-->

PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN

NASIONAL


PENDIDIKAN

Kamis, 15 Oktober 2026

Laksanakan Instruksi Bupati Om Zein dan Kapolres Terkait Jam Malam, Kelurahan Sindangkasih Gelar Razia Gabungan Tingkatkan Keamanan Wilayah


Foto: Apel persiapan gelaran pemberlakuan jam malam

​PURWAKARTA — Dalam rangka menindaklanjuti dan mengimplementasikan instruksi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), mengenai pemberlakuan jam malam, Pemerintah Kelurahan Sindangkasih menggelar operasi razia malam gabungan pada 15/10/2026.

​Kegiatan patroli dan razia ini dipimpin langsung oleh Lurah Sindangkasih, dengan melibatkan personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kelurahan, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta mendapat dukungan penuh dari Satuan Samapta (Sabhara) Polres Purwakarta.

​Langkah tegas dan preventif ini diambil sebagai upaya bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah, mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mengantisipasi maraknya aksi kejahatan jalanan, kenakalan remaja, maupun aktivitas yang berpotensi meresahkan warga pada malam hari.

​Lurah Sindangkasih menyampaikan bahwa razia gabungan ini menyasar sejumlah titik rawan keramaian, lokasi nongkrong pemuda/pemudi hingga larut malam, serta jalur-jalur protokol yang berpotensi menjadi area balap liar maupun tindakan kriminal.

​"Kami bergerak cepat melaksanakan arahan Bupati Om Zein untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga Sindangkasih. Lewat razia malam gabungan ini, kami memberikan imbauan humanis sekaligus tindakan tegas bagi siapa saja yang masih berkumpul tanpa alasan yang jelas melewati batas jam malam yang ditentukan," ujar Hasan Lurah Sindangkasih.

​Dalam pelaksanaannya, tim gabungan mengedepankan pendekatan secara persuasif dan edukatif. Petugas mendatangi kelompok warga atau remaja yang masih beraktivitas di atas jam operasional yang diperbolehkan untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

​Pemerintah Kelurahan Sindangkasih mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk turut serta mengawasi anak-anak mereka agar tidak berada di luar rumah pada malam hari jika tidak ada keperluan mendesak.

​Dengan sinergi antara aparat kelurahan, TNI, Polri, dan partisipasi masyarakat, diharapkan wilayah Kelurahan Sindangkasih dan Kabupaten Purwakarta secara keseluruhan tetap aman, tertib, dan kondusif. (Red)

Dapat Nomor Urut 3, Jajang Hermawan Siap Lanjutkan Kepemimpinan dan Pembangunan Desa Kalihurip



​KALIHURIP, Karawang – Calon Kepala Desa (Cakades) Incumbent Desa Kalihurip, Jajang Hermawan, resmi mendapatkan nomor urut 3 dalam pengundian nomor urut calon Kepala Desa Kalihurip. Dengan ditetapkannya nomor urut ini, Jajang Hermawan menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan roda pemerintahan dan pembangunan Desa Kalihurip ke arah yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

​Nomor urut 3 disambut hangat oleh Jajang Hermawan dan para pendukungnya. Menurutnya, nomor 3 memiliki makna filosofis tersendiri yang melambangkan keseimbangan, persatuan, serta tiga pilar utama pembangunan desa: kemajuan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

​"Alhamdulillah, pengundian nomor urut berjalan lancar dan kondusif. Angka 3 ini menjadi simbol komitmen kami untuk terus menjaga persatuan warga serta melanjutkan program-program prioritas yang sudah dan sedang berjalan di Desa Kalihurip. Kepemimpinan adalah keberlanjutan, dan saya siap mendedikasikan diri kembali demi kemajuan seluruh masyarakat Kalihurip," ujar Jajang Hermawan.

​Selama masa kepemimpinannya sebelumnya, Jajang Hermawan telah memimpin berbagai program strategis, mulai dari peningkatan infrastruktur desa, tata kelola pemerintahan yang transparan, hingga pemberdayaan ekonomi warga lokal. Pada periode mendatang, ia mengusung visi kelanjutan pembangunan yang berfokus pada:

  1. ​Infrastruktur & Lingkungan: Melanjutkan perbaikan dan peningkatan sarana prasarana serta fasilitas umum desa.

  2. ​Pelayanan Publik & Digitalisasi: Meningkatkan kualitas pelayanan warga yang cepat, ramah, dan berbasis kemudahan akses.

  3. ​Pemberdayaan Ekonomi & Kesejahteraan: Memperkuat potensi lokal, UMKM, serta program sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Desa Kalihurip.

​Jajang Hermawan juga mengimbau seluruh masyarakat Desa Kalihurip untuk menyambut Pesta Demokrasi Pilkades ini dengan penuh kedamaian, menjaga silaturahmi, dan tidak terpecah belah oleh perbedaan pilihan.

​"Pilkades adalah ajang silaturahmi dan adu gagasan demi kebaikan desa tercinta. Mari kita jaga kebersamaan dan kondusivitas Desa Kalihurip. Jangan lupa, ingat dan pilih nomor 3 untuk Kalihurip yang lebih maju dan berkelanjutan," tutup Jajang. (***)

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Pemakzulan Gibran Mimpi Kancil di Siang BolongJangan Bodohi dan Pecah Belah Masyarakat



Amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diketok (Selasa malam, 6 Oktober 2026), menolak permohonan termohon, Denny Indrayana dan kawan kawan.

Saya sayangkan, MK sengaja memasukkan pertimbangan, “hanya potongan” riwayat pendidikan Gibran, “tidak ditemukan dokumen fisik ijazah setara SMA Wapres Gibran”. Hingga menimbulkan kesimpulan melenceng, Gibran tidak memenuhi persyaratan calon Wapres berdasarkan pasal 169 UU Pemilu yaitu calon Wapres minimal berpendidikan SLTA sederajat. Padahal diungkap dalam fakta persidangan, sebenarnya Pendidikan Gibran di atas SLTA (S1). Adanya Ijasah S1 Gibran yang menjadi fakta persidangan, sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan MK. Dan saya Yakini, Ijasah S1 Gibran, sah.

Dan putusan itupun langsung ditumpangi sekelompok elite politik, para “ahli hukum” tak bertanggung jawab serta diramaikan pendapat pengamat yang sok tahu hukum. Sengaja diorchestrasi secara masif narasi bahwa Wapres Gibran harus dan bisa dimakzulkan (impeached) dengan adanya "pertimbangan" MK itu.Panggung politik nasionalpun gaduh. Masyarakat tercekoki kesimpulan cacat pula, seakan Pendidikan Wapres Gibran di bawah standar, hingga menimbulkan riuh kekacauan dan pembelahan/perpecahan dalam masyarakat.

Jum’at malam 9/10, saya menulis tajuk yang telah dipublikasikan ratusan media tempat bernaungnya para wartawan anggota PJI. Sampai saat ini secara akumulatif telah dibaca lebih dari 2 juta pemirsa, termasuk berbagai lini pemangku jabatan pusat serta daerah yang memang saya kirimi link beritanya. Sebagian besar berjudul “Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Kritik MK soal Gibran”. Saya pertanyakan pertimbangan hukum MK yang saya nilai cacat dan mengkritik pembodohan masyarakat yang dilakukan para elite tak bertanggung jawab.

Dua hari kemudian, Minggu 11/10 saya sampaikan di Grup PJI, pertimbangan hukum saya sebagai wadah pembelajaran hukum anggota. Saya pastikan (99,9%) Gibran tidak bisa dimaksulkan atas dasar putusan MK itu. Refly Harun & Denny Indrayana seharusnya paham, namun tetap sengaja melakukan pembodohan masyarakat. Saya yang awam saja berani pastikan. Dan saya sampaikan akan tulis tajuk lagi dengan alasan lengkap.

Sebelum saya lanjutkan membedah kekeliruan fatal ini secara yuridis, perlu saya tegaskan satu hal penting bahwa catatan kritis ini sama sekali bukan bentuk pembelaan personal terhadap Gibran Rakabuming Raka ataupun bentuk benteng pelindung penguasa. Saya mutlak berdiri di atas independensi pers saja. Dan seperti berkali kali saya tegaskan dalam tulisan tulisan sebelumnya, saya awam. Hanya saja memang saya telah melakukan pembelaaan masyarakat lebih dari 35 tahun, dan saya tetap belajar ilmu hukum secara otodidak.

Sikap keras ini saya suarakan mutlak lahir dari rasa muak atas pola-pola pembodohan terstruktur yang dimotori sebagian elite politik dan orang orang yang saya ketahui sangat paham hukum namun menyuarakan pembodohan demi kepentingan pragmatis, secara sengaja memecah belah dan membenturkan antar masyarakat, bangsa dan negara. Pemahaman saya, kelompok elite oposisi ini hanya memperkeruh situasi nasional, memanfaatkan celah hukum demi sarana panjat sosial (pansos), serta ada yang menjadikannya sebagai ladang komoditas komersial demi mengeruk keuntungan finansial pribadi.

Saya mengecam keras segala bentuk provokasi politik kekanak-kanakan para elite yang mencoba memelintir instrumen hukum/politik demi syahwat kekuasaan pribadi dan kepentingan pragmatis lainnya.

Penting saya luruskan akal sehat publik yang sengaja dibengkokkan. Manuver politik yang disebarkan para elite itu tidak hanya kekanak-kanakan, tetapi juga kejahatan nyata asas kepastian hukum dan logika ketatanegaraan yang baku yang sengaja dibangun dan disebarkan. Pendapat saya yang awam, ‘tidak ada satu pun celah konstitusional yang memungkinkan Wapres Gibran diturunkan hanya bermodalkan secarik catatan pertimbangan yudisial MK yang terjadi di masa lalu sebelum Gibran dilantik sebagai Wapres’.

Saya berharap masyarakat luas tidak masuk perangkap atau terpancing oleh provokasi murahan para elit tak bertanggung jawab. Jika kegaduhan tak bermutu ini terus dipelihara, ujung-ujungnya rakyat sendirilah yang akan dibuat susah. Instabilitas politik yang dipaksakan secara masif dipastikan akan membuat ekonomi nasional makin terpuruk di tengah situasi global yang tidak menentu.

Saya pertegas lagi, saya sangat pro terhadap kritik sekeras apapun caranya. Saya yakini, kritik keras adalah vitamin utama demokrasi. Namun, apa yang dipertontonkan sebagian elite “hitam” hari ini bukanlah kritik membangun demi kemajuan publik.

Gerakan mereka digerakkan faktor kebencian mendalam, dendam politik masa lalu, serta kepentingan ekonomi-politik sektoral dan pribadi. Gerakan ini murni tuna idealisme dan sama sekali bukan demi kepentingan masyarakat, bangsa ataupun negara.

PJI berkomitmen untuk berbuat dan bersikap demi kebaikan bangsa dan negara, meskipun mungkin tidak terlalu banyak yang terkontribusikan di tengah badai distorsi informasi.

Menguliti 5 Cacat Yuridis Gerakan PemakzulanSaya tegaskan lagi, analisis saya berdasarkan Hukum Tata Negara dan fakta yudisial, tuntutan pemakzulan menggunakan lembar pertimbangan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, adalah hil yang mustahal karena menabrak 5 pilar hukum ini;

1. Prinsip Kesatuan Paket Capres-Wapres:Berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat sebagai satu kesatuan paket pasangan calon yang tidak terpisah. Jadi bila Wapres Gibran bisa dimakzulkan atas kesalahan yang dilakukan di masa pencalonan, maka pasangan Capresnyapun (Prabowo Subianto) wajib ikut dimaksulkan juga.Dalam kondisi ini, menuntut pembatalan Wapres secara parsial seraya membiarkan posisi Capresnya melaju adalah cacat logika hukum yang oportunis atau kedunguan bernegara.

2. Kualifikasi S1 Melampaui Batas Batas Minimum UU Pemilu:Faktanya, ijazah Sarjana S1 (Bachelor of Science with Honours) milik Gibran dari University of Bradford, resmi dan sah secara fisik serta memenuhi persyaratan batas terbawah (SLTA) yang ditentukan pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi secara substansi kemampuan akademik telah terlampaui.

Menolak fakta kualifikasi sarjana hanya karena persoalan teknis birokrasi selembar kertas menengah atas adalah pengabaian akal sehat.

3. Keabsahan Mutlak Regulasi KPU Saat Kontestasi:Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 secara eksplisit telah memberikan pengecualian administratif formal bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak memegang bukti fisik kelulusan SMA asing. Apapun alasannya, karena regulasi tersebut sah dan berlaku penuh selama proses Pilpres 2024, maka seluruh produk hasil pemilu sah dan dilindungi hukum.

4. Salah Kamar, Menarik Mundur Delik Pemakzulan Pasal 7A & 7B UUD 1945:Kesalahan paling fatal menurut saya adalah mencampur-adukkan hukum pemilu dengan hukum pemakzulan. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 secara absolut hanya mengatur "perbuatan tercela" atau pelanggaran pidana berat yang dilakukan aktif oleh pejabat negara SETELAH dilantik dan aktif menjabat. Sementara yang diributkan dalam konsiderans "Pertimbangan" MK adalah rentetan peristiwa administrasi sebelum pelantikan (masa pra pemilu). Hukum pemakzulan tidak mengenal sistem berlaku surut (retroaktif).

5. Kekuatan Hukum pada Amar Putusan, Bukan Pertimbangan:Dalam hukum tata negara, hal yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial mengikat hanyalah Amar Putusan, bukan lembar opini pertimbangan hakim (obiter dicta). Amar putusan resmi MK secara mutlak menolak melakukan diskualifikasi dan menetapkan kedudukan Wakil Presiden tetap sah di bawah konstitusi.

Kesimpulan AkhirSaya simpulkan, memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka hanya atas dasar catatan 'Pertimbangan' Putusan MK termaksud, hanyalah mimpi kancil di siang bolong. Tidak ada satu pun celah hukum yang memungkinkan. Bahkan para calon yang lainpun juga sudah tidak mungkin, karena mereka sudah menyetujui kontestasi.

Saya ingatkan seluruh pers nasional dan masyarakat luas untuk berdiri kokoh sebagai benteng akal sehat, khususnya media mainstream nasional agar tidak memberi panggung para elite tak bertanggung jawab untuk membelokkan akal sehat masyarakat atau melakukan pembodohan masyarakat.

“Hentikan glorifikasi narasi pemakzulan yang cacat logika. Mending kita fokus kawal pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat banyak”.(***)

Penulis: Hartanto BoechoriWartawan Utama / Ketua Umum PJIPERSATUAN JURNALIS INDONESIA.

Kiai Maman Dorong Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Mesir Diperluas, Al-Azhar Jadi Jembatan Intelektual

JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dr. KH. Maman Imanulhaq, mendukung penguatan kerja sama pendidikan antara Indonesia dan Mesir. Ia menilai hubungan kedua negara yang telah terjalin lama perlu dikembangkan melalui pertukaran mahasiswa dan dosen, riset bersama, kemitraan perguruan tinggi, serta penguatan jejaring akademik internasional.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas kerja sama Indonesia–Mesir di bidang pendidikan. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya mempererat hubungan bilateral, tetapi juga membuka lebih banyak peluang bagi generasi muda Indonesia untuk memperoleh akses pendidikan dan mengembangkan kapasitas akademik.

Dalam pernyataan bersama dengan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi, Prabowo menegaskan kesiapan Indonesia memperluas kemitraan pendidikan dengan negara tersebut.

“Ke depan Indonesia siap memperluas kerja sama pendidikan melalui pertukaran mahasiswa, kemitraan antara universitas, riset bersama dan menjajaki peluang kerja sama di bidang-bidang lain,” kata Prabowo.

Menanggapi hal itu, Kiai Maman menilai penguatan kerja sama pendidikan perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah dan perguruan tinggi hingga organisasi mahasiswa serta lembaga yang selama ini mendampingi calon mahasiswa Indonesia yang hendak menempuh pendidikan di Mesir.

“Kerja sama pendidikan Indonesia dan Mesir memiliki fondasi sejarah yang sangat kuat. Sekarang saatnya kita memperluasnya menjadi kemitraan akademik yang produktif, termasuk melalui riset, pertukaran dosen dan mahasiswa, serta penguatan jejaring pendidikan,” ujar Kiai Maman di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Kiai Maman turut mengapresiasi peran Forum Komunikasi dan Konsultasi Pendidikan Mahasiswa Indonesia (Forkapmi), yang disebut berperan sebagai konsultan studi Al-Azhar Mesir serta memberikan pendampingan dan informasi kepada calon mahasiswa Indonesia.

Menurutnya, keberadaan lembaga pendampingan pendidikan dapat membantu calon mahasiswa dan keluarga memperoleh informasi yang diperlukan sebelum melanjutkan studi ke luar negeri.

“Forkapmi memiliki peran penting sebagai konsultan studi Al-Azhar Mesir. Kehadiran lembaga seperti ini membantu calon mahasiswa dan keluarga memperoleh informasi dan pendampingan yang dibutuhkan untuk menempuh pendidikan di Mesir,” katanya.

Ia menegaskan bahwa peran lembaga pendampingan pendidikan perlu menjadi bagian dari ekosistem pendidikan internasional yang mendukung mobilitas akademik Indonesia–Mesir.

Dengan dukungan informasi yang memadai dan pendampingan yang baik, calon mahasiswa diharapkan dapat mempersiapkan perjalanan akademik mereka secara lebih terarah.

Selain mendorong perluasan kemitraan akademik, Kiai Maman juga mengapresiasi keberadaan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Perkembangan tersebut sebelumnya disinggung Presiden Prabowo sebagai salah satu indikasi meningkatnya kerja sama kedua negara di bidang pendidikan.

“Sekarang di Universitas Al-Azhar sedang diberi pengajaran bahasa Indonesia dan sastra Indonesia. Ini merupakan bukti bahwa kerja sama kita semakin meningkat,” ujar Prabowo.

Bagi Kiai Maman, pengajaran Bahasa Indonesia di lingkungan Al-Azhar memiliki arti strategis yang melampaui pembelajaran bahasa semata. Program tersebut dinilai dapat menjadi sarana memperkenalkan kebudayaan, sejarah, tradisi intelektual, serta pengalaman keislaman Indonesia kepada masyarakat akademik internasional.

“Ketika Bahasa Indonesia diajarkan di Al-Azhar, yang hadir bukan hanya bahasa, tetapi juga kebudayaan, sejarah, tradisi intelektual dan pengalaman keislaman Indonesia. Ini adalah bentuk diplomasi pendidikan dan kebudayaan,” tuturnya.

Ia berharap perkembangan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi perluasan kerja sama antara perguruan tinggi di Indonesia dan Mesir, termasuk dalam pengembangan kajian kebudayaan dan pertukaran pengetahuan.

Ke depan, Kiai Maman mendorong agar kerja sama pendidikan Indonesia–Mesir dikembangkan secara lebih konkret dan berkelanjutan.

Sejumlah bidang yang dinilai potensial untuk diperkuat antara lain program gelar ganda (double degree), riset bersama, pertukaran dosen dan mahasiswa, pengembangan pusat kajian Indonesia, serta peningkatan kualitas pendampingan bagi calon mahasiswa Indonesia yang akan belajar di Mesir.

Menurutnya, keberhasilan kerja sama internasional tidak cukup diukur dari kesepakatan antarpemerintah, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan mahasiswa, dosen, peneliti, dan masyarakat.

“Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, dan lembaga seperti Forkapmi dapat berjalan bersama. Dengan begitu, hubungan pendidikan Indonesia–Mesir tidak hanya semakin kuat secara kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi generasi muda,” katanya.

Kiai Maman menegaskan, hubungan historis Indonesia dan Mesir, khususnya melalui Universitas Al-Azhar, merupakan modal penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan intelektual global.

“Al-Azhar adalah salah satu jembatan intelektual Indonesia dengan dunia Islam. Karena itu, memperkuat hubungan pendidikan dengan Mesir berarti juga memperkuat jejaring intelektual Indonesia di tingkat global,” pungkasnya.

Rabu, 14 Oktober 2026

Bangun Sinergitas Guna Tingkatkan PAD, Forum Ormas dan LSM Gelar Diskusi Bareng Bapenda Purwakarta


Foto: Diskusi hangat Kepala bapenda bersama Forum Ormas dan LSM Purwakarta di aula Bapenda Purwakarta 

​PURWAKARTA — Dalam upaya mengoptimalkan potensi dan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Forum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Purwakarta menggelar agenda diskusi strategis bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta.

​Kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif ini menjadi wadah kolaborasi antara unsur masyarakat sipil dan pemerintah daerah. Diskusi ini berfokus pada pemetaan potensi pajak dan retribusi daerah, penyelarasan program pengawasan, serta penguatan peran Ormas dan LSM sebagai mitra kritis sekaligus strategis pemerintah.

​Koordinator Forum Ormas/LSM Purwakarta Asep Kurniawan sekretaris Pemuda Pancasila MPC Purwakarta menyampaikan bahwa optimalisasi PAD bukan hanya tanggung jawab Bapenda semata, melainkan butuh keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.

​"Kami dari Forum Ormas dan LSM siap mendukung penuh upaya Bapenda dalam meningkatkan PAD Kabupaten Purwakarta. Sinergitas ini penting agar pengawasan pajak daerah dapat berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan daerah yang merata," ujar Fapet sapaan akrabnya.

​Sementara itu, perwakilan Bapenda Kabupaten Purwakarta menyambut baik inisiatif dan kepedulian yang ditunjukkan oleh jajaran Ormas dan LSM. Pihak Bapenda menilai bahwa keterbukaan informasi dan kemitraan bersama elemen masyarakat akan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak di Purwakarta.

​Melalui diskusi ini, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin penting, di antaranya:

Penguatan Sinergi & Komunikasi

Membuka ruang dialog berkala antara Bapenda dan Ormas/LSM.

Edukasi & Sosialisasi

Melibatkan LSM dan Ormas dalam memasyarakatkan pentingnya taat pajak daerah.

​Pengawasan Partisipatif

Mendorong pengawasan bersama terhadap potensi kebocoran pajak daerah demi transparansi anggaran.

Ditempat yang sama Kepala Bapenda Yayat mengatakan, kami sangat berterima kasih kepada forum ormas dan LSM Purwakarta yang masih peduli kepada daerahnya dengan memperhatikan PAD.

"Itu memang sebuah kewajiban bagi kita smua untuk bahu membahu meningkatkan PAD terutama di sektor pajak, pasalnya pembangunan akan terlaksana mana kala masyarakat taat pajak, suatu kebahagiaan bagi kami ketika berdiskusi dengan forum ormas dan LSM membahas potensi untuk peningkatan PAD di Purwakarta, karena kami anggap itu sepirit buat kami di Bapenda lebih meningkatkan kinerja guna tercapainya nya target pendapatan," tuturnya

​Dengan terjalinnya sinergitas yang kuat ini, diharapkan target PAD Kabupaten Purwakarta dapat tercapai secara maksimal demi mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan warga Purwakarta.(***)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved