INFONAS.ID|ROKAN HULU-
Dalam menanggulangi dan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), agar kondisi Pandemi bisa turun Level, dengan harapan wabah global ini usai, sehingga masyarakat sehat dan aman.
Untuk itu dilakukan, apel gabungan Operasi Yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Jum'at (20/8/2021) sekitar pukul 20.30 Wib, di Taman Kota Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
Operasi tersebut, dalam pendisiplinan dan penegakan uukum Protokol Kesehatan (Prokes) berdasarkan Perda Rohul Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Penyakit Menular Di Kabupaten Rohul.
Kegiatan Ops Yustisi itu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rainly Labolaang, SIK, di dampingi KBO Reskrim Narkoba IPTU Syafruddin, SH dan Kanit Pidum Res Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH.
Kegiatan itu dilakukan, di Sepanjang Jl Tuanku Tambusai, Sepanjang jalan Diponegoro, Dataran Tinggi Pematang Baih dan Jlan Lingkar Ratik Togak, Kecamatan Rambah, di awali Pukul 20.30 Wib sampai 22.20 Wib
Sedangkan Personil yang dilibatkan Polri, Satgas Yustisi 28 Personil, TNI 2 Personil Dishub 1 Personil, Satpol PP Dan Damkar Rohul 8 Personil dan lainnya.
Disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, operasi ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dlm pengendalian dan pencegahan Covid-19, Inmendagri No 31 Tahun 2021 Tgl 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid 19 Di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Dan Papua.
"Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/121/III/PAM.3.3/202 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang upaya pencegahan penyebaran Virus Corona, Surat Telegram Kapolda Riau Nomor ST : 1043/VII/OPS.2.1/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Tentang Pedoman Penetapan PPKM Level 4 di Kabupaten Rohul, Peraturan Daerah Rohil, Nomor 2 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit menular di Kabupaten Rohul," terangnya
Lanjutnya, Intruksi Bupati Rohul Nomor : 360/BPBD/5/2021 tentag Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 ran mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 Di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai rengan Tingkat RW Serta RT yang berpotensi menularkan Covids 19.
"Personil kita melakukan himbauan secara mobiling kepada seluruh toko dan warung yang ada di Sepanjang Jln Tuanku Tambusai dan Jln Diponegoro, Jln Lingkar Bundaran Ratik Togak dan Dataran Tinggi Pematang Baih," sebut yang pernah menjabat Kapolres Meranti.
Orang Nomor 1 di Mapolres Rohul ini, mengatakan, eedangkan hasil yang dicapai melalukan himbau secara mobiling Intruksi Bupati Rohul Nomor : 360/BPBD/5/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, kemudian mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 Di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai dengan Tingkat RW serta RT yang berpotensi menularkan Covids 19.
Dirinya, juga terus mengajak serta menghimbau supaya seluruh lapisan dan komponen Masyarakat khususnya Banten untuk selalu menerapkan Prokes dengan cara 5 M.
“Dengan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan Interaksi agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,"
Terpantau, di lapangan, masih kurangnya, kendaraan dinas seperti mobil Patroli Sat Lantas atau Mobil Patroli Sabhara pada pelaksanaan giat Ops Yustisi.
Kemudian, pada pelaksanaan giat Satgas Yustisi tidak di dampingi Satgas Penjemputan dan Satgas Testing dan Tracing, sehingga ada hambatan apabila ada masyarakat yang hasil testnya reaktif.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram