Jaya
Atas peristiwa tersebut, MIO Indonesia tengah menyiapkan surat pengaduan masyarakat untuk disampaikan secara resmi kepada Polda Metro Jaya.
“Oleh karena itu, saat ini kami tengah menyiapkan surat Dumas secara resmi ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang kami nilai merendahkan profesi wartawan,” kata AYS Prayogie.
Dalam persiapan tersebut, AYS Prayogie didampingi Penasehat Hukum MIO Indonesia, Dr. Pitra Romadoni Nasution, SH, MH; Ketua Komisi Etik PP MIO Indonesia, Arthur Noija, SH, MH; serta Divisi Advokasi Hukum dan HAM MIO Indonesia, Edhy Prasetyo, SH, MH.
MIO Indonesia mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan narasumber lainnya, untuk menghormati profesi wartawan dan memahami bahwa pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik.
“Menjaga kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan. Namun, setiap orang tetap harus menghormati profesi wartawan dan tidak merendahkan mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar AYS Prayogie. (*)
Sumber
Humas MIO Indonesia
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram