-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Senin, 21 September 2026

Tegas! Debleng Ketua GIBAS Resort Purwakarta Kecam Koperasi SADORA HURIP, Siap Tempuh Jalur Hukum Atas Pemotongan Pesangon Sepihak



Foto: Dok/Net


PURWAKARTA — Ketua Ormas GIBAS (Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) Resort Purwakarta, Dede S yang akrab disapa Debleng, mengecam keras tindakan Koperasi Karyawan SADORA HURIP di PT Indorama Synthetics yang diduga  melakukan pemotongan uang pesangon almarhum pekerja PT Indorama secara sepihak. 

Bertindak selaku pemegang kuasa resmi dari pihak ahli waris, Debleng menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas—baik pidana maupun perdata—apabila pihak koperasi terus bersikap tidak kooperatif dan mangkir dari klarifikasi.

​Kecaman ini mengemuka setelah pengurus Koperasi SADORA HURIP dinilai mengabaikan panggilan klarifikasi resmi dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta terkait pengaduan pemotongan hak ketenagakerjaan almarhum tanpa persetujuan ahli waris.

Pernyataan Sikap dan Duduk Perkara

Pemotongan Tanpa Dasaran Hukum dan Tanpa Izin Ahli Waris

Debleng menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021, uang pesangon pekerja yang meninggal dunia secara otomatis beralih menjadi hak murni ahli waris. Koperasi SADORA HURIP tidak memiliki wewenang hukum untuk memotong pesangon tersebut guna pelunasan sisa utang almarhum, kecuali jika semasa hidupnya pekerja telah menandatangani surat kuasa khusus tertulis. Tanpa persetujuan ahli waris, tindakan pemotongan ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Abaikan Musyawarah dan Keberadaan Asuransi Pinjaman

Pihak kuasa hukum/pendamping ahli waris menyayangkan tidak adanya ruang transparansi dan musyawarah dari Koperasi SADORA HURIP. Padahal, utang peninggalan (tirkah) seharusnya diverifikasi bersama. Selain itu, pinjaman anggota koperasi umumnya diproteksi oleh asuransi jiwa/kredit, yang mana sisa utang seharusnya diputihkan melalui klaim asuransi saat anggota meninggal dunia, bukan malah membebankan pesangon keluarga yang ditinggalkan.

Ancaman Proses Hukum Pidana

Debleng menyatakan pihak GIBAS Resort Purwakarta bersama tim hukum ahli waris tidak akan tinggal diam. Jika Koperasi SADORA HURIP tidak segera mengembalikan hak pesangon penuh milik ahli waris, kasus ini akan resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana:

  1. Penggelapan (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU 1/2023): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

  2. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP / Pasal 488 UU 1/2023): Apabila ada keterlibatan penyalahgunaan wewenang atau kerja sama dengan pihak manajemen perusahaan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

  3. Pelanggaran Ketenagakerjaan (Pasal 185 UU Cipta Kerja): Terhadap pihak yang menahan hak pesangon pekerja/ahli waris dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

"Pesangon itu adalah hak mutlak ahli waris yang sedang berduka, bukan dana yang bisa dipotong seena'a oleh koperasi tanpa mekanisme yang sah. Jika Koperasi SADORA HURIP tetap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan dinas terkait, kami tidak ragu membawa persoalan ini ke proses hukum pidana!" Tegas ketua Gibas Resort Purwakarta.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak koperasi karyawan SADORA HURIP yang ada di PT Indorama Synthetics. (***)

UIN Sunan Ampel Memanas, Maman Imanulhaq Desak Menag Bentuk Tim Evaluasi Independen

JAKARTA — Dinamika yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pascapelantikan rektor periode 2026–2030 mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq.

Maman mengatakan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa, dosen, guru besar, maupun alumni perlu mendapat perhatian serius dan diselesaikan melalui proses yang transparan.

Menurutnya, persoalan yang berkembang di lingkungan UIN Sunan Ampel tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi mengganggu proses akademik dan merugikan mahasiswa.

"Saya mencermati serius dinamika di UIN Sunan Ampel Surabaya pascapelantikan Rektor periode 2026–2030. Aspirasi mahasiswa, dosen, guru besar, dan alumni harus didengar secara serius dan diselesaikan secara transparan," kata Maman dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Maman kemudian mendorong Menteri Agama untuk segera mengambil sejumlah langkah konkret guna meredakan polemik dan memastikan tata kelola kampus berjalan sesuai ketentuan.

Pertama, ia meminta Kementerian Agama membentuk tim evaluasi independen yang dapat memeriksa secara objektif berbagai persoalan yang dipersoalkan sivitas akademika, termasuk proses pengangkatan rektor dan tata kelola UIN Sunan Ampel.

Kedua, Maman mendorong digelarnya dialog resmi yang melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama, rektorat, guru besar, dosen, mahasiswa hingga alumni.

"Dialog harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan," ujarnya.

Ketiga, ia meminta persoalan yang menyangkut kepentingan mahasiswa segera diselesaikan. Hal tersebut mencakup persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT), fasilitas akademik, layanan mahasiswa, serta berbagai hak mahasiswa yang masih tertunda.

Keempat, Maman menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Setiap pihak harus memegang asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Kelima, Maman meminta setiap keputusan terkait polemik UIN Sunan Ampel nantinya didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran serius, menurut dia, harus ada tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Di sisi lain, Maman juga mengajak mahasiswa untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai serta menjaga agar proses pendidikan dan kegiatan akademik di UIN Sunan Ampel tetap berjalan.

"UINSA bukan milik kelompok tertentu. UINSA adalah rumah ilmu dan bagian penting dari masa depan pendidikan Islam Indonesia," katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan di UIN Sunan Ampel semestinya tidak diarahkan untuk membela kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

"Yang harus kita selamatkan bukan kepentingan seorang rektor atau kelompok tertentu, tetapi marwah UIN Sunan Ampel, hak mahasiswa, dan kepercayaan publik," pungkas Maman.

(Redaksi/Infonas)

Sabtu, 19 September 2026

Terungkap! 38 Tersangka Pig Butchering Dilimpahkan ke Jaksa, Korban Capai 133 Orang

 


SEMARANG — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menyerahkan 38 tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan perkara di Ditressiber Polda Jateng dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara memasuki tahap penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya diungkap Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas dugaan penipuan online lintas negara.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat.

Penyidik memperkirakan jaringan tersebut telah menargetkan sekitar 5.000 orang. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 133 orang disebut menjadi korban.

Sementara itu, berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial.

Para pelaku menggunakan identitas palsu untuk mendekati korban. Setelah hubungan dan kepercayaan terbangun, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar.

Transaksi tersebut dilakukan melalui platform yang diduga telah dikendalikan oleh jaringan pelaku.

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku juga menggunakan foto, video, hingga komunikasi melalui panggilan video.

Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai jaringan pelaku. Korban selanjutnya tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut telah diselesaikan.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara.

Koordinasi antara lain dilakukan dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta berbagai perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan dugaan penipuan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara diselesaikan Ditressiber Polda Jateng.

“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.

Menurut Yuliyanto, modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional korban sebelum diarahkan pada transaksi investasi.

“Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Yuliyanto juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau investasi melalui platform digital.

“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Dituding Jadi Dalang Demo, Jenal Aripin: Saya Siap Dikonfrontasi dengan Peserta Aksi

 

KARAWANG — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Jenal Aripin, S.E., angkat bicara terkait isu yang mengaitkan dirinya dengan aksi demonstrasi warga pada 14 September 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Karawang.

Aksi tersebut digelar di tengah rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Karawang dan menyoroti polemik pembangunan Jalan Badami–Loji yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Dalam aksi tersebut, massa sempat berdialog langsung dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, jajaran Bupati dan Wakil Bupati Karawang, serta Jenal Aripin. Setelah menyampaikan aspirasi, massa kemudian membubarkan diri secara tertib.

Namun, setelah aksi berlangsung, muncul isu yang mengaitkan Jenal Aripin dengan aksi demonstrasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Jenal Aripin membantah dirinya menjadi penggerak atau dalang aksi. Ia menyebut telah menyampaikan informasi mengenai rencana aksi warga kepada Gubernur Jawa Barat saat berada di Bandung.

“Saya sudah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat saat di Bandung bahwa akan ada aksi pada tanggal 14 September. Saya juga siap dikonfirmasi atau diklarifikasi bersama peserta aksi agar persoalan ini terang benderang secara terbuka,” tegas Jenal.

Selain mengenai aksi demonstrasi, Jenal Aripin juga memberikan penjelasan terkait polemik perizinan pertambangan PT Mas Putih Belitung (MPB) yang turut dikaitkan dengan persoalan infrastruktur Jalan Badami–Loji.

Menurut Jenal, izin pertambangan PT MPB diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2024, saat Bey Triadi Machmudin menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Ia menegaskan, penerbitan izin tersebut terjadi sebelum Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Penjelasan tersebut, kata Jenal, disampaikan agar masyarakat dapat melihat persoalan secara utuh berdasarkan kronologi dan kewenangan pada masing-masing periode pemerintahan.

Jenal juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Karawang, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Alangkah baiknya setiap persoalan dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Di sisi lain, Jenal menyampaikan permohonan maaf sekaligus apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan infrastruktur di wilayah Karawang Selatan.

Menurutnya, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu dihormati. Namun, aspirasi tersebut diharapkan tetap disampaikan secara tertib dan mengedepankan komunikasi serta dialog.

Dengan demikian, kata dia, persoalan pembangunan maupun kepentingan masyarakat dapat dibahas secara terbuka tanpa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (AZHARI)

Jumat, 18 September 2026

Golkar Purwakarta Gelar Pekan Kedua Baksos Jumat Berkah "Nasi Kuning Simbol Kerakyatan Jabar Ngahadean"



PURWAKARTA — DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya untuk selalu dekat dan hadir di tengah masyarakat. Memasuki pekan kedua pelaksanaan bakti sosial (baksos) Jumat Berkah, partai berlambang pohon beringin ini konsisten membagikan ratusan paket makanan bertajuk "Nasi Kuning Simbol Kerakyatan" kepada masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

​Kegiatan yang menyasar pekerja informal, pengemudi ojek online, sopir angkutan umum, hingga warga sekitar ini disambut hangat oleh masyarakat. Nasi kuning dipilah bukan sekadar sebagai hidangan khas, melainkan simbol kehangatan, kebersamaan, dan kedekatan Partai Golkar dengan rakyat kecil.

​Aksi sosial ini selaras dengan semangat “Golkar Jabar Ngahadean”, sebuah gerak langkah untuk terus memperbaiki diri dan menebar kebermanfaatan nyata bagi masyarakat Jawa Barat.

Poin-Poin Utama Kegiatan:

  • Konsistensi Kehadiran Pelaksanaan baksos pekan kedua menegaskan bahwa program Jumat Berkah bukan sekadar agenda seremoni sementara, melainkan komitmen berkelanjutan Partai Golkar di Purwakarta.
  • Nasi Kuning Simbol Kerakyatan Dipilih sebagai representasi nilai tradisi lokal yang merakyat, melambangkan harapan akan kesejahteraan dan syukuran atas kebersamaan.
  • Sasaran Penerima Masyarakat yang beraktivitas di jalanan dan sektor informal untuk memberikan energi positif di hari yang penuh berkah.







​Melalui aksi nyata ini, Golkar Purwakarta ingin menegaskan bahwa politik adalah instrumen pelayanan, di mana kehadiran fisik dan empati langsung di lapangan jauh lebih bernilai daripada sekadar janji. Melalui se piring nasi kuning, tumbuh kebersamaan dan menguat kepedulian demi Purwakarta yang lebih bersahaja.

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved