Bandung – Perkara gugatan Nomor 29/G/2025/PTUN.BDG yang diajukan Kerukunan Tani Cimande (KTC) terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Panorama Agro Lemah Duhur kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Setelah seluruh proses pembuktian selesai dilaksanakan, agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan melalui sistem e-Court sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa tersebut.
Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC), H. Suhaimi, menyampaikan bahwa selama proses persidangan berlangsung, pihak Tergugat I, yakni BPN, dan Tergugat II Intervensi, PT Panorama Agro Lemah Duhur, tidak menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil bantahan mereka.
Selain itu, menurut Suhaimi, kedua pihak tergugat juga menolak dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
"Sidang Pemeriksaan Setempat sangat penting untuk membuktikan kondisi dan penguasaan fisik lahan secara langsung di lapangan. Penolakan tersebut telah dicatat oleh majelis hakim. Kami optimistis majelis akan menilai seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil," ujar Suhaimi.
KTC menilai Pemeriksaan Setempat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, mengingat objek sengketa berupa lahan yang selama ini digarap oleh para petani di Blok Pasir Ipis, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Suhaimi menegaskan, dalam sengketa tata usaha negara, pembuktian memiliki peran sentral dalam menentukan arah putusan.
"Dalam sengketa tata usaha negara, pembuktian adalah kunci. Ketika pihak tergugat tidak menghadirkan saksi dan menolak Pemeriksaan Setempat, maka fakta-fakta yang diajukan penggugat menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai perkara," katanya.
Kerukunan Tani Cimande berharap putusan yang akan dijatuhkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para petani penggarap yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Bagi para petani, lahan yang disengketakan bukan sekadar aset atau dokumen sertifikat, melainkan sumber kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
"Tanah ini bukan sekadar sertipikat. Di sinilah kami lahir, tumbuh, dan membesarkan keluarga. Dari tanah ini pula anak cucu kami mendapatkan penghidupan. Hingga hari ini, cangkul kami masih menancap di tanah yang kami garap. Kini kami menunggu keadilan dari Majelis Hakim PTUN Bandung," tutur Suhaimi.
KTC menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan dibacakan dan berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang berlandaskan pada fakta-fakta persidangan serta rasa keadilan bagi masyarakat tani.



FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram