-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Kamis, 23 April 2026

Dinilai SP3 11 desa Kontradiksi, KMP Laporkan Kejaksaan ke Ombudsman dugaan maladministrasi


Foto: Ilustrasi 

Purwakarta — Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti adanya kontradiksi serius dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta.

Di satu sisi, pemberitaan media menyebutkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah adanya pengembalian kerugian negara. Namun di sisi lain, berdasarkan jawaban resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Purwakarta, dinyatakan bahwa SP3 atas perkara dimaksud tidak pernah diterbitkan.

Perbedaan dua versi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika SP3 tidak pernah ada, maka atas dasar apa perkara dianggap selesai? Sebaliknya, jika penghentian penyidikan benar terjadi, mengapa tidak terdapat dokumen resmi sebagai dasar hukum penghentian tersebut?

KMP menilai bahwa kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir di tengah masyarakat. Terlebih, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan jawaban atas dua surat resmi yang telah dilayangkan KMP pada tanggal 2 Maret 2026 dan 2 April 2026 yang secara khusus meminta klarifikasi status penanganan perkara tersebut.

“Kami telah menempuh jalur resmi dan memberikan ruang klarifikasi. Namun diamnya institusi justru memperkuat pertanyaan publik, bukan menjawabnya,” tegas KMP.

Dalam perspektif hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus sifat pidana dalam tindak pidana korupsi. Prinsip ini telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, penggunaan pendekatan pemulihan administratif sebagai dasar penghentian perkara berpotensi menimbulkan perdebatan serius dalam praktik penegakan hukum.

KMP menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum. Ketidakjelasan status perkara tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, KMP menyatakan akan menempuh langkah lanjutan secara konstitusional dan proporsional, antara lain:

* Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia
* Mengajukan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI
* Menyampaikan laporan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
* Mengajukan sengketa informasi publik guna memperoleh kejelasan dokumen dan status perkara
* Serta membuka opsi langkah hukum melalui mekanisme praperadilan

KMP menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Publik berhak tahu, dan penegakan hukum wajib menjawab.”

KMP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Purwakarta.

Sampai berita ini disiarkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi kejaksaan negeri Purwakarta. (***)

Dinilai SP3 11 desa Kontradiksi, KMP Laporkan Kejaksaan ke Ombudsman dugaan maladministrasi


Foto: Ilustrasi 

Purwakarta — Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti adanya kontradiksi serius dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta.

Di satu sisi, pemberitaan media menyebutkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah adanya pengembalian kerugian negara. Namun di sisi lain, berdasarkan jawaban resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Purwakarta, dinyatakan bahwa SP3 atas perkara dimaksud tidak pernah diterbitkan.

Perbedaan dua versi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika SP3 tidak pernah ada, maka atas dasar apa perkara dianggap selesai? Sebaliknya, jika penghentian penyidikan benar terjadi, mengapa tidak terdapat dokumen resmi sebagai dasar hukum penghentian tersebut?

KMP menilai bahwa kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir di tengah masyarakat. Terlebih, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan jawaban atas dua surat resmi yang telah dilayangkan KMP pada tanggal 2 Maret 2026 dan 2 April 2026 yang secara khusus meminta klarifikasi status penanganan perkara tersebut.

“Kami telah menempuh jalur resmi dan memberikan ruang klarifikasi. Namun diamnya institusi justru memperkuat pertanyaan publik, bukan menjawabnya,” tegas KMP.

Dalam perspektif hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus sifat pidana dalam tindak pidana korupsi. Prinsip ini telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, penggunaan pendekatan pemulihan administratif sebagai dasar penghentian perkara berpotensi menimbulkan perdebatan serius dalam praktik penegakan hukum.

KMP menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum. Ketidakjelasan status perkara tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, KMP menyatakan akan menempuh langkah lanjutan secara konstitusional dan proporsional, antara lain:

* Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia
* Mengajukan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI
* Menyampaikan laporan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
* Mengajukan sengketa informasi publik guna memperoleh kejelasan dokumen dan status perkara
* Serta membuka opsi langkah hukum melalui mekanisme praperadilan

KMP menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Publik berhak tahu, dan penegakan hukum wajib menjawab.”

KMP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Purwakarta.

Gaji Karyawan PT Victory dan PT GAS Dibawah UMK, KMP : Kami Sudah Laporkan dan Bukti Sudah Ada, APH Nunggu Apa ?



Purwakarta, 23 April 2026 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Purwakarta, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak 2 Maret 2026. KMP menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya memuat dugaan, tetapi juga telah dilengkapi dengan bukti dokumen dan konstruksi hukum yang jelas, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penyelidikan.

Keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan kerugian yang terus berlanjut bagi pekerja, sekaligus membuka ruang persepsi publik adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana yang masih berlangsung. Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak dapat berhenti pada penerimaan laporan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan konkret dan terukur.

Sejalan dengan desakan tersebut, KMP mengungkap rangkaian temuan yang menunjukkan bahwa praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Purwakarta tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi membentuk konstruksi pelanggaran hukum berlapis.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pekerja pada PT Indonesia Victory Garment dan PT GAS Elektronik menerima upah sekitar Rp3,1 juta hingga Rp3,4 juta, jauh di bawah UMK Purwakarta sebesar Rp5.052.856.

LAPIS PERTAMA: PIDANA KETENAGAKERJAAN

Pembayaran di bawah UMK merupakan pelanggaran terhadap norma minimum ketenagakerjaan yang diancam pidana. Selain itu, terdapat kewajiban hukum untuk membayar kekurangan upah kepada pekerja selama masa kerja berlangsung.

Namun dalam praktik yang teridentifikasi, pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri.

LAPIS KEDUA: REKAYASA HUBUNGAN KERJA & MENS REA

Ditemukan indikasi: penggunaan status “magang” untuk pekerjaan penuh; Unproporsinal tenaga magang sebagaimana diatur permenaker 6/2020; pola yang berulang dan berlangsung sejak 2022.

Kondisi ini mengindikasikan adanya: disguised employment + indikasi kesengajaan (mens rea): Artinya, praktik tersebut diduga bukan akibat kelalaian, melainkan dilakukan secara sadar dan sistematis untuk menghindari kewajiban hukum.

LAPIS KETIGA: DUGAAN MANIPULASI DATA (KUHP)

KMP juga menemukan indikasi bahwa: laporan pengupahan dan data tenaga kerja yang disampaikan kepada instansi terkait tidak mencerminkan kondisi faktual.

Perbuatan tersebut secara hukum berpotensi kuat memenuhi unsur: Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat); Pasal 266 KUHP (keterangan tidak benar dalam dokumen resmi). Dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

LAPIS KEEMPAT: INDIKASI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN (TIPIKOR)

Lebih jauh, KMP menilai bahwa: praktik yang berlangsung secara sistemik; kerugian berkelanjutan yang dialami pekerja; serta keuntungan ekonomi yang dinikmati korporasi; disertai tidak adanya tindakan korektif yang efektif.

Berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas, yaitu kemungkinan dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang: menguntungkan korporasi; dan berpotensi berdampak pada perekonomian. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BEBAN PERTANYAAN BERPINDAH

Jika seluruh lapisan ini terkonfirmasi, maka persoalan tidak lagi berhenti pada pelanggaran perusahaan, melainkan meluas menjadi:

"Pertanyaan terhadap EFEKTIVITAS pengawasan dan penegakan hukum."

PERTANYAAN PUBLIK

Jika: pelanggaran terjadi bertahun-tahun; selisih upah nyata; pola sistemik; indikasi kesengajaan terlihat.

Maka publik berhak bertanya:

DI MANA NEGARA SAAT INI TERJADI?

KESIMPULAN

Perkara ini tidak dapat direduksi menjadi:
1. sengketa hubungan industrial;
2. atau pelanggaran administratif biasa;

INI ADALAH KONSTRUKSI DUGAAN PELANGGARAN HUKUM BERLAPIS

yang mencakup:
1. pidana ketenagakerjaan;
2. indikasi rekayasa hubungan kerja;
3. dugaan manipulasi dokumen;
4. hingga potensi penyalahgunaan kewenangan;

KMP menegaskan bahwa seluruh rangkaian temuan, bukti dokumen, serta konstruksi hukum yang telah disampaikan tidak lagi menyisakan ruang untuk penundaan penanganan. Dalam kondisi di mana indikasi pelanggaran bersifat sistemik, berulang, dan disertai dugaan kesengajaan, maka tindakan hukum yang cepat, terukur, dan transparan menjadi keharusan.

Tidak adanya tindak lanjut atas laporan dengan konstruksi hukum yang telah jelas ini berpotensi menimbulkan persepsi publik adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana yang masih berlangsung.

Oleh karena itu, KMP mendesak Polres Purwakarta untuk segera: memberikan kejelasan status penanganan laporan; melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke tahap penyidikan; memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait.

KMP juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan yang signifikan, maka akan ditempuh langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan dan pengaduan ke lembaga terkait.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Ketika bukti telah disampaikan dan konstruksi hukum telah jelas, maka tindakan menjadi sebuah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Zaenal Abidin.

Rabu, 22 April 2026

Rakyat Bergerak! Anggaran Rumah Dinas Rp25 M dan Mobil Mewah Jadi Pemicu Demo Besar di Kaltim



KALIMANTAN TIMUR — Ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa dan warga menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kalimantan Timur pada Selasa, 21 April 2026. Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan Gubernur Rudy Mas'ud yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik.

Dalam demonstrasi itu, massa menyuarakan penolakan terhadap rencana anggaran renovasi rumah dinas gubernur yang mencapai Rp25 miliar. Mereka menilai alokasi anggaran tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini dan dinilai kurang menjadi prioritas.

Selain itu, peserta aksi juga menyoroti pengadaan mobil dinas gubernur dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar, serta pengadaan mobil dinas untuk anggota DPRD yang disebut mencapai Rp6,5 miliar. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran di tengah berbagai kebutuhan publik yang lebih mendesak.

Sejumlah perwakilan massa secara bergantian menyampaikan orasi, menuntut pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan anggaran yang dianggap tidak pro-rakyat. Mereka juga meminta transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hingga aksi berlangsung, situasi terpantau kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Massa menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspons.

Aksi ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah serta tuntutan akan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berpihak kepada rakyat. (Red)

Heboh Penemuan Mayat di Kebun Karet Purwakarta, Korban Diduga Tewas Sejak Tiga Hari Lalu



PURWAKARTA – Warga Desa Cisaat, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di area kebun karet, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban diketahui bernama Cucu Hendra Ningrat (55), seorang wiraswasta, warga Kampung Tanjung Garut RT 02/01, Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Penemuan jenazah bermula saat saksi bernama Surman (47), buruh harian lepas asal Dusun Krajan RT 02/03, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pergi ke kebun karet untuk mencari lebah madu sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat berada di lokasi, saksi melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam terparkir di area kebun karet. Karena merasa curiga, saksi kemudian mendekati kendaraan tersebut dan menemukan sesosok pria tergeletak di belakang motor dalam posisi tertelungkup di atas tanah.

Korban diketahui mengenakan kaos hitam dan celana pendek warna abu-abu, serta terdapat sebuah golok di dekat lokasi. Di atas sepeda motor korban juga terdapat karung berisi singkong.

Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Mata korban dalam keadaan tertutup, mulut dipenuhi lalat, dan diduga telah meninggal dunia sekitar tiga hari dua malam.


"Saya awalnya melihat motor terparkir di kebun karet. Setelah didekati, ternyata ada seseorang sudah dalam keadaan tertelungkup dan tidak bernapas. Saya kemudian langsung menghubungi mandor kebun,” ujar Surman, saksi di lokasi.

Setelah menerima laporan, mandor kebun bernama Asep segera menghubungi staf desa Joni, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Petugas dari Babinsa bersama pihak terkait langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan dari para saksi. Peristiwa ini selanjutnya ditangani oleh Polsek Campaka bersama Tim INAFIS Polres Purwakarta.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia akibat kelelahan setelah mengambil singkong di kebun karet tersebut. Selain itu, korban juga diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas dan masih dalam proses konsumsi obat untuk penyakit yang telah lama dideritanya.

Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan memilih untuk segera memakamkan jenazah di pemakaman keluarga.

"Keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak bersedia dilakukan autopsi. Jenazah akan langsung dimakamkan oleh pihak keluarga,” ujar salah satu petugas di lokasi. (Fito)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved