-->

Minggu, 28 Juli 2024

Personil Polsek Tambusai Ungkap Kasus Penggelapan TBS Kelapa Sawit

Personil Polsek Tambusai Ungkap Kasus Penggelapan TBS Kelapa Sawit

INFONAS.ID||ROKAN HULU - Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) pencurian dan atau penggelapan Tandan Buah Segar (TBS), Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

"Dengan Tersangka Seorang Pria, berinsial AL (32 Tahun), sedangkan Pelapor AM (46 Tahun), Saksi MS, (51 Tahun) dan AS (43 Tahun)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, Sabtu (27/7/2024), Malam.

Lanjut AKP Efendi, Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Afdeling II Pondok III Blok B-34/35 PT PSA Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

"Dari penangkapan itu, turut diamankan Barang Bukti berupa Satu Egrek milik Pelaku dan 22 TBS Kelapa sawit milik PT PSA," katanya.

Saat ditanya kronologis kejadian dan penangkapan itu, Kapolsek menjelaskan, pada Jumat (26/7/2024) sekitar Pukul 19.41 Wib, Pelapor yang notabene sebagai Kasat Pam PT PSA menerima Telpon dari Saksi sebagai Dandru Scruty PT PSA ada pencurian TBS di Areal Afd-II Pondok 3 Di PT PSA

Terlapor, AL sebagai Karyawan Pemanen PT PSA, ketika itu Terlapor bekerja tidak Jam bekerja Karyawan Pemanen berhasil diamankan dan didapati 22 TBS yang diambil Milik PT PSA dan Satu Egrek.

Setelah, mendapat Informasi, Pelapor langsung berangkat bersama Anggota ke tempat kejadian, sesampai Pelapor di Tempat Kejadian, Pelapor melakukan pengecekan bahwa benar terdapat 22 TBS Segar dan Satu Egrek

Kemudian, Pelapor mengamankan Terlapor beserta Barang Bukti Ke Kantor Besar PT PSA. Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.3.713.800

"Atas kejadian tersebut Pelapor diperintahkan Perusahaan PT PSA untuk melaporkan ke Polsek Tambusai, guna diproses lebih lanjut," pungkas AKP Efendi.

Masih, AKP Efendi, memaparkan kemudian terhadap AL dilakukan pemeriksaan dan Penyidik menemukan Dua Alat Bukti serta didukung Barang Bukti, maka penyidik polsek Tambusai melakukan penahanan terhadap Tersangka.

"Tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Jo Pasal 374 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," tutup AKP Efendi mengakhiri 

(Humas Polres Rohul)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved