-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Rabu, 20 Mei 2026

Wacana Kebijakan gubernur yang ugal-ugalan : KMP : Jalan bukan mesin pungutan Mobilitas bukan untuk diperdagangkan


Foto: dok/net

Purwakarta, 20 Mei 2026 - Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoal Wacana penerapan jalan berbayar secara luas di Jawa Barat menuai kekhawatiran serius. Kebijakan yang diklaim sebagai pengganti penghapusan pajak kendaraan justru berpotensi melahirkan bentuk baru pembebanan terhadap rakyat secara lebih masif, harian, dan sistematis.

Kami menilai, membangun dan menyediakan jalan adalah amanat konstitusi, bukan ruang bisnis baru yang membebani kebutuhan dasar masyarakat. Tandas Zaenal Abidin.

UUD 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai pihak yang wajib menghadirkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi rakyat. Infrastruktur jalan merupakan instrumen utama mobilitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas sosial masyarakat. Ketika akses jalan dipungut secara luas, maka yang terjadi bukan lagi pelayanan negara, melainkan komersialisasi hak publik.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Semangat konstitusi tersebut jelas: negara hadir untuk melayani, bukan menjadikan ruang hidup rakyat sebagai objek pungutan tanpa batas.

Rakyat sudah membayar berbagai kewajiban:

pajak kendaraan,
pajak bahan bakar,
retribusi,
hingga berbagai pungutan lain yang selama ini diklaim untuk pembangunan infrastruktur.

Maka sangat tidak adil apabila setelah itu rakyat kembali dipaksa membayar setiap kali melintasi jalan di wilayahnya sendiri.

Kebijakan jalan berbayar secara luas berpotensi:

menaikkan biaya hidup masyarakat,
memicu kenaikan harga barang dan logistik,
memberatkan buruh, pedagang kecil, dan pekerja harian,
serta mempersempit akses ekonomi masyarakat kecil.

Yang paling berbahaya, negara dapat berubah fungsi: dari pelayan publik menjadi operator pungutan atas kebutuhan dasar mobilitas rakyat.

Kami mengingatkan, ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa besar mampu menarik pungutan dari rakyat, melainkan seberapa kuat negara menjamin akses publik yang adil, murah, dan layak bagi seluruh warga negara.

Jangan sampai dalih modernisasi transportasi justru menjadi pintu masuk privatisasi fasilitas publik yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam konstitusi.

Jalan adalah hak akses publik. Bukan komoditas yang boleh diperdagangkan tanpa batas.

Negara wajib membangun jalan untuk rakyat, bukan menjadikan rakyat pelanggan di tanahnya sendiri. Cetus Zaenal Abidin.

Sampai narasi di terbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov jabar (***)

Dorong Transparansi Pengalihan Kasus Dugaan Gratifikasi jadi TPPU, KMP Surati Jamwas Kejagung dan KPK



PURWAKARTA — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait permohonan penjelasan dan pengawalan transparansi penanganan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (ARM).

Surat bernomor 0290/KMP/PWK/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 dengan perihal “Permohonan Penjelasan dan Pengawalan Transparansi Penanganan Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU” tersebut juga ditembuskan kepada:

* Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;

* JAMWAS Kejaksaan Agung RI;

* Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;

* serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK).

KMP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat guna mendorong penegakan hukum yang transparan, objektif, proporsional, dan akuntabel.

“Surat ini bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mengarahkan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum,” tegas KMP.

KMP juga menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan sebagai laporan pidana maupun permintaan pengambilalihan perkara oleh institusi tertentu, melainkan semata sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Menurut KMP, berkembangnya konstruksi perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU telah memunculkan perhatian publik yang luas dan membutuhkan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Dalam surat tersebut, KMP meminta penjelasan mengenai:

* status dan tahapan penanganan perkara;

* dasar pengembangan konstruksi perkara menjadi TPPU;

* parameter objektif dalam pendalaman dugaan TPPU;

* hingga komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

KMP juga menyoroti perhatian publik terhadap dinamika penanganan beberapa perkara di Kabupaten Purwakarta yang dinilai memunculkan kebutuhan akan konsistensi parameter penegakan hukum.

Di satu sisi, perkara dugaan gratifikasi yang dalam ruang publik masih memunculkan berbagai pandangan berkembang hingga konstruksi TPPU. Namun di sisi lain, perkara dugaan korupsi dana desa di 11 desa yang sebelumnya ramai diperiksa dan melibatkan proses penanganan serta pemulihan keuangan negara, dalam penjelasan sebelumnya diselesaikan melalui pendekatan administratif.

Menurut KMP, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai:

* konsistensi parameter pembuktian;

* standar objektivitas penanganan perkara;

* serta arah kebijakan penegakan hukum di daerah.

“Yang dipersoalkan publik bukan semata hasil akhirnya, tetapi bagaimana negara mengambil kesimpulan hukum secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut KMP.

KMP menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum, bukan bentuk tekanan terhadap proses penyidikan.

“Kami percaya bahwa keterbukaan informasi yang proporsional dan akuntabel justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar KMP.

KMP memastikan akan terus menggunakan langkah konstitusional dan mekanisme pengawasan publik guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan konsisten terhadap seluruh perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi integritas prinsip penegakan hukum itu sendiri.” Pungkas Zaenal Abidin, Ketua KMP. (***)

Selasa, 19 Mei 2026

Opini : Kasus Dispesialkan vs Kasus Dipaksakan: Bobrokkah Supremasi Hukum di Purwakarta?


Foto: Ilustrasi/Net

Ramai jadi sorotan Dua klaster kasus hukum yang memanas di Purwakarta ini menjadi potret nyata mengapa diskursus mengenai "kasus dispesialkan vs kasus dipaksakan" bergulir kencang di tengah masyarakat.

​Pergeseran dinamika penegakan hukum pada kedua kasus besar tersebut memperlihatkan kontras yang tajam antara penanganan perkara di tingkat desa dengan perkara yang menyeret elite politik regional.

​Kasus Dugaan Tipikor 11 Desa: Dinilai Publik "Bisa Dihentikan"

​Perkara dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta memicu polemik mengenai asas keadilan di masyarakat awam. Seperti diketahui ​Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sempat menyatakan penyelidikan dihentikan setelah adanya pemulihan keuangan negara hampir sebesar Rp1 miliar (sekitar Rp976 juta) dari desa-desa tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah terjadinya mal-administrasi (seperti pelaporan pertanggungjawaban yang belum lengkap), bukan murni niat jahat (mens rea) pidana.

Langkah ini mendapat perlawanan keras dari kelompok masyarakat seperti Komunitas Madani Purwakarta (KMP). Aktivis mendesak pengujian hukum yang konkret dan mempertanyakan penghentian tersebut. Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara secara normatif tidak serta-merta menghapus pidana pelaku.

Bagi sebagian masyarakat, penghentian kasus ini memicu kesan "pemakluman" atau perlakuan khusus, mengingat jika kasus kecil menimpa warga biasa tanpa jabatan, proses hukum sering kali langsung diteruskan tanpa opsi "pemulihan administratif".

​Kasus Gratifikasi Mantan Bupati: Bergeser ke Arah TPPU

​Kontras dengan kasus desa yang cenderung diredam lewat jalur pengembalian uang, penanganan kasus dugaan gratifikasi kendaraan mewah yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, justru bergerak semakin agresif dan melebar.

Kasus yang bermula dari dugaan gratifikasi mobil mewah (Toyota Innova Hybrid Zenix) ini telah bergulir panjang. Mantan bupati bahkan sempat diperiksa intensif hingga 10 jam oleh penyidik kejaksaan, disusul oleh pemeriksaan belasan hingga puluhan saksi lainnya, termasuk orang-orang kepercayaannya dan mantan Sekretaris Golkar Purwakarta.

Ramai diperbincangkan Kejari Purwakarta yang kini diperkuat formasi baru terlihat tancap gas. Muncul indikasi kuat di lapangan bahwa penanganan perkara ini tidak lagi sekadar pasal gratifikasi tunggal, melainkan bergeser ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika kejaksaan resmi menerapkan pasal pencucian uang, jangkauan hukumnya akan jauh lebih agresif. TPPU memungkinkan penyidik melacak aliran dana tersembunyi, menyita aset yang diduga hasil kejahatan, serta menjerat pihak-pihak lain yang bertindak sebagai penampung atau perantara dana. Pengamat hukum memprediksi jika arahnya menjadi TPPU, potensi jumlah tersangka bisa bertambah secara signifikan.

​Kesimpulan: Benarkah Supremasi Hukum Bobrok?

​Dua kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas Aparat Penegak Hukum (APH) di Purwakarta,

Jika penanganan kasus 11 desa ditutup begitu saja hanya dengan dalih pengembalian uang tanpa transparansi parameter hukum yang objektif, publik akan terus menuduh adanya "kasus yang dispesialkan".

​Sebaliknya, keseriusan kejaksaan membongkar kasus gratifikasi hingga ke akar TPPU dipandang sebagai momentum pembuktian bahwa hukum tidak gentar menghadapi kekuatan politik lama. Namun, publik tetap mengawal agar pengusutan ini murni penegakan hukum objektif, bukan titipan atau "kasus yang dipaksakan" demi kepentingan politik kelompok tertentu menjelang dinamika daerah yang baru.

​Kunci utama untuk membersihkan persepsi "bobrok" ini hanya satu: Transparansi absolut dari Kejari Purwakarta dalam membeberkan alat bukti dan alasan yuridis di balik setiap keputusan hukum yang mereka ambil.

Senin, 18 Mei 2026

Sengkarut Utang Kampanye Rp35 Miliar, Humas LSM Barak Indonesia : "Tak Pantas Kalian Pertontonkan Kebodohan!"


Foto: Humas Markas Besar LSM Barisan Rakyat Indonesia Mahesa Jenar

PURWAKARTA – Ketegangan politik di Kabupaten Purwakarta kian memanas pasca mencuatnya polemik utang piutang dana kampanye senilai Rp35 miliar yang melibatkan dua orang penguasa daerah. Menanggapi kegaduhan yang terus menyita perhatian publik tersebut, Aktivis LSM Barisan Rakyat Indonesia sekaligus pengamat sosial politik, Mahesa Jenar, akhirnya angkat bicara dan memberikan kritik menohok.

​Dalam pernyataan resminya hari ini, Mahesa Jenar mengecam keras sikap kedua belah pihak yang dinilai lebih mementingkan ego dan perseteruan pribadi di ruang publik, alih-alih fokus pada pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat Purwakarta.

​"Sangat disayangkan dan memalukan. Di saat masyarakat Purwakarta membutuhkan stabilitas kepemimpinan untuk mendorong pembangunan, dua orang penguasa ini justru sibuk saling serang urusan utang piutang kampanye. Tak pantas kalian pertontonkan kebodohan seperti ini di depan rakyat!" ujar Humas LSM Barak Indonesia Mahesa Jenar dengan nada geram.

​Menurut Mahesa, konflik terbuka mengenai dana Rp35 miliar ini tidak hanya mencederai etika politik, tetapi juga memperlihatkan secara telanjang bahwa orientasi kekuasaan yang dibangun sejak awal diduga kuat didasari oleh transaksi modal, bukan murni pengabdian kepada rakyat.

​Ia juga menambahkan bahwa kegaduhan ini berpotensi menciptakan mosi tidak percaya dari masyarakat serta mengganggu iklim investasi dan roda pemerintahan di Kabupaten Purwakarta.

Lanjut dikatakan Mahesa juga Mendesak kedua penguasa tersebut untuk segera menyelesaikan urusan personal/domestik mereka di luar ranah publik atau melalui jalur hukum yang sah, tanpa harus mengorbankan jalannya pemerintahan.

Selain itu Mahesa Meminta pihak penyelenggara pemilu dan pengawas terkait untuk menelisik kembali laporan dana kampanye, guna memastikan tidak ada regulasi yang dilanggar terkait komitmen Rp35 miliar tersebut.

Mahesa Mengingatkan para pemegang kebijakan untuk kembali bekerja demi kesejahteraan warga Purwakarta yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

​"Rakyat Purwakarta itu butuh solusi konkrit untuk masalah lapangan kerja, infrastruktur, dan kesejahteraan. Bukan tontonan drama bagi-bagi hasil atau tagih-menagih utang politik. Jika tidak bisa memberikan keteladanan, lebih baik mundur dari jabatan," pungkas Mahesa Jenar menutup pernyataannya. (Murpito)

Jumat, 15 Mei 2026

Ibu Jadi TKW di Taiwan, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali!

LAMPUNG — Kasus dugaan kekerasan seksual sedarah (inses) mengguncang publik Provinsi Lampung. Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi korban pencabulan berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri, NP.

Aksi bejat pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Ibu kandung korban diketahui sedang bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan menyimpang ini telah berlangsung sejak pertengahan Januari 2025. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Mei 2026.

Selama kurun waktu tersebut, korban hidup di bawah tekanan psikologis hebat dan ancaman pelaku. Selain kekerasan seksual, pihak keluarga mensinyalir korban kerap menerima kekerasan fisik.

Penderitaan korban terungkap setelah ia memberanikan diri menceritakan kejadian kelam itu kepada sang ibu melalui sambungan telepon. Geram dengan aksi pelaku, pihak keluarga langsung meminta bantuan hukum.

Didampingi tim hukum, keluarga resmi melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung pada Rabu, 13 Mei 2026. Laporan tercatat dengan nomor registrasi LP/B/358/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Perwakilan tim hukum wilayah Lampung, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat kasus ini. Saat ini, kondisi psikologis korban dilaporkan mengalami trauma mendalam.

"Kondisi psikologis anak saat kami dampingi sangat terpukul. Tangisnya pecah karena ketakutan luar biasa. Korban tegas menolak bertemu kembali dengan ayah kandungnya," ujar perwakilan tim hukum.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat tanpa kompromi. "Ini kejahatan luar biasa terhadap anak di bawah umur. Kami menuntut keadilan maksimal agar pelaku dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian memastikan berkas perkara langsung ditindaklanjuti secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Lampung.

"Laporan resmi sudah kami terima pada Rabu kemarin. Saat ini tim penyidik tengah melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi terkait," jelas pihak kepolisian.

Kepolisian memastikan penanganan kasus berjalan cepat, transparan, dan profesional guna menjamin hak perlindungan penuh bagi korban.

Hingga kini, polisi terus merampungkan bukti formil, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologis. Langkah ini dilakukan untuk menjerat pelaku dengan sanksi pidana maksimal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved