Jambi – Konflik pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) selaku badan pengelola sah Unbari menuding Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kuasa Hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan, menyebut Kemdiktisaintek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dinilai “lepas tangan” dalam penyelesaian polemik pengelolaan kampus terbesar di Jambi tersebut.
“Putusan pengadilan saja tidak dihargai. Kemdiktisaintek terkesan melarikan diri dan lepas tangan dari persoalan ini,” ujar Vernandus dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, putusan banding hingga kasasi Mahkamah Agung yang telah inkracht, YPBJ dinyatakan sebagai pihak yang sah mengelola Universitas Batanghari. Dalam putusan itu pula, Kemdiktisaintek sebagai turut tergugat diwajibkan menyerahkan pengelolaan kampus kepada YPBJ.
Vernandus menegaskan, Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) disebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola Unbari. Karena itu, penunjukan pejabat rektor oleh pihak lain dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Poinnya jelas, YPJ tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari dan Kemdiktisaintek wajib menyerahkan pengelolaan kepada YPBJ sebagai pihak yang sah,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat yayasan bersama senat kampus, YPBJ resmi menunjuk Fadil Iskandar, S.E., M.M. sebagai Pejabat (Pj) Rektor Unbari pada Kamis (21/5/2026).
Ketua YPBJ, Drs. H. Husin Syakur, kembali memaparkan perjalanan panjang konflik internal di tubuh Unbari. Ia menegaskan, secara hukum YPBJ telah diakui sebagai pengelola sah universitas tersebut.
Terkait adanya pihak lain yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 dan disebut mengangkat pejabat rektor melalui LLDIKTI Wilayah X Padang, Husin menilai langkah tersebut tidak memiliki legitimasi hukum.
“Bagaimana mungkin yayasan yang telah divonis melakukan perbuatan melawan hukum masih melakukan pengangkatan rektor?” katanya.
Husin juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum telah melakukan audiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti guna memperjuangkan kepastian hukum pengelolaan kampus.
YPBJ sebelumnya juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan percepatan pelaksanaan eksekusi kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah itu ditempuh lantaran putusan pengadilan terkait pengelolaan Unbari hingga kini belum dieksekusi, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dasar hukum yang dimaksud yakni Putusan PN Jambi Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT Jmb serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024.
“Keputusan pengadilan sudah inkracht, tetapi sampai sekarang eksekusinya masih terhambat. Ini berdampak besar terhadap kelangsungan akademik dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar Husin.
Menurut YPBJ, konflik berkepanjangan tersebut berdampak serius terhadap kondisi kampus. Jumlah mahasiswa Unbari disebut menurun drastis, dari sekitar 7.000 mahasiswa menjadi hanya sekitar 1.500 mahasiswa.
Situasi itu dinilai menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi menuju visi Indonesia Emas 2045.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi disebut masih terkendala masalah administratif dan teknis.
YPBJ menyebut permohonan eksekusi telah diajukan melalui Nomor 1/Pen.Aan/Pdt.Eks/2024/PN Jmb. Proses aanmaning atau teguran juga telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 18 Maret, 16 April, dan 30 April 2025.
Namun hingga kini, proses penyerahan aset dan pengelolaan kampus belum berjalan sebagaimana mestinya. YPBJ menilai hal tersebut dipicu belum terbentuknya panitia juru sita eksekutif serta ketidakhadiran pihak kementerian terkait dalam proses aanmaning.
Akibatnya, eksekusi dinilai mandek dan diperlukan langkah eksekusi paksa dari pengadilan.
Di sisi lain, pihak lawan diketahui mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI untuk membatalkan legalitas pengesahan YPBJ.
Namun, YPBJ menilai gugatan tersebut hanya upaya mengulur waktu, karena sengketa hak pengelolaan universitas telah diputus secara perdata oleh Mahkamah Agung.
Karena itu, YPBJ meminta Presiden RI dan kementerian terkait untuk menghormati putusan Mahkamah Agung, mempercepat proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jambi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan. (RED)





FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram