INFONAS.ID||AMBON - Siaran Pers dari Kementrian Kelautan dan perikan No: SP.114/SJ.5/IV/2024 dan beberapa informasi dari sumber lainnya, terkait pelanggaran hukum di Wilayah Pengolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan tragedi yang menimpa 25 orang ABK.
Dan salah satu rekan ABK yang ditemukan tanpa kepala, korban yang diketahui bernama Juanna Bay dan sampai sekarang pihak keluarga korban di Kepulauan Aru Provinsi Maluku sangat kecewa.
Menurut Fijai Bayal selaku Ketua Literasi Anak Maluku (LAM) menurutnya belum mendapatkan perhatian dari pemerintah dan pihak - pihak terkait, khususnya Agensi yang memperkerjakan korban bersama rekan ABK yang lain sebagai nelayan pada Kapal Ikan Asing (KIA)
"Atas perlakuan kasar dan tindakan tidak berprikemanusian oleh awak Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal kepada ABK asal Indonesia yang beroperasi di Teritory Laut RI," ujarnya.
Lanjut Bijai Bayal menuturkan, Sangat kami sayangkan ditambah lagi adanya Kapal Ikan Indonesia (KII) kapal KM Mitra Utama Semesta, yang berkerja sama dengan Kapal Asing ilegal berupa pemindahan muatan/Transhipment BBM Solar dan ikan Laut hasil tangkapan. Sudah jelas ini adalah pelanggaran Hukum di wilayah Hukum Indonesia,
"Kami selaku anak Tanah/anak Daerah Maluku meminta kepada Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan dalam hal ini PSDKP Pusat maupun daerah dan aparat Hukum terkait untuk mengusut dan menindak tegas para pelaku," pungkasnya.
Lanjut Bijai mengharapkan kepada pemerintah terkait untuk memberikan perhatiannya kepada para ABK dan keluarganya. Dalam hal ini yang menjadi Korban tindakan Perbudakan atau Human Trafficking.
"Dan kami terus mengikuti perkembangan kasus ini, tegas" Fijai Bayal selaku Ketua Literasi Anak Maluku (LAM). (BRAM)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram