-->

Minggu, 14 Maret 2021

Soni Setiawan ST. SH Hadiri Sosialisasi Perda No 30 Tahun 2020 dan Pembaretan 94 Anggota Banser

Soni Setiawan ST. SH Hadiri Sosialisasi Perda No 30 Tahun 2020 dan Pembaretan 94 Anggota Banser

TRIBUNNEWS.MY.ID|WAY KANAN - Sosialiasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan Pengendalian covid 19. Dan sekaligus pembaretan 94 anggota banser dari kecamatan way tuba dan bumi agung.

Soni Setiawan ST. SH Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi- PKB hadir dalam acara Sosialisasi tersebut, Sabtu(13/3/21).

Kegiatan berlangsung di sekertariat PAC GP Ansor Kecamatan Way Tuba, dan dihadiri kepala kampung Way pisang, ketua PC GP ANSOR Kabupaten way kanan, Sekertaris GP Ansor Kabupaten Way kanan serta Narasumber dan tamu undangan lain nya yang telah di tentukan.
Dalam kesempatan tersebut Soni Setiawan mengingatkan kepada seluruh ansor Banser dan masyarakat. Dimana untuk memahami tentang isi dan larangan yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah tentang pencegahan covid 19.

“agar kemudian kita dapat sama-sama menyebarkan pengetahuan ini kepada masyarakat luas guna mencegah covid -19," katanya.

Selain mensosialisasikan tentang perda, Beliau juga mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan),” tutupnya.

Disela- sela kegiatan sosialisasi perda tersebut, juga berlangsung kegiatan pembaretan 94 Banser yang berasal dari kampung way tuba dan bumi agung.

"Pembaretan Banser ini merupakan salah satu program dari PC GP ANSOR way kanan. Dimana dalam rangka persiapan pengamanan muktamar NU di lampung," pungkas hasyim asary ketua PC GP Ansor Way kanan.
Pada kesempatan lain Imam Mas'udi Latif selalu sekertaris GP ANSOR Way kanan mengatakan, dalam kegiatan ini akan di laksanakan pembaretan dan pelantikan satkoryon Banser ansor kecamatan way tuba. (AB)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved