TRIBUNNEWS.MY.ID|TANJUNG TABALONG - Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan terkait Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 di pasar Desa Masingai 2, rabu (24/3/21) pagi.
Operasi Yustisi oleh Kodim 1008/Tanjung, Polsek Haruai dan petugas kesehatan Puskesmas Wirang.
Sebanyak 6 warga tidak memakai masker terjaring dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Kita menjaring 6 pelanggar tidak menggunakan masker, pelanggar itu kita berikan sanksi tertulis tiga orang dan kewajiban membeli masker tiga orang," kata Dan SST Letda Inf Abdul Hasan.
Menurut Dan SST menjelaskan, Warga yang terjaring adalah para pengunjung di Pasar Masingai. 2 kemudian mereka diberi sanksi teguran lisan dan dibagikan masker gratis oleh petugas Puskesmas.
Sementara itu, Sekretaris Desa Masingai 2 Bapak Tatak mengatakan, operasi ini akan terus dilakukan bersama TNI-Polri sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram