Katingan-Babinsa Koramil 1015-02/Kamipang menghadiri apel Ops Yustisi gabungan Tni, Polri, BPBD dan Satpol PP, Yang bertempat di dilaksanakan di depan Kantor Polres Katingan, Kamis (10/06)
Babinsa Koramil 1015-02/Kamipang mengatakan Apel ops Yustisi gabungan ini di laksanakan guna menjalankan kewajiban sebagai aparat negara yaitu membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19
Menurut Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto secara terpisah mengatakan dengan diadakannya ops yustisi gabungan tiga pilar diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah Kabupaten Katingan
“Kami sebagai aparat negara yang siap mengabdi kepada bangsa berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menanggulangi wabah Pandemi Covid-19 dengan cara menggelara ops Yustisi gabungan dengan maksud dan tujuan bisa memutus rantai penyebaran virus itu sendiri”, ujar Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto
Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto menambahkan, “Pelanggar yang kedapatan tidak patuh protkes di berikan sanksi, yaitu dengan sanksi sosial dan sanksi administrasi sebagai efek jera agar pelanggar menyadari dan benar-benar akan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto.(tm).
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram