-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Jumat, 11 September 2026

PWI Jateng Sesalkan Dugaan Penghalangan Wartawan di MTsN 1 Rembang

SEMARANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah menyatakan keprihatinan dan menyesalkan insiden dugaan penghalangan serta pengusiran wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.

Insiden tersebut terjadi saat pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng melakukan peliputan terkait dugaan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (9/9/2026).

Dalam kejadian itu, seorang oknum guru disebut melarang wartawan melakukan peliputan, meminta surat tugas dengan cara yang dinilai arogan, hingga mengusir awak media dari lingkungan sekolah.

PWI Jateng menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, terlebih peristiwa itu terjadi di lingkungan institusi pendidikan.

Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan, institusi pendidikan semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, nilai-nilai edukasi, serta keterbukaan informasi.

"Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang," kata Setiawan dalam keterangannya di Semarang, Kamis (10/9/2026).

Atas kejadian tersebut, PWI Jateng menyampaikan sejumlah sikap.

Pertama, PWI Jateng menyesalkan sikap yang dinilai tidak kooperatif dan arogan dari oknum guru dalam menghadapi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua, PWI Jateng mengingatkan mengenai perlindungan hukum terhadap pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI Jateng menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

UU Pers juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketiga, PWI Jateng menyatakan dukungan penuh kepada awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng, yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dengan membawa identitas resmi serta beritikad baik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Keempat, PWI Jateng mendesak pihak-pihak terkait, terutama pihak yang diduga melakukan pembatasan dan pengusiran terhadap wartawan, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

"Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah," ujar Setiawan, yang akrab disapa Iwan.

PWI Jateng juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun institusi pendidikan untuk menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut PWI Jateng, penghormatan terhadap kebebasan pers penting untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (SOLIHIN)

Hotmix Jalan Sukaraja-Wanajaya Diduga Tak Maksimal, Dinas PUTR Siap Turun Tangan

MAJALENGKA — Pekerjaan hotmix jalan penghubung Desa Sukaraja-Wanajaya, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang disebut baru rampung dikerjakan dalam beberapa waktu terakhir itu dinilai belum memberikan hasil maksimal.

Sejumlah bagian permukaan jalan terlihat kasar dan tidak rata. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai kualitas pekerjaan, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Salah seorang warga Desa Sukaraja Kulon berinisial A mengaku kurang puas dengan hasil perbaikan jalan tersebut. Menurutnya, masih terdapat sejumlah bagian yang dinilai perlu diperhatikan.

"Saya selaku masyarakat merasa kurang puas dengan perbaikan jalan ini, karena masih banyak yang kurang atau terkesan dikerjakan secara asal-asalan," ujar A, Jumat (11/9/2026).

Ia menilai proses pengerjaan hotmix tersebut terkesan terburu-buru. Selain permukaan jalan yang dianggap kurang rata, warga juga menyoroti bagian tepi jalan yang disebut mulai mengelupas.

"Ini pekerjaan terkesan terburu-buru. Gilasan alat beratnya kurang. Lihat bagian pinggir, hampir mengelupas. Permukaannya juga tidak rata dan hasilnya kurang lembut. Menurut saya masih kurang maksimal," katanya.

Sorotan warga tersebut diharapkan menjadi perhatian pihak terkait untuk memastikan pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pihak pelaksana atau pemborong berinisial BJ belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat respons. Bahkan, nomor awak media disebut telah diblokir.

Di sisi lain, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka menyatakan akan melakukan peninjauan terhadap hasil pekerjaan hotmix jalan Sukaraja-Wanajaya.

Apabila dalam hasil peninjauan ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar yang ditetapkan, pihak dinas akan meminta pelaksana melakukan perbaikan, termasuk kemungkinan pengerjaan ulang pada bagian yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Langkah peninjauan tersebut penting dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa penggunaan anggaran pembangunan jalan menghasilkan infrastruktur yang layak dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. (ROJAN)

Wujud Kepedulian Sosial, Partai Golkar Purwakarta gelar Aksi "Berbagi Sarapan Nasi Kuning" untuk Masyarakat



Purwakarta – Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di pagi hari, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk "Golkar Berbagi Sarapan Nasi Kuning".

​Kegiatan sosial ini berlangsung hangat dan antusias di sekitar wilayah [Nama Lokasi/Jalan/Kecamatan], dengan membagikan ratusan porsi sarapan nasi kuning secara gratis kepada warga sekitar, pekerja harian, pengemudi ojek online, pedagang kecil, hingga pengguna jalan yang melintas.

​Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta, meallui ketua Fraksi partai Golkar Hj. Enah Rohanah, menyampaikan bahwa aksi sosial ini merupakan wujud nyata komitmen Partai Golkar untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan merespons kebutuhan mendasar warga secara langsung.

"Melalui kegiatan Berbagi Sarapan Nasi Kuning ini, yang di gagas oleh ketua DPD Golkar Jabar Daniel Mutaqin, kami ingin menyapa dan berbagi kebahagiaan bersama warga sebelum mereka memulai aktivitas seharian. Partai Golkar berikhtiar untuk terus konsisten membawa keberkahan dan kebaikan nyata bagi masyarakat," ujarnya.

​Sejak pagi hari, jajaran pengurus, kader, dan relawan Partai Golkar tampak kompak membagikan paket nasi kuning lengkap beserta minuman. Keceriaan dan semangat kebersamaan terlihat dari senyum para warga yang menerima bantuan sarapan tersebut.

​Salah seorang warga penerima manfaat, Pak Ahmad, pengemudi ojol, mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi aksi peduli ini. Menurutnya, kegiatan sarapan gratis seperti ini sangat membantu dan memberikan energi positif di pagi hari.

​Kegiatan bakti sosial "Berbagi Sarapan Nasi Kuning" ini merupakan bagian dari rangkaian program kepedulian masyarakat yang rutin dilaksanakan oleh Partai Golkar. Ke depannya, Partai Golkar berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai program aksi nyata lain yang menyentuh langsung kepentingan rakyat. (***)

Kamis, 10 September 2026

Forum Ormas dan LSM Desak Pemkab Purwakarta Tertibkan Dapur Tanpa SLHS


Foto: Ilustrasi/net

PURWAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Namun, niat baik ini berpotensi ternoda jika aspek pengawasan keamanan pangan di tingkat dapur penyedia diabaikan. Salah satu instrumen krusial yang tidak boleh ditawar adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Koordinator Forum LSM dan Ormas Kabupaten Purwakarta, Asep Fapet Kurniawan, mengingatkan agar para pengelola, satuan pelayanan, maupun pihak ketiga penyedia makanan tidak mengabaikan keberadaan SLHS.

"Mengabaikan sertifikasi ini sama saja dengan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan para penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah yang sangat rentan terhadap risiko keracunan pangan atau foodborne disease," ujar Kang Fapet kepada awak media, belum lama ini.

Menurutnya, SLHS yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan setempat bukan sekadar selembar izin administratif, melainkan bukti nyata bahwa fasilitas pengolahan makanan telah melewati uji kelayakan menyeluruh. Mulai dari kualitas air, sterilitas alat masak, hingga kesehatan dan higienitas penjamah makanan, semuanya diatur ketat sesuai standar Kementerian Kesehatan.

"Dapur SPPG MBG yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari memiliki kerentanan tinggi terhadap kontaminasi silang, baik biologis, kimiawi, maupun fisik. Tanpa pengawasan ketat yang dilegalkan lewat SLHS, potensi munculnya bakteri berbahaya seperti Escherichia coli atau Salmonella pada makanan anak-anak menjadi sangat besar," tegas Fapet.

Keberadaan SLHS di setiap satuan pelayanan MBG menjadi tolok ukur transparansi dan tanggung jawab moral penyelenggara. Publik berhak memastikan bahwa anggaran negara yang terserap sejalan dengan kualitas gizi yang higienis, aman, dan layak konsumsi.

"Kami mendesak Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk memperketat audit dan pengawasan langsung ke lapangan. Dapur penyedia yang belum mengantongi SLHS harus segera ditertibkan demi melindungi generasi penerus dari ancaman kesehatan yang serius. Pangan yang bergizi harus selalu berjalan seiring dengan standar kebersihan yang teruji," ujarnya.

Lemahnya pengawasan dari instansi terkait kerap menjadi celah bagi penyedia jasa makanan untuk mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) kebersihan. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke setiap titik dapur penyedia.

"Para pihak berwenang harus memegang kendali penuh dengan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi dapur yang nekat beroperasi tanpa SLHS. Langkah tegas ini mutlak diperlukan demi memastikan bahwa program prioritas pemerintah tidak justru menjadi bumerang bagi kesehatan anak-anak bangsa di daerah," kata Kang Fapet.

Selain itu, Fapet juga mengungkapkan sejumlah fakta di lapangan berkaitan dengan rekapitulasi dan alokasi jumlah dapur SPPG MBG yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Kami memperoleh data sementara berkaitan dengan jumlah dapur SPPG di wilayah Kabupaten Purwakarta hingga bulan September ini sebanyak 159 dapur MBG yang sudah beroperasi dan 56 dapur yang masih dalam tahap persiapan," kata Fapet.

Pada data itu juga tertulis bahwa dari 159 dapur yang telah beroperasi, baru terdapat 108 dapur yang sudah memiliki SLHS dan 31 dapur yang masih dalam proses pengurusannya.

"Selain itu, baru ada 83 dapur yang memiliki mess pegawai, 153 dapur yang sudah mengikuti pelatihan penjamah makanan, hanya 51 dapur yang memiliki sertifikat halal, 91 dapur yang memiliki chef, dan hanya 22 dapur yang sudah menerapkan manajemen keselamatan dan keamanan pangan atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)," beber Fapet, seraya menyebutkan bahwa baru 124 dapur yang sudah mengikutsertakan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (***)



Pemerintah Kabupaten Purwakarta Gelar Talk Show Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bersama Kejaksaan Negeri


Foto: net

PURWAKARTA — Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memaksimalkan potensi penerimaan daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan kegiatan Talk Show interaktif bertajuk "Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)".

​Acara ini disiarkan secara langsung melalui udara dan platform Radio Visual di stasiun 93.10 FM Pro Radio Purwakarta, serta dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi @profmpurwakarta pada Kamis, 10 September 2026 pukul 10.00 WIB.

Talk Show khusus ini dipandu oleh host Rudy Aliruda dan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:

  • Om Zein (Bupati Purwakarta)
  • Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta)

​Melalui diskusi interaktif ini, Bupati Purwakarta bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta memaparkan strategi sinergis antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola keuangan daerah. 

Pembahasan berfokus pada langkah-langkah strategis untuk mendongkrak penerimaan PAD guna menunjang keberlanjutan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

​Sinergi bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum yang optimal, mencegah kebocoran anggaran, serta meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di wilayah Kabupaten Purwakarta. (***)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved