-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Minggu, 03 Mei 2026

Pria di Purwakarta Tewas Tenggelam Saat Memancing di Danau Buatan PT APN



INFONAS — Seorang pria bernama Bagus Mulya Iskandar (27) ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di danau buatan milik PT APN (Asri Pelangi Nusa), yang berlokasi di Kampung Karang Mekar, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (2/5/2026).

Korban diketahui merupakan warga Kampung Cinangka, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Peristiwa nahas ini diduga terjadi akibat korban terpeleset saat memancing di area danau tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban diantar oleh istrinya, Lia Amalia, ke lokasi danau untuk memancing.

Sekitar pukul 09.00 WIB, sang istri kembali ke lokasi untuk menemui korban. Namun, korban tidak ditemukan di tempat. Istri korban kemudian pulang dan memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.

Pada pukul 11.00 WIB, istri korban bersama mertuanya, didampingi petugas keamanan PT APN, kembali melakukan pencarian di sekitar danau. Saat menyisir area bawah jembatan, korban belum ditemukan.

Namun, mereka menemukan alat pancing di dalam danau serta sandal jepit yang mengapung di permukaan air.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan aparat setempat untuk dilakukan pencarian lebih lanjut.

Sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Polsek Bungursari bersama Babinsa Desa Cikopo tiba di lokasi dan langsung melakukan pencarian bersama warga. Upaya pencarian kemudian diperkuat dengan kehadiran anggota Satreskrim Polres Purwakarta pada pukul 15.00 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tak lama berselang, sekitar pukul 15.27 WIB, tim SAR Kabupaten Purwakarta turut bergabung dan langsung melakukan pencarian intensif di area danau.

Korban akhirnya ditemukan pada pukul 15.48 WIB dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah duka di Kampung Karang Mekar, Desa Cikopo, untuk disemayamkan.

Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dugaan sementara, korban terpeleset saat memancing dan tidak dapat berenang sehingga tenggelam. (Red)


Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Hanya 6 Bidang Boleh Outsourcing, Perusahaan Siap-Siap!



INFONAS — Kebijakan baru pemerintah terkait pembatasan sistem kerja alih daya (outsourcing) mulai menuai perhatian luas, khususnya dari kalangan industri dan pekerja. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, Yassierli resmi membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada enam bidang tertentu yang bersifat penunjang.

Aturan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menata ulang praktik outsourcing yang selama ini dinilai kerap meluas hingga ke sektor pekerjaan inti perusahaan.

“Kami ingin memastikan bahwa praktik alih daya tidak lagi digunakan secara berlebihan, terutama pada pekerjaan yang menjadi inti bisnis perusahaan. Pekerjaan utama harus memberikan kepastian status dan perlindungan bagi tenaga kerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dalam regulasi tersebut, outsourcing hanya diperbolehkan pada pekerjaan seperti jasa kebersihan, keamanan, penyediaan makanan, transportasi pekerja, serta jasa penunjang di sektor tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama.

Kebijakan ini diperkirakan membawa dampak signifikan di sektor industri manufaktur atau pabrik. Selama ini, banyak perusahaan mengandalkan tenaga outsourcing untuk mengisi posisi penting seperti operator produksi, teknisi, hingga pengendali mutu (quality control).

Dengan aturan baru ini, pekerjaan tersebut tidak lagi dapat dialihdayakan dan harus diisi oleh tenaga kerja yang direkrut langsung oleh perusahaan.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan, mengingat pekerja tetap memiliki hak lebih luas seperti jaminan sosial, tunjangan, hingga pesangon. Di sisi lain, perusahaan juga dituntut melakukan penyesuaian struktur ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Namun demikian, kebijakan ini membuka peluang bagi pekerja untuk mendapatkan status kerja yang lebih pasti serta jenjang karier yang lebih jelas.

Berbeda dengan sektor manufaktur, dampak di sektor perkantoran dinilai lebih moderat. Outsourcing masih dimungkinkan untuk pekerjaan penunjang seperti petugas kebersihan, satpam, dan pengemudi.

Meski demikian, sejumlah posisi administratif yang selama ini kerap dialihdayakan, seperti staf administrasi dan layanan pelanggan inti, kini harus direkrut langsung oleh perusahaan.

Hal ini mendorong perusahaan untuk memperkuat struktur internal serta mengurangi ketergantungan pada vendor tenaga kerja.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja. Praktik outsourcing diharapkan tidak lagi menjadi celah untuk menekan biaya tenaga kerja dengan mengorbankan kepastian kerja.

“Regulasi ini hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya secara layak, sekaligus mendorong dunia usaha agar lebih sehat dan berkelanjutan,” tambah Yassierli

Seiring implementasi aturan tersebut, pemerintah juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi berkala guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Dengan adanya pembatasan ini, dunia usaha diharapkan dapat beradaptasi secara bertahap, sementara pekerja memperoleh kepastian kerja yang selama ini menjadi tuntutan utama dalam sistem ketenagakerjaan nasional. (Red)

Sabtu, 02 Mei 2026

Jangan Asal Cukur! Begini Tips Perawatan Area Sensitif agar Bebas Iritasi



INFONAS — Perawatan area sensitif seperti bulu kemaluan kerap menjadi perhatian banyak orang, terutama bagi mereka yang menginginkan kebersihan dan kenyamanan. Namun, proses mencukur yang tidak tepat justru sering menimbulkan masalah seperti gatal, iritasi, hingga rambut tumbuh ke dalam.

Untuk itu, diperlukan pemahaman yang benar mengenai teknik mencukur sekaligus perawatan setelahnya (aftercare) agar kulit tetap sehat dan terhindar dari gangguan.

Langkah awal yang penting dilakukan adalah memastikan penggunaan alat cukur yang bersih dan tajam. Pisau cukur yang tumpul berpotensi melukai kulit dan memicu iritasi. Selain itu, jika bulu terlalu panjang, disarankan untuk merapikannya terlebih dahulu menggunakan gunting atau alat pemangkas.

Mencukur sebaiknya dilakukan setelah mandi air hangat. Kondisi ini membantu membuka pori-pori dan melembutkan rambut sehingga lebih mudah dicukur. Penggunaan krim atau gel cukur juga dianjurkan guna mengurangi gesekan langsung antara pisau dan kulit.

Teknik mencukur turut menentukan hasil akhir. Disarankan mencukur searah pertumbuhan rambut dan menghindari tekanan berlebih untuk meminimalisir risiko luka. Setelah proses selesai, area tersebut perlu dibilas dengan air dingin untuk membantu menutup pori-pori.

Perawatan tidak berhenti setelah mencukur. Pada 30 menit pertama, kulit sebaiknya dikeringkan dengan cara ditepuk menggunakan handuk bersih, bukan digosok. Selanjutnya, gunakan pelembap ringan atau gel yang mengandung bahan menenangkan seperti aloe vera serta bebas alkohol dan parfum.

Dalam beberapa jam setelah mencukur, disarankan mengenakan pakaian longgar berbahan katun untuk mengurangi gesekan dan menjaga sirkulasi udara. Aktivitas berat yang memicu keringat juga sebaiknya dihindari sementara waktu.

Memasuki 1 hingga 3 hari setelah mencukur, risiko gatal biasanya meningkat seiring pertumbuhan rambut baru. Oleh karena itu, eksfoliasi ringan dapat dilakukan secara berkala untuk mencegah rambut tumbuh ke dalam. Selain itu, menjaga kelembapan kulit tetap menjadi langkah penting.

Para ahli juga mengingatkan untuk menghindari kebiasaan menggaruk area yang terasa gatal karena dapat memperparah iritasi. Jika muncul gejala seperti benjolan merah, perih berkepanjangan, atau gatal berlebihan, disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga medis.

Dengan teknik yang tepat dan perawatan yang konsisten, mencukur bulu kemaluan dapat dilakukan dengan aman tanpa menimbulkan rasa gatal maupun iritasi. (Red(

Tak Cukup Panggung Hiburan, Pedagang Purnawarman Tagih Solusi Jangka Panjang



PURWAKARTA – PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi mengalokasikan dana stimulan sebesar Rp25 juta untuk menghidupkan kembali kawasan Kuliner Purnawarman. Anggaran tersebut difokuskan pada pengadaan panggung hiburan sebagai upaya menarik minat masyarakat agar kembali memadati pusat jajanan tersebut.

Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku UMKM lokal yang menggantungkan usaha mereka di kawasan Purnawarman. Meski demikian, langkah tersebut juga memicu diskusi di kalangan pedagang terkait efektivitasnya dalam mendorong keberlangsungan usaha secara jangka panjang.

Pemkab Purwakarta menilai kehadiran panggung hiburan dapat menjadi daya tarik baru bagi masyarakat. Dengan anggaran tersebut, pemerintah berencana menghadirkan penampilan rutin yang diharapkan mampu menciptakan suasana lebih hidup dan rekreatif, khususnya pada akhir pekan.

Namun, sejumlah pihak menilai bahwa keberadaan hiburan saja belum cukup untuk menjamin peningkatan transaksi di kawasan tersebut.

Salah satu pengunjung, Mahesa Jenar, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah, namun mengingatkan pentingnya keberlanjutan arus pengunjung.

“Kami mengapresiasi perhatian Pemkab. Namun, yang paling dibutuhkan pedagang adalah pengunjung yang ramai dan pembeli yang datang secara konsisten, bukan hanya kerumunan sesaat saat ada musik,” ujarnya.

Mahesa menekankan bahwa promosi yang masif harus menjadi langkah utama yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, kegiatan hiburan perlu dibarengi dengan publikasi yang efektif agar masyarakat mengetahui adanya aktivitas baru di kawasan Purnawarman.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya fasilitas penunjang demi kenyamanan pengunjung, seperti ketersediaan lahan parkir, kebersihan, serta kemudahan akses. Faktor-faktor tersebut dinilai lebih menentukan dalam mendorong kunjungan ulang (repeat order).

Para pedagang pun berharap program ini tidak bersifat seremonial semata, melainkan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berkelanjutan bagi pelaku UMKM di kawasan kuliner tersebut.

Di sisi lain, Pemkab Purwakarta menyatakan komitmennya untuk terus mengevaluasi efektivitas penggunaan dana stimulan tersebut. Pemerintah juga membuka ruang bagi masukan dari pedagang dan masyarakat demi mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Purwakarta. (JNR)

.

Serangan Amien Rais ke Prabowo Viral, Pemerintah Siapkan Langkah Hukum



JAKARTA — Polemik video pernyataan Amien Rais yang beredar luas di media sosial terus bergulir. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas menyatakan bahwa konten tersebut mengandung unsur pelanggaran serius di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan resminya menyebut bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” demikian pernyataan Meutya Hafid.

Komdigi juga menilai konten tersebut berpotensi memecah belah masyarakat dan mencederai ruang demokrasi digital. Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian yang menyerang martabat individu.

Lebih lanjut, Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut dapat dikenakan sanksi.

“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE,” tegasnya.

Komdigi merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur terkait pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Di akhir pernyataannya, pemerintah mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, produktif, dan aman. Literasi digital dinilai menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan luas dan kembali menegaskan pentingnya etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama di era media sosial yang serba terbuka. (Red)

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved