-->

Kamis, 29 Agustus 2024

Hotel Cibening Purwakarta Diduga Beroperasi Tanpa Izin Pemanfaatan Air Tanah

Hotel Cibening Purwakarta Diduga Beroperasi Tanpa Izin Pemanfaatan Air Tanah

INFONAS.ID||PURWAKARTA - Hotel Cibening Purwakarta mulai menjadi bahan perbincangan. Hotel yang berlokasi di Jl. Raya Cibening Bungursari No.1, Cibening, Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tersebut kini menjadi sorotan karena diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

Sebagaimana diketahui, setiap hotel ataupun apartemen wajib memiliki izin khusus terkait pemanfaatan air tanah. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.

Selain wajib memiliki izin, subjek usaha juga diwajibkan membayar retribusi air tanah setiap bulan kepada pemerintah daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Pengurusan izin pemanfaatan air tanah tidaklah mudah. Selain harus memenuhi beberapa persyaratan, prosesnya dimulai dengan pumping test di lokasi hotel, uji laboratorium kelayakan air oleh BMKG, hingga pengajuan administrasi dan persyaratan lainnya kepada Kementerian ESDM melalui sistem OSS.


Rendy Rahmantha Yusri, A. Md yang juga Pimred Media Online Lensa Fakta menuturkan, Namun yang menjadi sorotan di sini adalah bahwa hotel milik Mrs. RJD tersebut belum pernah mendapatkan tindakan serius dari pihak berwenang, baik sanksi administratif maupun hukum yang tegas.

"Padahal, jika ditelaah lebih mendalam, sanksi terhadap pelanggaran ini cukup berat, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana," ujarnya.

Untuk sanksi administratif, tahapannya dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan izin sementara, pencabutan izin tetap, denda administratif, hingga penutupan izin.

Lebih lanjut Rendy menjelaskan, Seharusnya pihak hotel sangat memperhatikan hal ini. Sebagai salah satu usaha di bidang pariwisata, pendapatan dari hasil usaha tersebut seharusnya cukup untuk mengurus izin dan membayar retribusi yang tidak seberapa, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang.

"Kecuali, mungkin, Hotel Cibening merasa aman karena memiliki "backing" yang kuat sehingga tak tersentuh oleh pihak terkait? Kita akan menelusuri hal ini lebih dalam lagi," katanya.

Selanjutnya Dwi Joko Waluyo Ketua FPII Kabupaten Purwakarta mengatakan, Kami mencoba melakukan klarifikasi kedua kalinya kepada pihak hotel terkait hal ini pada Kamis, 29/08/24. Mrs. RJD, yang merupakan pemilik Hotel Cibening, mengatakan bahwa Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah Hotel Cibening "SEDANG DALAM PENGURUSAN" oleh PT. Geo Santara Indonesia. 

Mrs. RJD menyatakan bahwa pengurusan tersebut memang sudah lama dilakukan namun belum selesai. Namun, pihak hotel tidak mampu menunjukkan resi resmi pengurusan dari Kementerian ESDM dan hanya menunjukkan bukti dalam pengurusan dari pihak ketiga (konsultan).

"Saat kami mencoba mengonfirmasi kepada pihak ketiga (melalui telepon) yang mengurus izin ini, mereka mengatakan bahwa pengurusannya memakan waktu yang lama dan menyalahkan peraturan dan UU yang katanya belum baku," ujar Dwi Joko Waluyo yang akrab disapa Bang Joko.

Lanjut Ketua FPII Purwakarta menuturkan, Padahal, aturan tersebut jelas sudah ditetapkan sejak tahun 2022. Sungguh alasan yang terasa berbelit-belit. Padahal, jika mengikuti aturan yang ada, sebelum adanya izin dari Kementerian ESDM, perusahaan tidak diperbolehkan mengambil manfaat dari air tanah tersebut. Sanksi atas pelanggaran ini tidak main-main.

Jika kita berbicara tentang sanksi pidana, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019:

"Setiap orang yang karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300,000,000.00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1,000,000,000.00 (satu miliar rupiah)."

Sementara itu, pidana yang dikenakan terhadap badan usaha (termasuk hotel) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

Sedangkan pidana penjara dapat dikenakan terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, serta terhadap pimpinan badan usaha, dengan lamanya pidana penjara sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

Sebagai tambahan, sebelumnya, Dedi, manajer hotel, yang kami konfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan bahwa pengurusan izin melibatkan pihak Polres (asumsi kami pihak Polres Purwakarta).

"Lagi proses selesai, bang, diurus sama PT jasa pihak ketiga dari pihak Polres juga," tulis Dedi di WhatsApp. Muncul pertanyaan, apakah peran Polres di sini?

"Kepada APH dan pihak terkait, mengapa ada pembiaran selama ini? Aturan tetaplah aturan, tidak ada pengecualiannya," tegas Dwi Joko Waluyo.

Rendy Rahmantha Yusri, A. Md., selaku pimpinan redaksi media lensafakta.com - Lensa Grup beserta ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Purwakarta, Dwi Joko Waluyo, mendesak pihak Polres untuk melakukan penyegelan sebelum izin tersebut terbit. 

Narasi oleh:  
Rendy Rahmantha Yusri, A. Md  
[Pemimpin Redaksi Lensafakta.com - Lensa Grup - Wakil Ketua IWO-Indonesia Kab. Bandung & Pemerhati Jurnalistik, Hukum, Lingkungan & Sosial]


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved