-->

Sabtu, 27 Juli 2024

Perihal Turis Belarusia Dideportasi Rudenim Denpasar, Ini Alasannya

Perihal Turis Belarusia Dideportasi Rudenim Denpasar, Ini Alasannya

INFONAS.ID||DENPASAR  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial IA (33) seorang wanita berkebangsaan Belarusia.

IA harus berurusan dengan petugas imigrasi Indonesia terkait dengan kegiatan dan keberadaannya yang disponsori oleh SN, nama sebuah salon kecantikan kuku di Bali. 

IA, gadis kelahiran 1991, terbukti bekerja di SN sebagai seorang Nail Artist tanpa izin.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gravit Tovany Arezo menjelaskan, IA pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal selama satu bulan. 

Namun pada kedatangannya terakhir kali, yakni pada awal bulan Juli 2024, IA mulai bekerja sebagai Nail Artist di SN.

Di negara asalnya, IA bekerja sebagai Nail dan Tattoo Artist, sementara di Indonesia, ia bekerja secara freelance atau tanpa kontrak di SN. 

Kegiatan sehari-harinya di salon tersebut meliputi menghias kuku pelanggan, memotong, merapihkan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan. 

Jam kerjanya pun tidak menentu, tergantung pada janji yang telah dibuat oleh pemilik salon, T, dengan para pelanggan.

Selama bekerja di SN, IA mendapatkan upah setiap minggu sebesar 40% dari setiap layanan yang ia berikan kepada pelanggan. Harga layanan bagi orang asing berkisar antara Rp 300.000,- hingga Rp1.000.000,-.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan IA tercium oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui sebuah laporan dari masyarakat yang melihat adanya tanda tanda pelanggaran hukum yang terjadi.

Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang berada di Indonesia. 

Pada kasus ini IA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Ditwasdakim (Jumat/26/07/2924), IA dimintai keterangan kemudian diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk melanjutkan proses sampai dengan pendeportasian. 

IA didetensi pada 26 Juli 2024 dan dengan upaya yang maksimal, IA dideportasi pada hari yang sama.

Pada 26 Juli 2024 IA telah dideportasi ke kampung halamannya, Belarusia dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait izin tinggal dan kegiatan yang diizinkan. 

Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. 

Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tandas Pramella. (GT)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved