-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Rabu, 26 Agustus 2026

KMP DESAK DLH LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTISIPATIF PT WIN TEXTILE_





PURWAKARTA — Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan verifikasi faktual partisipatif terhadap neraca air, neraca bahan baku, proses produksi, serta pengelolaan air limbah PT Win Textile.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Giat Verifikasi KMP pada 29 Juli 2026, yang memperoleh sejumlah informasi awal dari perusahaan.

KMP menegaskan bahwa informasi tersebut belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana. Justru karena itu, seluruh data perlu diuji melalui verifikasi faktual, dokumen, pengukuran lapangan, dan pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.

DATA AWAL MEMUNCULKAN PERTANYAAN

Dalam Giat Verifikasi 29 Juli 2026, diperoleh informasi awal antara lain:

1. Jumlah karyawan sekitar 1.300 orang;
2. Kapasitas produksi yang disampaikan sekitar 50 juta ton kain per tahun;
3. Terdapat informasi mengenai kapasitas/debit air terpasang dari PJT II sebesar 380.000 m³;
4. Neraca bahan baku belum tersajikan dan akan dilaporkan;
5. Produksi sludge sekitar 8–10 ton per hari;
6. Data operasional belum tersajikan dan akan dilaporkan;
7. Kapasitas desain IPAL produksi sekitar 13.000 m³ per hari;
8. Dalam verifikasi belum teridentifikasi adanya IPAL domestik;
9. Dokumen terkait izin/persetujuan pembuangan atau pengelolaan air limbah akan dilaporkan;
10. Berdasarkan perhitungan awal KMP, potensi kebutuhan air proses produksi berada pada kisaran 15.150–22.725 m³ per hari;
11. Potensi kebutuhan air domestik diperkirakan sekitar 39 m³ per hari.

KMP memandang data tersebut perlu ditempatkan dalam satu kerangka:

NERACA AIR DAN NERACA BAHAN BAKU.

Sebab data produksi, bahan baku, penggunaan air, air limbah, kapasitas IPAL dan pembuangan/pemanfaatan air limbah seharusnya dapat dijelaskan secara konsisten dan dapat ditelusuri.

PERTANYAAN KMP SEDERHANA: NERACA AIRNYA MANA?

Jika potensi kebutuhan air proses produksi berada pada kisaran 15.150–22.725 m³/hari, sementara kapasitas desain IPAL produksi yang disampaikan sekitar 13.000 m³/hari, terdapat perbedaan angka sekitar 2.150–9.725 m³/hari.

KMP menegaskan:

SELISIH ANGKA TERSEBUT BUKAN BUKTI PELANGGARAN.

Namun, selisih tersebut patut dijelaskan melalui neraca air dan data operasional yang dapat diverifikasi.

Berapa air yang benar-benar digunakan dalam proses?; Berapa yang menjadi bagian dari produk?; Berapa yang digunakan kembali?; Berapa yang menguap?; Berapa yang menjadi air limbah?; Berapa yang masuk ke IPAL?; Berapa yang keluar dari IPAL?

Dan yang paling penting: SETELAH DIOLAH, AIR LIMBAHNYA DIALIRKAN ATAU DIMANFAATKAN KE MANA?


AIR LIMBAH PROSES: KE MANA?

Memiliki IPAL bukan dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan pengelolaan air limbah.

Yang perlu diverifikasi adalah aliran dan kinerja aktualnya.

KMP meminta DLH menelusuri:

- sumber dan penggunaan air proses;
- jaringan perpipaan air limbah;
- debit aktual air limbah;
- flowmeter dan kalibrasinya;
- debit inlet dan outlet IPAL;
- kapasitas aktual IPAL dibandingkan kapasitas desain;
- logsheet operasional;
- proses pengolahan;
- titik penaatan;
- saluran setelah titik penaatan;
- tujuan akhir air limbah;
- serta kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan dan Persetujuan Teknis yang berlaku.

PP 22/2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengolahan air limbah, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. PP tersebut juga mengatur kewajiban pengolahan air limbah sebelum dibuang dan/atau dimanfaatkan dalam kondisi yang diatur.

Karena itu, bagi KMP pertanyaannya bukan sekadar:

“ADA IPAL ATAU TIDAK?”

Tetapi: “BERAPA LIMBAH YANG MASUK, BAGAIMANA DIOLAH, BERAPA YANG KELUAR, DAN KE MANA UJUNGNYA?”

AIR LIMBAH DOMESTIK 1.300 KARYAWAN: KE MANA?

Data lain yang perlu diverifikasi adalah keberadaan sekitar 1.300 karyawan dengan potensi kebutuhan air domestik sekitar 39 m³/hari.

Dalam verifikasi 29 Juli 2026, belum teridentifikasi adanya IPAL domestik.

Karena itu KMP tidak langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Sebaliknya, KMP meminta DLH melakukan verifikasi:

Bagaimana air limbah domestik dari sekitar 1.300 pekerja dikelola?

Apakah terdapat septic tank?

Apakah terdapat sistem pengolahan domestik tersendiri?

Apakah air limbah domestik masuk ke sistem pengolahan tertentu?

Apakah terdapat pemisahan antara saluran domestik dan saluran air limbah proses?

Dan yang paling penting:

KE MANA ALIRAN AKHIR AIR LIMBAH DOMESTIK TERSEBUT?

Seluruhnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen.

NERACA BAHAN BAKU JUGA HARUS DAPAT DITELUSURI

KMP juga meminta penjelasan mengenai neraca bahan baku, karena sampai pelaksanaan verifikasi 29 Juli 2026 neraca tersebut belum tersajikan.

Neraca bahan baku penting untuk menguji keterkaitan:

BAHAN BAKU → PROSES PRODUKSI → PRODUK → RESIDU/SLUDGE → LIMBAH

Terlebih terdapat informasi produksi sludge sekitar 8–10 ton/hari.

KMP meminta data tersebut dapat dikaitkan dengan:

- volume produksi;
- bahan baku;
- bahan penolong/kimia;
- penggunaan air;
- produk;
- sludge;
- limbah lainnya;
- dan air limbah.

Bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh data dapat dijelaskan secara konsisten.

KMP MINTA VERIFIKASI DARI HULU SAMPAI HILIR

KMP mendorong DLH melakukan verifikasi faktual dengan pendekatan tracing, bukan hanya pemeriksaan dokumen atau pengambilan sampel pada satu titik.

SUMBER AIR | PROSES PRODUKSI | AIR LIMBAH | SALURAN | IPAL | TITIK PENAATAN | OUTLET | PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN | PENERIMA AKHIR

Termasuk melakukan penelusuran tersendiri terhadap jalur air limbah domestik.

Dengan demikian, dapat diketahui apakah seluruh aliran air limbah telah dikelola sesuai dokumen lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.

JIKA ADA KETIDAKSESUAIAN, HARUS DITINDAKLANJUTI

KMP tidak menyatakan PT Win Textile telah melakukan tindak pidana lingkungan.

KMP juga tidak meminta perusahaan dinyatakan bersalah berdasarkan data awal.

Yang diminta KMP adalah pembuktian objektif oleh instansi berwenang.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan seluruh data konsisten dan kegiatan telah dilaksanakan sesuai kewajiban lingkungan, maka hasil tersebut harus disampaikan secara transparan kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur peran masyarakat, pengawasan, penyidikan dan pembuktian, serta ketentuan pidana lingkungan. UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU 6/2023.

Karena itu KMP mendorong:

PERTAMA, DLH melakukan verifikasi faktual partisipatif.

KEDUA, seluruh neraca air dan neraca bahan baku diperiksa serta dicocokkan dengan data operasional.

KETIGA, aliran air limbah proses dan domestik ditelusuri secara faktual sampai titik akhirnya.

KEEMPAT, kapasitas dan kinerja aktual IPAL diverifikasi.

KELIMA, dokumen lingkungan, Persetujuan Teknis dan dokumen terkait pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah diperiksa.

KEENAM, apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, KMP mendorong PPNS dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

KMP: BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA PEMBUKTIAN

KMP berpandangan bahwa transparansi dan verifikasi justru memberikan kepastian bagi semua pihak.

Bagi perusahaan yang patuh, verifikasi dapat membuktikan kepatuhannya.

Bagi pemerintah, verifikasi menjadi instrumen pengawasan.

Bagi masyarakat, verifikasi memberikan kepastian bahwa pengelolaan lingkungan benar-benar berjalan.

Dan apabila ditemukan pelanggaran, negara memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil tindakan sesuai hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 juga telah memberikan tafsir bersyarat terhadap Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009, yang mencakup perlindungan bagi orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.

Karena itu, KMP akan tetap menempatkan seluruh kritik dan desakan pada data, verifikasi, dokumen, pemeriksaan teknis, dan mekanisme hukum yang berlaku.

NERACA AIR DAN BAHAN BAKUNYA MANA?

AIR LIMBAH PROSESNYA KE MANA?

AIR LIMBAH DOMESTIKNYA KE MANA?


Selasa, 25 Agustus 2026

Semarak Maulid Nabi di Ponpes Al-Haromain, Ulama dan Tokoh Masyarakat Serukan Penguatan Iman

PURWAKARTA — Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Haromain Cirangin, Kabupaten Purwakarta, menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan penuh semarak dan khidmat. Kegiatan tersebut diikuti antusias oleh jamaah dan masyarakat sekitar.

Peringatan Maulid Nabi menghadirkan penceramah Al-Habib Hamid bin Abu Bakar Barakwan, Khodimul Majelis Rasulullah SAW. Kehadiran Habib Hamid menambah kekhidmatan acara sekaligus menjadi daya tarik bagi jamaah yang hadir.

Dalam tausyiahnya, Al-Habib Hamid mengajak umat Islam untuk menjadikan akhlak Rasulullah SAW sebagai teladan dalam menjalani kehidupan. Menurutnya, kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW tidak cukup hanya diwujudkan melalui peringatan Maulid, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku dan kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Al-Haromain Cirangin, Abuya Hasan Asy’ari, mengajak masyarakat menjadikan momentum Maulid Nabi sebagai sarana introspeksi atau muhasabah untuk memperbaiki diri.

“Ramaikan dan gebyarkanlah selama bulan kelahiran Nabi. Karena dengan mencintai beliau, kita berharap akan mendapatkan syafaat nanti di Yaumul Akhirat,” ujar Abuya Hasan Asy’ari.

Ia menegaskan, kecintaan kepada Rasulullah SAW hendaknya tidak berhenti pada simbol maupun seremonial. Kecintaan tersebut perlu diwujudkan dengan berusaha mengikuti sunnah dan meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Cimahi, Asep Saepul Bahrie. Dalam kesempatan itu, Asep mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga dan meningkatkan keimanan serta ketakwaan kepada Allah SWT.

“Apalagi di bulan kelahiran Rasulullah, mari kita lebih mensyiarkan kecintaan kepada beliau. Ini adalah momentum tepat untuk memperkuat spiritualitas kita sebagai hamba Allah,” tegas Asep Saepul Bahrie.

Antusiasme jamaah terlihat sejak awal hingga berakhirnya kegiatan. Lantunan sholawat, tausyiah keagamaan, serta kehadiran ulama dan tokoh masyarakat menjadikan peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al-Haromain Cirangin tidak hanya sebagai kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi dan memperkuat nilai-nilai keimanan masyarakat Desa Cimahi dan sekitarnya. (AGUS)

Minggu, 23 Agustus 2026

Kepala Bidang PAUD Dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi hadir dalam giat PKBM LSI

Inibacaonline| Sukabumi

Puncak rangkaian kegiatan DIRGAHAYU RI ke 81 di Kp.Legoksirna RT 03/03 desa Langensari , dengan berbagai acara lomba lomba anak dan orang tua yang di laksanakan sejak Minggu lalu akan di akhiri dengan acara puncak Lomba panjat pinang dan beberapa lomba anak lain nya.


Di lokasi yang sama PKBM LSI yang juga menjadi salah satu panitia kegiatan memberikan Support kepada warga sekitar untuk bersama mengisi kemerdekaan ini .

Bertepatan dengan rapat kerja serta pembelajaran Rutin di hari Minggu ada sebuah kejutan yang sangat menggembirakan kepala bidang PNF Cecep Supriadi SE ,dalam suasana libur masih berkesempatan mengunjungi dan bersilaturahmi dengan PKBM LSI .

Kepala PKBM LSI R.Iyan Sapta N.SE ,mengungkapkan rasa terimakasih nya atas kunjungan pak Kabid sehingga bisa saling bersilaturahmi kepada lembaga pendidikan yang kami kelola.

"Pada silaturahmi ini saya bersama jajaran PKBM LSI mengucapkan banyak terima kasih atas kesempatan hadirnya Kabid Cecep Supriadi, SE Kepala Bidang PAUD  Dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ujarnya.

Saat di mintai keterangan atas silaturahmi ini Cecep Supriadi, SE Kepala Bidang PAUD  Dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengatakan,"Alhamdulillah berkah silaturahmi saya bersama kepala PKBM LSI juga keluarga besar PKBM LSI menjadikan kita semakin erat silaturahmi dengan mengedepankan kepentingan untuk pendidikan khususnya saya 

Cecep Supriadi, SE Kepala Bidang PAUD  Dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengharapkan kita bisa memberikan kinerja terbaik untuk kemajuan pendidikan khususnya yang saya bidangi pada dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi dan dia berharap agar lembaga yang ada dalam naungan PNF dapat lebih solid dan lebih mengedepankan tertib administrasi baik sisi pembelajaran atau pun anggaran2 yang di kucurkan pemerintah melalui BOSP.

Ditempat yang sama Ketua umum Lembaga perlindungan konsumen yang juga sebagai Dewan Pakar salah satu organisasi Perusahaan pers , Yopi Sulaiman SE mengapresiasi gerakan Kabid PNF ,PAUD yang baru untuk lebih mengedepan kan sisi humanisme dan disiplin yang terukur untuk memajukan pendidikan di Kab.Sukabumi khusus nya Non formal tutup nya. (Ade)

Heboh Karnaval HUT ke-81 RI di Pemalang, Gaya Feminin Pria Jadi Sorotan

PEMALANG — Penampilan seorang pria dengan gaya feminin dalam gelaran karnaval HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/8/2026), menarik perhatian masyarakat.

Dalam kegiatan karnaval yang berlangsung meriah tersebut, penampilan yang oleh sebagian masyarakat disebut sebagai “boti” menjadi salah satu yang mencuri perhatian. Istilah “boti” sendiri belakangan cukup populer di kalangan anak muda, terutama dalam percakapan sehari-hari dan media sosial, untuk menyebut laki-laki yang dianggap memiliki ekspresi, gaya, atau pembawaan feminin.

Fenomena tersebut tidak hanya menjadi bagian dari hiburan dalam berbagai kegiatan masyarakat, tetapi juga memunculkan perbincangan mengenai batas antara ekspresi dalam sebuah pertunjukan, norma sosial, dan nilai-nilai agama.

Dalam perspektif Islam, persoalan laki-laki yang menyerupai perempuan dikenal dengan istilah tasyabbuh, yakni menyerupai lawan jenis dalam hal-hal yang menjadi ciri khasnya. Nabi Muhammad ï·º bersabda:

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai larangan tasyabbuh dalam Islam.

Meski demikian, persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional. Tidak semua laki-laki yang memiliki suara, gestur, wajah, atau pembawaan feminin dapat langsung dikategorikan melakukan pelanggaran agama.

Hal-hal yang merupakan karakter bawaan dan berada di luar kesengajaan seseorang tentu berbeda dengan tindakan sengaja meniru penampilan atau ciri khas lawan jenis.

Karena itu, apabila terdapat penampilan yang dinilai bertentangan dengan norma agama, penyampaiannya semestinya dilakukan melalui nasihat yang baik, santun, dan tidak merendahkan martabat seseorang.

Karnaval HUT ke-81 RI sendiri merupakan kegiatan masyarakat yang bertujuan memeriahkan peringatan kemerdekaan. Beragam kreativitas warga ditampilkan dalam kegiatan tersebut, termasuk berbagai kostum dan karakter yang menjadi bagian dari hiburan.

Penampilan “boti” di Karnaval Desa Kecepit akhirnya tidak hanya menjadi tontonan yang menarik perhatian warga, tetapi juga membuka ruang perbincangan mengenai bagaimana kreativitas dalam kegiatan masyarakat dapat tetap berjalan beriringan dengan norma sosial, budaya, dan nilai-nilai agama.

Dengan demikian, sorotan terhadap penampilan tersebut seyogianya tidak berhenti pada persoalan siapa yang tampil, melainkan menjadi bahan refleksi bersama tentang batas kreativitas, etika pertunjukan, dan penghormatan terhadap nilai yang dianut masyarakat.

Jumat, 21 Agustus 2026

Bang Idjo Turun Tangan! Galian C di Cibatu Ditutup, FMCC Soroti Dampak dan Legalitas

PURWAKARTA — Aktivitas Galian C di wilayah Cibatu, Kabupaten Purwakarta, mendapat perhatian serius setelah dilakukan penutupan oleh Wakil Bupati Purwakarta, Bang Idjo. Jumat (21/08/2026)

Langkah tersebut menjadi sorotan masyarakat, khususnya terkait aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan serta kondisi wilayah sekitar.

Ketua Forum Media Campaka Cibatu (FMCC), Murfito Adi, mengapresiasi langkah yang dilakukan Wakil Bupati Purwakarta tersebut. 

Menurutnya, penutupan Galian C perlu menjadi momentum untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Cibatu berjalan sesuai aturan, memiliki perizinan yang lengkap, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“FMCC mengapresiasi langkah Wakil Bupati Purwakarta Bang Idjo yang turun langsung melakukan penutupan Galian C. Kami berharap langkah ini tidak berhenti pada penutupan saja, tetapi juga diikuti pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Cibatu,” ujar Murfito Adi. 

Ia menegaskan, FMCC siap ikut mengawal persoalan tersebut agar aktivitas pertambangan ke depan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved