SUKABUMI (tribunnews.my.id)- Ribuan karyawan PT. Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi demo menolak kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pandemi Covid-19, Selasa (12/5/2020).
Dalam aksi demo tersebut diwarnai dengan pembakaran petasan dan yel-yel, meminta kepada pihak management agar membatalkan kebijakan THR 2020.
Informasi dari para karyawan, tuntutannya yaitu menolak kebijakan THR tahun 2020 yang dicicil selama beberapa bulan. THR yang seharusnya mulai dibayarkan pada buruh Rabu 13 Mei 2020, hanya 50 persen dari ketentuan. 50 persen sisanya dicicil di dua bulan kedepan, Juni 25 persen dan Juli 25 persen.
"Keinginan teman-teman disini yaitu pembayaran THR full semuanya. Sedangkan perusahaan mau mencicil," ujar Rani, salah seorang buruh, kepada tribunnews.my.id.
Menurut Rani, hari ini diadakan pertemuan antara pihak karyawan dengan pihak management perusahaan.
"Jika pihak management masih kukuh akan membayar THR dengan di cicil, kami dari perwakilan karyawan akan tetap terus memperjuangkannya," tandasnya. (R. Kartolo)***
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram