-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Selasa, 18 Agustus 2026

Dinilai Lamban Tanggapi Pengaduan Lingkungan, Forum Ormas dan LSM Purwakarta Siapkan Laporan Resmi ke Ombudsman dan Kemendagri


Foto: Net

PURWAKARTA — Forum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Purwakarta melayangkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.

DLH dinilai lamban, pasif, dan terkesan menutup mata terhadap berbagai laporan pengaduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan dan krisis pengelolaan sampah yang semakin mengkhawatirkan terutama pembuangan limbah yang ada di wilayah kecamatan Bungursari.

​Sebagai langkah nyata dan tegas, Forum Ormas dan LSM Purwakarta sepakat untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan bersurat secara resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui perwakilan ombudsman jabar serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Langkah hukum dan administratif ini diambil setelah deretan audiensi, aduan tertulis, hingga desakan publik yang disampaikan Forum Ormas dan LSM tidak kunjung direspons dengan tindakan konkret oleh jajaran DLH Purwakarta.

Pernyataan Sikap dan Alasan Pelaporan

Dugaan Maladministrasi dan Pengabaian Aduan

DLH Purwakarta dinilai melanggar asas transparansi dan kepastian waktu dalam pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karena membiarkan aduan warga berlarut-larut tanpa penanganan.

Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

Pembiaran tumpukan sampah di titik-titik krusial serta dugaan pembuangan limbah tanpa pengawasan ketat telah menurunkan kualitas hidup dan mengancam kesehatan masyarakat Purwakarta.

Mendesak Evaluasi Birokrasi ke Kemendagri

Forum meminta Kemendagri melakukan evaluasi total terhadap kepegawaian dan kepemimpinan di tubuh DLH Purwakarta atas lemahnya kinerja penegakan aturan lingkungan.

​"Fungsi Ormas dan LSM adalah menjadi penyeimbang dan penyambung lidah masyarakat. Ketika laporan warga mengenai lingkungan hidup yang rusak diabaikan oleh dinas terkait, kami tidak akan tinggal diam. Laporan ke Ombudsman RI dan Kemendagri adalah bentuk perlawanan terhadap buruknya tata kelola pelayanan publik di Purwakarta," tegas Ketua Gibas Resort Purwakarta perwakilan Forum Ormas dan LSM Purwakarta.

​Forum Ormas dan LSM Purwakarta juga mendesak Gubernur dan Bupati Purwakarta untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi pejabat DLH yang bertanggung jawab atas penanganan pengaduan masyarakat.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak dinas lingkungan hidup kabupaten Purwakarta. (**")

Senin, 17 Agustus 2026

Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Guru di Pemalang Jadi Sorotan, Warga: Ada Sanksi atau Tidak?


PEMALANG – Dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang disebut melibatkan oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang menyeret tenaga pendidik tersebut.

Pasalnya, hingga kini belum diketahui adanya sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada pihak yang disebut-sebut terlibat. Kondisi ini kemudian memunculkan persepsi di masyarakat seolah persoalan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut secara terbuka.

Sorotan semakin menguat karena kasus tersebut berkaitan dengan lingkungan pendidikan. Sebagai tenaga pendidik, guru tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam memberikan pembelajaran, tetapi juga dituntut menjaga etika dan keteladanan di tengah masyarakat.

Dikutip dari pemberitaan Cyber News Indonesia, pihak media tersebut sebelumnya melakukan konfirmasi kepada Ketua KWK Kecamatan Warungpring, Eko, untuk mengetahui sejauh mana penanganan terhadap persoalan tersebut.

Eko menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan semua pihak telah dipanggil. Untuk permasalahan rumah tangga, itu bukan ranah saya. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur yang sesuai,” ujar Eko, sebagaimana dikutip Cyber News Indonesia.

Eko juga menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut berkaitan dengan masalah rumah tangga atau dugaan perselingkuhan, penyelesaiannya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KWK. Pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik. Sebagian masyarakat masih mempertanyakan apakah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan seorang guru telah ditindaklanjuti melalui mekanisme disiplin atau kode etik apabila memang terdapat bukti yang cukup.

Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada penyelesaian secara kekeluargaan apabila memang terdapat aspek pelanggaran disiplin sebagai tenaga pendidik. Di sisi lain, masyarakat juga meminta agar setiap tudingan terhadap seseorang didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, transparansi dari pihak berwenang dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus atau pihak tertentu yang seolah kebal terhadap aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai adanya sanksi disiplin terhadap oknum guru yang disebut dalam dugaan tersebut. Kebenaran dugaan pelanggaran norma kesusilaan maupun bentuk pelanggaran yang sebenarnya juga masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari instansi terkait agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan, sekaligus memastikan dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi etika, integritas, dan keteladanan. (SLH)

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru di Pemalang Disorot, Warga Desak Ada Kejelasan

PEMALANG – Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum guru sekolah dasar di wilayah Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian masyarakat. Informasi mengenai dugaan hubungan tersebut disebut telah beredar luas dalam beberapa pekan terakhir dan memunculkan keresahan di kalangan warga, khususnya para wali murid.

Keresahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut keteladanan seorang pendidik. 

Sejumlah warga menilai, guru memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik kepada peserta didik, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.

Pepatah “guru kencing berdiri, murid kencing berlari” pun kembali menjadi perbincangan. Ungkapan tersebut menggambarkan besarnya pengaruh perilaku seorang guru terhadap anak didiknya.

Wali murid mengaku khawatir apabila persoalan yang menyeret oknum pendidik tersebut benar adanya dan tidak ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

“Kalau memang benar, tentu kami sebagai orang tua merasa was-was. Guru itu menjadi contoh bagi anak-anak di sekolah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dugaan tersebut disebut melibatkan seorang oknum guru dengan oknum guru lainnya di wilayah Kecamatan Warungpring. 

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan kebenaran seluruh informasi yang beredar maupun menjelaskan secara rinci langkah penanganan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan atau proses penegakan disiplin terhadap oknum yang disebut dalam dugaan tersebut.

Minimnya informasi resmi juga berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat. Karena itu, warga berharap pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional, terutama apabila persoalan tersebut berkaitan dengan kode etik dan disiplin aparatur atau tenaga pendidik.

Media juga berupaya meminta tanggapan kepada salah seorang anggota DPRD yang berada di komisi yang membidangi urusan pemerintahan. Namun, yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar mengenai dugaan tersebut.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Apabila dugaan tersebut terbukti, warga meminta agar mekanisme pemeriksaan dan penegakan disiplin dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi fitnah maupun pembentukan opini yang merugikan pihak tertentu.

Hingga kini, belum terdapat kepastian resmi mengenai kebenaran dugaan perselingkuhan tersebut maupun sanksi terhadap pihak yang disebut-sebut terlibat. 

Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang.

Minggu, 16 Agustus 2026

Marak Pemasanga Bendera di Pohon : Mahesa Jenar Desak Penyuruh dan Pemasang bertanggung jawab pada Negara dan Hukum


Foto: pemasangan bendera merah-putih di pohon pinggir jalan wilayah purwakarta 

​OPINI - Fenomena maraknya pemasangan Bendera Merah Putih yang dipaku atau diikat di pohon-pohon pinggir jalan—bukan dikibarkan pada tiang yang layak—menuai kritik keras. Humas markas besar LSM Barak Indonesia menyoroti tindakan ini sebagai bentuk penyimpangan terhadap tata cara penghormatan lambang negara dan potensi kerusakan lingkungan.

​Mahesa Jenar Humas LSM Markas besar Barisan Rakyat Indonesia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol tertinggi kedaulatan, kehormatan, dan identitas Bangsa Indonesia. Pemasangan yang asal-asalan, apalagi hingga merusak fasilitas umum atau pepohonan, tidak dapat dibenarkan atas alasan keberagaman dekorasi maupun peringatan hari besar.

Pernyataan sikap Mahesa Jenar Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia

. Merah Putih adalah simbol kehormatan negara yang memiliki aturan baku dalam tata cara pengibarannya. Mengikat atau memaku bendera di pohon mengesampingkan nilai-nilai kesakralan tersebut bukan hanya sekedar hiasan.

. Penyuruh (aktor intelektual) maupun petugas pemasang bendera harus bertanggung jawab penuh kepada negara atas kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap etika penataan lambang negara dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

. Aturan mengenai tata cara pengibaran dan larangan merusak/mencederai kehormatan bendera telah diatur tegas dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

​"Merah Putih diraih dengan tumpah darah para pahlawan, bukan untuk diperlakukan seadanya di paku-paku pohon. Kami mendesak instansi terkait, Satpol PP, dan aparatur pemerintah setempat untuk segera menertibkan bendera yang tidak dipasang pada tiang layak, serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut," tegas Mahesa Jenar.

​Masyarakat diimbau untuk tetap menumbuhkan rasa nasionalisme dengan cara yang benar, tertib, dan menghormati simbol-simbol negara sebagaimana mestinya. (***)

Semarak HUT ke-81 RI, Yayasan Kasih Bapa Gelar Bakti Sosial Gratis di Semarang


SEMARANG – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Yayasan Kasih Bapa–Tangerang menggelar kegiatan pelayanan sosial bagi masyarakat di Kota Semarang.

Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan kepada jemaat Gereja GIA yang berlokasi di Jalan Cemara 2 Nomor 24, Banyumanik, Kota Semarang, yang dipimpin oleh Pdt. Andreas selaku Gembala Sidang. (Minggu, 16/08/2026)

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dan jemaat mendapatkan sejumlah layanan sosial dan pemeriksaan kesehatan secara gratis. Di antaranya pemberian kacamata gratis, pemeriksaan tekanan darah, pengecekan gula darah, hingga pemeriksaan kadar kolesterol.

Pimpinan Yayasan Kasih Bapa, Ihwan Mulianto, yang akrab disapa Pak Mul, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen yayasan untuk hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Pak Mul, momentum peringatan kemerdekaan tidak hanya dapat diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga melalui aksi sosial dan pelayanan kepada sesama.

“Kasih Bapa adalah sebuah yayasan sosial yang rindu melayani masyarakat. Kami ingin kehadiran yayasan dapat memberikan manfaat dan menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat,” ujar Pak Mul.

Ia berharap kegiatan sosial tersebut dapat terus dikembangkan dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Selain pemeriksaan kesehatan, pemberian kacamata gratis menjadi salah satu bentuk pelayanan yang mendapat perhatian. Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kendala penglihatan sehingga aktivitas sehari-hari dapat dilakukan dengan lebih baik.

Sementara itu, salah satu anggota Yayasan Kasih Bapa, Yosep Setiawan, mengaku merasa bahagia dapat ikut ambil bagian dalam kegiatan sosial tersebut.

“Saya sungguh merasa bahagia dapat ikut serta berpartisipasi dalam acara ini. Bisa berbagi dan memberikan pelayanan kepada sesama merupakan pengalaman yang sangat berarti,” kata Yosep.

Ia menilai kegiatan sosial semacam ini memiliki nilai positif karena tidak hanya memberikan bantuan secara langsung, tetapi juga mempererat kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Kegiatan pelayanan sosial Yayasan Kasih Bapa tersebut menjadi salah satu bentuk pengisian momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan semangat berbagi, kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Yayasan Kasih Bapa berharap semangat kemerdekaan dapat diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (YOSEP)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved