INFONAS.ID||SAMPANG - Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan Mu'arrah, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, yang merupakan salah satu relawan Prabowo-Gibran, masih belum mendapatkan keadilan.
Rencana sidang pembacaa tuntutan percobaan pembunuhan kepada terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Sampang, Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Spg, dengan terdakwa H. Sutikno.
Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Spg dengan terdakwa H. Hannan, dan ketiga, dengan terdakwa Moh. Wijdan, Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Spg, batal digelar dikarenakan, belum mendapatkan RENTUT (Rencana Tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Kejaksaan Negri (Kejari) Sampang, saat ditemui awak media, Senin (8/7/2024)
"Benar mas, sidang ditunda minggu depan, dikarenakan Kejari Sampang belum menerima RENTUT dari Kejati Jatim," jawabnya singkat.
Publik dibuat menunggu dan bertanya-tanya dengan hasil sidang percobaan pembunuhan yang menimpa Mu'arrah dan berharap, tuntutan jaksa sesuai dengan perlakuan terdakwa kepada korban yang mengalami luka fisik seumur hidup dan trauma psikis yang di alami keluarganya. (Red/MUKTI)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram