INFONAS.ID||JAKARTA, 23 Agustus 2024 - Polda Metro Jaya menahan sejumlah besar demonstran yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat ini merupakan bentuk protes terhadap rencana pengesahan RUU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut data yang dihimpun, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Metro Jaya, sementara 52 orang ditangkap di Jakarta Barat, dan 23 orang di Jakarta Pusat. Jumlah ini menambah total ratusan demonstran yang diamankan oleh pihak kepolisian di berbagai wilayah Jakarta.
Selain itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik tindakan aparat yang diduga melakukan kekerasan dalam menangkap para pendemo. Lembaga ini juga menyayangkan adanya pembatasan akses terhadap bantuan hukum bagi para demonstran yang ditahan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menekankan bahwa demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang, dan setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum selama proses pemeriksaan.
"Padahal sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, dan Kovenan hak-hak sipil dan politik, setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum atas masalah hukum yang dihadapinya," kata Sugeng.
Polda Metro Jaya diharapkan memberikan perlakuan yang sesuai dengan hak-hak hukum para demonstran yang ditahan. Hingga saat ini, advokasi terus dilakukan oleh berbagai pihak untuk memastikan hak-hak para pendemo terpenuhi. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram