-->

Kamis, 03 November 2022

Terakhir! BPOM RI menerbitkan 7 jenis sirup tercemar EG-DEG

Terakhir! BPOM RI menerbitkan 7 jenis sirup tercemar EG-DEG

INFONAS.ID|JAKARTA - Dimana ini daftar yang melebihi ambang batas yang diizinkan. Sirup ini diproduksi dari tiga apotek yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Affarma.

Penny mengatakan ketiga perusahaan farmasi tersebut tidak melaporkan adanya perubahan bahan sumber. Mereka juga tidak memeriksa sumber bahan baku yang digunakan.

“Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa industri farmasi mengganti pemasok bahan baku farmasi (BBO) dan menggunakan BBO yang tidak memenuhi persyaratan (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi persyaratan. aman. ambang batas. , tidak lebih dari 0,1%,” kata Penny dalam konferensi pers, Senin (31 Oktober 2022).


Oleh karena itu, menurut undang-undang, industri farmasi dikenakan sanksi administratif berupa penghentian produksi, peredaran, penarikan, dan pemusnahan produk.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” jelas Kepala BPOM.

Berikut ini beberapa Sirup Terkontaminasi EG dan DEG dari tiga industri farmasi.

PT Afifarma
Paracetamol Relief
Peppermint Syrup Paracetamol
Vipcol Syrup
PT Yarindo Farmatama
Flurine Syrup DMP
PT Universal Pharmaceutical Industries
Sirup Batuk Unibebi
Sirup Demam Unibebi

Sibirop de fever berencana untuk melakukan titel bisnis dengan Polisi Kriminal Polri untuk mengidentifikasi tersangka, mewawancarai saksi lain, meminta keterangan dari Spesialis Kriminal dan Apoteker.

Selain itu, BPOM terus memperluas pengambilan sampel dan pengujian sirup obat yang mungkin mengandung pengotor EG dan DEG.

"BPOM berkomitmen untuk menangani masalah ini dan terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan pemangku kepentingan lainnya untuk menangani dugaan tindak pidana terkait pencemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berupa sirup narkotika." Rupanya Penny K. Lukito.

Sumber:
Suci Risanti Rahmadania - detikHealth.com


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved