-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Selasa, 22 September 2026

Apa kabar DBHP 2025 ?,KMP Pertanyakan Kejanggalan Alokasi DBHP Purwakarta: Dari Potensi Rp74,9 Miliar, Mengapa Hanya Ditetapkan Rp28,1 Miliar?


Foto: Ilustrasi/Net

PURWAKARTA — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara tegas mempertanyakan dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta beserta DPRD Kabupaten Purwakarta untuk membuka secara transparan dasar perhitungan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa (DBHP/DBHPR) Tahun Anggaran (TA) 2025.

​Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., mengungkapkan adanya selisih angka yang cukup signifikan antara potensi hak fiskal desa berdasarkan undang-undang dengan alokasi yang ditetapkan oleh Pemkab Purwakarta.

Desak Bupati dan DPRD Buka Transparan Formula Perhitungan

​Pertanyaan mendasar yang diajukan KMP menyangkut hak fiskal desa: Mengapa dari basis perhitungan minimal 10% yang secara matematis mencapai sekitar Rp74,96 miliar, DBHP TA 2025 yang ditetapkan hanya sekitar Rp28,09 miliar?

​Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Purwakarta TA 2025, rincian penerimaan daerah mencatat:

  • Pajak Daerah: ±Rp484,13 miliar
  • Retribusi Daerah: ±Rp265,49 miliar
  • Total Penerimaan: ±Rp749,62 miliar

​Sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024, bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa ditetapkan paling sedikit 10%. Mengacu pada ambang minimal tersebut, basis perhitungan DBHP seharusnya mencapai Rp74,96 miliar.

​Namun, berdasarkan SK Bupati Purwakarta Nomor 142.45/Kep.252-DPMD/2025, besaran DBHP TA 2025 yang ditetapkan hanya Rp28,09 miliar. Terdapat selisih sangat besar, yaitu sekitar Rp46,87 miliar.

"KMP tidak sedang membuat kesimpulan sepihak. Kami justru meminta Pemkab Purwakarta membuka secara terang formula dan dasar hukum yang digunakan. Jika ada komponen penerimaan yang tidak menjadi basis penghitungan atau ada formula khusus, buka kepada publik. Jangan hanya tampilkan angka akhirnya, tampilkan rumusnya," tegas pria yang akrab disapa Kang ZA tersebut.


Soroti Pembayaran Tunggakan DBHP TA 2016 Sebesar Rp19,74 Miliar

​Persoalan anggaran ini semakin krusial ketika diketahui bahwa pada TA 2025 Pemkab Purwakarta juga melakukan pembayaran tunggakan DBHP TA 2016 sebesar Rp19,74 miliar berdasarkan SK Bupati Nomor 145.45/Kep.134-DPMD/2025.

​Sementara itu, total transfer bagi hasil yang tercatat dalam LRA TA 2025 mencapai Rp47,83 miliar. Jika direkonsiliasi: Total Transfer Rp. 47,83 - tunggakan 2016 Rp. 19,74 Milyar = ± Rp.28,09 Milyar

Angka ini persis sama dengan alokasi DBHP TA 2025 yang ditetapkan. KMP menegaskan tidak mempermasalahkan pembayaran tunggakan tahun 2016, melainkan mempertanyakan perlakuan akuntansi dan penganggarannya agar kewajiban lama tidak dibenturkan atau dicampuradukkan dengan alokasi hak desa tahun berjalan.

Tuntutan Transparansi KMP kepada Pemkab Purwakarta

​KMP meminta Pemkab Purwakarta memberikan penjelasan publik secara rinci mengenai:

  1. ​Tahun timbulnya masing-masing kewajiban.
  2. ​Dasar pengalokasian dan penganggaran masing-masing DBHP dalam APBD.
  3. ​Peruntukan pembayaran dan realisasi penyalurannya kepada desa.
  4. ​Pencatatan transaksi dalam APBD dan LRA TA 2025.
  5. ​Rekonsiliasi akuntansi yang menjelaskan apakah pembayaran kewajiban tahun 2016 diperhitungkan ke dalam penetapan hak DBHP TA 2025.

Minta DPRD Menjalankan Fungsi Pengawasan

​KMP meminta DPRD Kabupaten Purwakarta tidak tinggal diam dan segera memanggil Pemkab Purwakarta untuk membuka dokumen penganggaran serta formulasi alokasi secara menyeluruh.

​DPRD diharapkan mendesak transparansi terkait:

  • ​Dasar penetapan DBHP TA 2025 sebesar Rp28,09 miliar.
  • ​Rincian realisasi transfer yang benar-benar telah disalurkan ke tiap desa.
  • ​Rekonsiliasi antara realisasi pajak, retribusi, basis alokasi, hingga penyaluran ke desa.

"Ini Bukan Sekadar Soal Angka"

​Menutup pernyataannya, Kang ZA menekankan bahwa DBHP menyangkut hajat hidup dan pembangunan di tingkat tapak.

"Ini bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Di balik angka tersebut ada desa, masyarakat desa, pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ini adalah tentang hak fiskal desa," pungkas Kang ZA.


​KMP menegaskan tidak membutuhkan jawaban normatif, melainkan kejelasan dasar hukum, formula perhitungan, rincian angka, serta rekonsiliasi yang valid demi menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta.

"Harmonisasi Sejati": Kopkar Sadora Hurip Setia Menjaga Karyawan PT Indorama Hingga ke Liang Lahat (Lengkap dengan Pemotongan Pesangon)


Foto: Ilustrasi/Net

Di tengah hiruk-pikuk industri modern Purwakarta, Koperasi Karyawan (Kopkar) Sadora Hurip bersama PT Indorama Synthetics Tbk berhasil mengukir standar baru dalam konsep "layanan purna jual" bagi para anggotanya. Bukan sekadar melayani kebutuhan sembako atau pinjaman lunak saat pekerja masih bernapas, Kopkar Sadora Hurip membuktikan komitmennya yang luar biasa hingga pekerja tersebut berpulang ke liang kubur: dengan cara memotong pesangon almarhum.

​Model "Harmonisasi Sejati" ini menghadirkan pembagian peran yang begitu anggun dan proporsional di lingkungan PT Indorama.

PT Indorama Synthetics Tbk

Berperan menyediakan tempat bernaung, mesin-mesin pabrik, dan tentu saja dana pesangon bagi keluarga pekerja yang berduka.

Kopkar Sadora Hurip

Berperan sebagai "filter otomatis" yang memastikan dana pesangon tersebut tidak terlalu berat saat diterima oleh ahli waris, demi menjaga keseimbangan dompet keluarga korban agar tidak kaget menerima uang tunai sekaligus.

Almarhum Anggota

Berperan sebagai pihak yang paling tenang dan pasrah, karena dipastikan tidak akan melayangkan protes atau menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) selamanya.

​"Ini adalah wujud harmonisasi tanpa batas. Koperasi lain hanya mengurus anggota yang hidup, tapi Koperasi Sadora Hurip punya kepedulian spiritual yang tinggi sampai ke alam sebelah," ujar Deblenk, seorang pemerhati dinamika buruh lokal. "Soal potongan itu? Anggap saja sebagai 'biaya administrasi penyeberangan' atau bentuk kejutan bagi ahli waris yang sedang berduka."

​Keharmonisan ini kian sempurna setelah Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta ikut meramaikan suasana dengan melayangkan undangan panggil klarifikasi. Demi menjaga kesucian "Harmonisasi" tersebut, pengurus Koperasi Sadora Hurip secara konsisten memilih untuk mangkir dan tidak mengindahkan undangan DKUPP.

​Sikap mangkir ini dinilai sangat bijaksana oleh sebagian kalangan, sebab jika pengurus Koperasi hadir memenuhi panggilan DKUPP, aura misteri dan romantisme "potong-memotong hak almarhum" ini dikhawatirkan akan rusak oleh regulasi formal dan pasal-pasal hukum yang kaku.

​Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak dikabarkan tetap berada dalam ruang harmoninya masing-masing

Ahli Waris

harmonis dalam duka dan kebingungan.

Dinas DKUPP

harmonis dalam menumpuk surat undangan klarifikasi.

Pengurus Sadora Hurip

harmonis dalam ketenangan tanpa rasa bersalah.

Catatan Redaksi (Disclaimer):

Siaran pers ini merupakan bentuk karya SATIRE/SINDIRAN SOSIAL yang diolah dari fakta aduan publik terkait isu ketidakhadiran pengurus Koperasi Sadora Hurip atas panggilan DKUPP Purwakarta mengenai dugaan pemotongan hak pesangon karyawan meninggal dunia.

Senin, 21 September 2026

Tegas! Debleng Ketua GIBAS Resort Purwakarta Kecam Koperasi SADORA HURIP, Siap Tempuh Jalur Hukum Atas Pemotongan Pesangon Sepihak



Foto: Dok/Net


PURWAKARTA — Ketua Ormas GIBAS (Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) Resort Purwakarta, Dede S yang akrab disapa Debleng, mengecam keras tindakan Koperasi Karyawan SADORA HURIP di PT Indorama Synthetics yang diduga  melakukan pemotongan uang pesangon almarhum pekerja PT Indorama secara sepihak. 

Bertindak selaku pemegang kuasa resmi dari pihak ahli waris, Debleng menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas—baik pidana maupun perdata—apabila pihak koperasi terus bersikap tidak kooperatif dan mangkir dari klarifikasi.

​Kecaman ini mengemuka setelah pengurus Koperasi SADORA HURIP dinilai mengabaikan panggilan klarifikasi resmi dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta terkait pengaduan pemotongan hak ketenagakerjaan almarhum tanpa persetujuan ahli waris.

Pernyataan Sikap dan Duduk Perkara

Pemotongan Tanpa Dasaran Hukum dan Tanpa Izin Ahli Waris

Debleng menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021, uang pesangon pekerja yang meninggal dunia secara otomatis beralih menjadi hak murni ahli waris. Koperasi SADORA HURIP tidak memiliki wewenang hukum untuk memotong pesangon tersebut guna pelunasan sisa utang almarhum, kecuali jika semasa hidupnya pekerja telah menandatangani surat kuasa khusus tertulis. Tanpa persetujuan ahli waris, tindakan pemotongan ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Abaikan Musyawarah dan Keberadaan Asuransi Pinjaman

Pihak kuasa hukum/pendamping ahli waris menyayangkan tidak adanya ruang transparansi dan musyawarah dari Koperasi SADORA HURIP. Padahal, utang peninggalan (tirkah) seharusnya diverifikasi bersama. Selain itu, pinjaman anggota koperasi umumnya diproteksi oleh asuransi jiwa/kredit, yang mana sisa utang seharusnya diputihkan melalui klaim asuransi saat anggota meninggal dunia, bukan malah membebankan pesangon keluarga yang ditinggalkan.

Ancaman Proses Hukum Pidana

Debleng menyatakan pihak GIBAS Resort Purwakarta bersama tim hukum ahli waris tidak akan tinggal diam. Jika Koperasi SADORA HURIP tidak segera mengembalikan hak pesangon penuh milik ahli waris, kasus ini akan resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana:

  1. Penggelapan (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU 1/2023): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

  2. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP / Pasal 488 UU 1/2023): Apabila ada keterlibatan penyalahgunaan wewenang atau kerja sama dengan pihak manajemen perusahaan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

  3. Pelanggaran Ketenagakerjaan (Pasal 185 UU Cipta Kerja): Terhadap pihak yang menahan hak pesangon pekerja/ahli waris dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

"Pesangon itu adalah hak mutlak ahli waris yang sedang berduka, bukan dana yang bisa dipotong seena'a oleh koperasi tanpa mekanisme yang sah. Jika Koperasi SADORA HURIP tetap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan dinas terkait, kami tidak ragu membawa persoalan ini ke proses hukum pidana!" Tegas ketua Gibas Resort Purwakarta.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak koperasi karyawan SADORA HURIP yang ada di PT Indorama Synthetics. (***)

UIN Sunan Ampel Memanas, Maman Imanulhaq Desak Menag Bentuk Tim Evaluasi Independen

JAKARTA — Dinamika yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pascapelantikan rektor periode 2026–2030 mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq.

Maman mengatakan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa, dosen, guru besar, maupun alumni perlu mendapat perhatian serius dan diselesaikan melalui proses yang transparan.

Menurutnya, persoalan yang berkembang di lingkungan UIN Sunan Ampel tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi mengganggu proses akademik dan merugikan mahasiswa.

"Saya mencermati serius dinamika di UIN Sunan Ampel Surabaya pascapelantikan Rektor periode 2026–2030. Aspirasi mahasiswa, dosen, guru besar, dan alumni harus didengar secara serius dan diselesaikan secara transparan," kata Maman dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Maman kemudian mendorong Menteri Agama untuk segera mengambil sejumlah langkah konkret guna meredakan polemik dan memastikan tata kelola kampus berjalan sesuai ketentuan.

Pertama, ia meminta Kementerian Agama membentuk tim evaluasi independen yang dapat memeriksa secara objektif berbagai persoalan yang dipersoalkan sivitas akademika, termasuk proses pengangkatan rektor dan tata kelola UIN Sunan Ampel.

Kedua, Maman mendorong digelarnya dialog resmi yang melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama, rektorat, guru besar, dosen, mahasiswa hingga alumni.

"Dialog harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan," ujarnya.

Ketiga, ia meminta persoalan yang menyangkut kepentingan mahasiswa segera diselesaikan. Hal tersebut mencakup persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT), fasilitas akademik, layanan mahasiswa, serta berbagai hak mahasiswa yang masih tertunda.

Keempat, Maman menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Setiap pihak harus memegang asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Kelima, Maman meminta setiap keputusan terkait polemik UIN Sunan Ampel nantinya didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran serius, menurut dia, harus ada tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Di sisi lain, Maman juga mengajak mahasiswa untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai serta menjaga agar proses pendidikan dan kegiatan akademik di UIN Sunan Ampel tetap berjalan.

"UINSA bukan milik kelompok tertentu. UINSA adalah rumah ilmu dan bagian penting dari masa depan pendidikan Islam Indonesia," katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan di UIN Sunan Ampel semestinya tidak diarahkan untuk membela kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

"Yang harus kita selamatkan bukan kepentingan seorang rektor atau kelompok tertentu, tetapi marwah UIN Sunan Ampel, hak mahasiswa, dan kepercayaan publik," pungkas Maman.

(Redaksi/Infonas)

Sabtu, 19 September 2026

Terungkap! 38 Tersangka Pig Butchering Dilimpahkan ke Jaksa, Korban Capai 133 Orang

 


SEMARANG — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menyerahkan 38 tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan perkara di Ditressiber Polda Jateng dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara memasuki tahap penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya diungkap Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas dugaan penipuan online lintas negara.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat.

Penyidik memperkirakan jaringan tersebut telah menargetkan sekitar 5.000 orang. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 133 orang disebut menjadi korban.

Sementara itu, berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial.

Para pelaku menggunakan identitas palsu untuk mendekati korban. Setelah hubungan dan kepercayaan terbangun, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar.

Transaksi tersebut dilakukan melalui platform yang diduga telah dikendalikan oleh jaringan pelaku.

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku juga menggunakan foto, video, hingga komunikasi melalui panggilan video.

Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai jaringan pelaku. Korban selanjutnya tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut telah diselesaikan.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara.

Koordinasi antara lain dilakukan dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta berbagai perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan dugaan penipuan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara diselesaikan Ditressiber Polda Jateng.

“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.

Menurut Yuliyanto, modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional korban sebelum diarahkan pada transaksi investasi.

“Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Yuliyanto juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau investasi melalui platform digital.

“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved