-->

Rabu, 04 September 2024

LSM Kompak dan Ormas BPPKB Desak Dinkes Evaluasi Kinerja RS Abdul Radjak

LSM Kompak dan Ormas BPPKB Desak Dinkes Evaluasi Kinerja RS Abdul Radjak

INFONAS.ID||PURWAKARTA - Belakangan ini, isu terkait dugaan buruknya pelayanan pasien di Rumah Sakit Abdul Radjak, Kabupaten Purwakarta, telah menarik perhatian publik dan mendapat sorotan tajam.

Dugaan pelayanan kesehatan yang tidak memadai di rumah sakit tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, Ormas DPC BPPKB Banten dan LSM Kompak Kabupaten Purwakarta mengadakan audiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Purwakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Dalam audiensi tersebut, Ketua LSM Kompak Kabupaten Purwakarta, Pandu Fajar Gumelar, mempertanyakan pengawasan Dinkes Purwakarta dan mendesak evaluasi terhadap kinerja Rumah Sakit Abdul Radjak.

"Sangat disayangkan bahwa pasien tidak diberikan hak-hak informasi yang seharusnya disampaikan oleh pihak rumah sakit," ujar Pandu pada Rabu, 4 September 2024.

Menurut Pandu, hak pasien untuk menerima informasi yang tepat serta mendapatkan pelayanan yang benar telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

"Jika benar rumah sakit tersebut mengabaikan peraturan ini, sangat disayangkan sekali. Tindakan tegas harus diambil," tegas Pandu.

Namun, pasca pertemuan dengan Dinkes, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak dinas tersebut.

"Saat itu, mereka berjanji akan memberikan informasi dalam waktu satu minggu. Namun, hingga kini kami belum menerima kabar apapun dari pihak Dinkes," ungkap Pandu.

Jika masalah ini tidak menemukan solusi yang memuaskan, pihaknya berencana menggelar aksi yang lebih besar.

Di sisi lain, Ketua DPC BPPKB Banten Purwakarta, Deden Slamet, yang juga suami dari pasien, merasa dirugikan atas pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Abdul Radjak.

"Saya sangat kecewa dan merasa dirugikan atas pelayanan yang diterima, dan saya menuntut tanggung jawab penuh dari rumah sakit," ujar Deden.

Menutup pernyataannya, Deden menegaskan bahwa ia tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum demi menuntut keadilan bagi istrinya.

"Saya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan, terutama karena yang menjadi korban adalah istri saya sendiri," tegas Deden.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rumah Sakit Abdul Radjak maupun Dinkes Purwakarta. (JOKO)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved