ATRIBUNNEWS.MY.ID|BLITAR - Gabungan media cetak dan online Blitar Raya yang tergabung dalam forum Jurnalis Blitar Menggugat (JBM) menggelar hearing bersama Dinas Kominfotik, Prokopim, Inspektorat Kabupaten Blitar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua Abdul Munib, dan Komis III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (01/04/21).
Menurut Sekertaris JBM Ahmad Junaidi, para awak media menuntut keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan pasal 28 huruf F UUD 1945 tentang hak azasi atas akses informasi publik.
"Selama ini kami mensiyalir adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, teman teman media ingin meluruskan kebijakan tebang pilih. Dimana dalam mentransformasikan anggaran publikasi selama kurun waktu 4 tahun terahir," ungkapnya
Ada 7 point yang diangkat dalam hearing siang itu, diantaranya hilangnya anggaran kemitraan dengan media. Dimana yang dikonotasikan tidak mendukung arah kebijakan bupati Blitar yang baru. Padahal semasa Pemerintahan Rijanto anggaran tersebut ada bila sekarang tiba tiba anggaran itu tidak ada, jelas mengundang pertanyaan forum (JBM).
Klarifikasi dari Kepala Dinas Kominfo Drs Eko Susanto yang didampingi stafnya, mengurai beberara substansi materi hearing diantaranya masalah anggaran tahun 2021pada usulan anggaran 2020 tidak ada anggaran.
"Pada tahun 2021 kami tidak ketempatan anggaran dari OPD,dari OPD mengalami penurunan sebesr 20%. Dan kebijakan anggaran sangat bergantung pada kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dimana Kominfo sudah berkoordinasi untuk tambahan anggaran ke Wakil Bupati, namun anggaran itu tetap tidak bisa,"kata Eko.
Selanjutnya dari Inspektorat menanggapi audiensi para awak media, intinya menekankan kepada Satker. Dimana agar menyusun perencanaan, dan pelaksanaan anggaran tetap mengacu mekanisme yang ada, termasuk membuat Perbub yang bisa dijadikan landasan hukum.
Dilain sisi Ketua DPRD Suwito Saren Satoto dalam forum hearing sangat menyayangkan hal hal yang seharusnya tidak terjadi, seperti anggaran publikasi media. Karena penggunaan anggaran dari dana hasil refokusing penggunaanya tidak harus melalui keputusan DPRD.
"penggunaan anggaran itu terserah masing masing OPD, tetapi jangan lupa peran media itu penting selama Covid 19. Dimana melalui media bisa mengedukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan selama pandemi," ungkapnya.
Dari hasil hearing yang berlangsung di ruang transit DPRD dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, OPD terkait menyanggupi rapat tindak lanjut untuk memenuhi saran DPRD dan harapan media masalah anggaran.(ayu)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram