TRIBUNNEWS.MY.ID|SUKABUMI - Dimasa pandemi Covid 19 ini manakala segala sektor ekonomi terkena dampak dan imbasnya. Dimana beberapa perusahaan pembiayaan /finance, memberikan keringan (relaksasi) kebijakan atas sebuah system yang di terapkan (SOP).
Dalam hal ini terkait memberikan ruang dan keringanan kepada konsumen, untuk mencicil iuran atas dasar kesepakatan kreditur dan debitur
Baru baru ini tepatnya pada hari senin (29 maret 2021), Divisi perbankan DPD Sukabumi Ellah Romilah (ateu), melaksanakan pendampingan konsumen atas dasar akumulasi denda yang terus berjalan. Dimana konsumen yang memang telah selesai melunasi cicilan motor dan ingin mengambil BPKBnya.
Dan merasa keberatan dengan denda yang telah di atur system dan di sepakati bersama saat akad kredit, sehingga menjadi tinggi. Namun dengan komunikasi yang baik dan berdasarkan undang2 yang di atur di dalam PP NO 58.
LPKDN yang di wakili ellah romilah (ateu), dapat melakukan mediasi yang baik yang sama - sama tidak saling merugikan antata kreditur dan debitur.
"Pihak leasing yang di wakili Beni dri PT ADIRA sangat menyambut baik pihak LPKDN. Karena sebenarnya pihak leasing tidak akan mempersulit segala sesuatu selama ada niat baik. Dalam hal ini terkait hak dan kewajiban," ujar beni.
Hal yang sama di katakan ellah romilah (ateu), bahwasan nya LPKDN tetap akan konsisten dengan tupoksinya memperjuangkan perlindungan konsumen dengan prinsip win win solution. Dan semua bisa terlaksana bila tidak ada miss komunikasi antara kreditur dan debitur.
Menurutnya, di dalamnya dan terakhir LPKDN sangat mengapresiasi kerjasama dan komunikasi yang baik antara PT ADIRA, Konsumen dan LPKDN sebagai mediator kepanjangan tangan dari pelaksana UUPK. (YP)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram