INFONAS.ID||JAKARTA - 22 Agustus 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menunda sidang paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penundaan ini terjadi karena sidang tidak memenuhi kuorum yang dibutuhkan, yakni lebih dari setengah dari total 575 anggota DPR.
Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut mengalami penundaan selama 30 menit untuk menunggu kehadiran lebih banyak anggota. Namun, hingga pukul 10.03 WIB, hanya 89 anggota yang hadir fisik, sementara 87 lainnya memberikan izin tidak hadir.
Akibatnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, memutuskan untuk menunda sidang hingga waktu yang belum ditentukan.
Dasco menyatakan bahwa DPR akan menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal baru bagi sidang paripurna tersebut.
Penundaan ini mendapat perhatian luas karena revisi UU Pilkada yang sedang dibahas dianggap kontroversial, terutama karena Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak revisi tersebut.
PDIP menilai revisi ini cacat secara prosedural dan substansial serta tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, revisi UU Pilkada ini telah disetujui oleh delapan fraksi di DPR, yaitu Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP.
Namun, PDIP secara tegas menolak dan menganggap bahwa pengesahan revisi ini bisa menciptakan situasi darurat konstitusi jika dilakukan tanpa memperhatikan putusan MK.
Kontroversi mengenai revisi UU Pilkada juga memicu aksi protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh, mahasiswa, dan akademisi, yang menolak pengesahan revisi ini.
Mereka berpendapat bahwa perubahan yang diusulkan dalam revisi UU Pilkada akan merugikan proses demokrasi di Indonesia.
Dengan ditundanya sidang paripurna ini, pembahasan revisi UU Pilkada akan kembali dibahas dalam rapat-rapat berikutnya, dan keputusan final mengenai pengesahan UU tersebut akan ditentukan setelah sidang paripurna mencapai kuorum. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram