-->

Kamis, 09 September 2021

Oknum Karyawan BUMN Diringkus Personil Polres Rohul

Oknum Karyawan BUMN Diringkus Personil Polres Rohul

INFONAS.ID|ROKAN HULU - Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Rainly Labolaang SIK menindaklanjuti laporan pengungkapan Tindak Pidana (TP) melakukan persetubuhan terhadap Anak di bawah umur.

Tepatnya pada Bulan Februari 2021 sekitar pukul 09.00 Wib di Belakang Rumah Pelaku di Perumahan Afdeling I PTPN V Sei Tapung Desa Sei Kuning RT 01 RW 01 Kecamatan Tandun

"Dengan Tersangka  R S,  Karyawan PTPN V Sei Tapung, dengan alamat Perumahan Afdeling I PTPN V Sei Tapung Desa Sei Kuning RT 01 RW 01 Kecamatan Tandun," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Kamis (9/9/2021).

Lanjutnya, Pelapor  H Br Purba  Desa Sei Kuning RT 01 RW 01 Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, sedangkan Korban  M Br Hutabarat, saksinya MF dan Rita Br Purba.

"Adapun Barang Bukti (BB)1 Baju warna Merah, 1 Celana dalam warna Putih les Biru, 1  BH warna Pink dan  1  Celana warna Merah,"  rinci AIPDA Mardiono P SH.

Sedangkan, kronologi kejadian pada bulan Maret 2021 Ibu korban berbincang-bincang dengan M F.

Pada saat itu korban datang ke dekat ibu korban, setelah itu  M F mengatakan kepada ibu korban, dirinya sering melihat korban keluar dari semak-semak di belakang rumah pelaku R S.

Selanjutnya ibu korban mengajak korban pulang ke rumah, sesampainya di rumah ibu korban menanyakan apa yang telah diperbuat korban di semak-semak tersebut.

Setelah didesak akhirnya korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi  R S. 

Kemudian ibu korban menyampaikan hal tersebut kepada adiknya didapat keputusan, untuk sementara waktu korban dibawa keluar kota untuk menyimpan rasa malu serta menyembunyikan aib keluarga. 

Seiring berjalannya waktu, ibu korban masih teringat dan tidak terima atas perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.

Kemudian pada bulan Agustus 2021 ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti.

Kronologi penangkapan Selasa (79/2021) sekitar pukul 16.00 Wib, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi  pelaku sedang berada di rumahnya di Perumahan Afdeling I PTPN V Sei Tapung.  

Atas informasi tersebut, Unit PPA dengan di Back Up Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul langsung berangkat ke rumah pelaku.

Sesampainya di rumah pelaku pada pukul 19.00 Wib petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumah.

Setelah ditangkap petugas menanyai nama dan apa perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban dan pelaku menjawab, dirinya bernama R S.

"Pelaku mengaku, dirinya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Kemudian pelaku  dibawa kepolres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri. (PR)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved