INDRAGIRI HULU|tribunnews.my.id- Lembaga Lidik Kasus sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru melaporkan Kepala Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (29/6/2020).
Laporan Lembaga Lidik Kasus langsung dilakukan oleh Soni yang kebetulan saat ini berada di Kota Pekanbaru, dengan di dampingi beberapa awak media yang datang langsung ke Kantor Kejati Riau.
"Kami dari Lembaga Lidik Kasus melaporkan Kades Pulau Sengkilo karena diduga adanya beberapa pekerjaan proyek fisik dan semenisasi, serta kegiatan pemberdayaan dan pelatihan tahun anggaran 2017 s/d 2019 yang diduga dananya tersebut di Markup oleh Kades Pulau Sengkilo," ungkap Soni.
Setelah selesai membuat laporan, Soni menyampaikan kepada awak media, bahwa Lidik Kasus meminta kepada Kejati Riau melalui asisten pidana khusus untuk memanggil Kades Pulau Sengkilo yang berinisial JH tersebut.
"Kami minta Kejati lakukan pemanggilan Kades Pulau Sengkilo, untuk dimintai keterangan dan penjelasan. Serta penyelesaian permasalahan ini secara aturan undang-undang yang berlaku," tutup Soni... Bersambung. (Team Red)
Sumber: Lembaga Lidik Kasus
081288838687
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram