TRIBUNNEWS.MY.ID|KARAWANG - Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Tim Unit II satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
Dalam hal ini terkait tindak pidana narkoba jenis sabu dan Pil ekstasi sebanyak 1 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.300 gram dan 2000 butir pil Ekstasi, 3 (tiga) buah timbangan dan 4 (empat) buah Handphone.
Terkait hal tersebut, Jumat (27/11/2020) Kapolres Karawang polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si. didampingi Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. dan Kasat Narkoba AKP Adjie Setiaji S.Sos, Kasubag Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab SH dan Kasi Propam Ipda Aan Juanda SH.
Dalam hal ini mengelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu jaringan Malaysia diwilayah Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah dilingkungan tempat tinggalnya yang dijadikan sarang peredaran narkotika.
Kemudian Tim Unit II Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si. melalui Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H didampingi kasat narkoba memberikan arahan terkait narkoba tersebut.
Dikarenakan menurut informasi pelaku merupakan jaringan besar, sehingga Wakapolres Karawang turut mendampingi dalam pelaksanaan pengungkapan jaringan narkotika tersebut.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karawang menerangkan pelaku berhasil ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat, setelah melakukan penyelidikan dengan sigap, tim langsung melakukan penangkapan kepada tersangka An. A alias ado pada Senin pukul 02.00 wib.
Kemudian setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal II bahwa barang yang ada pada A didapat dari Sdr. D alias galing. Selanjutnya dilakukan pengembangan kewilayah Desa Karya mukti Lemah abang.
Kemudian pukul 04.00 Wib Sdr. D alias Galing berhasil dibekuk, untuk selanjutnya terkait dengan Sdr. Eka yang memiliki barang tersebut, dan ternyata Sdr Eka mendapati barang tersebut dari Sdr. Karsa.
Tim terus melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka baru yang masih terkait oleh jaringan pelaku sebelumnya. Hingga akhirnya tertangkap tersangka Sdr Cepot yang mrupakan target Operasi Antik Lodaya 2020.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan dan didapati Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto kurang lebih 1.300 gram dan pil ekstasi warna merah muda (pink), dengan jumlah Pil Ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Dan sdr. Cepot ,mengakui barang tersebut didapat dari Bogor, Narkotika ini merupakan jaringan dari Malaysia.
"Sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang mereka kenal dengan tujuan keamanan para Pelaku/ pengeder tersebut dalam melakukan aksinya, ujar kapolres.
Para tersangka yang berjumlah 6 orang tersebut saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun atau seumur hidup/hukuman mati sesuai pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram