-->

Rabu, 11 September 2024

Penggeledahan Rumah Mendes PDTT, KPK Amankan Bukti Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Penggeledahan Rumah Mendes PDTT, KPK Amankan Bukti Terkait Kasus Dugaan Korupsi

INFONAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Pada penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, KPK menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022. 

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, pada Desember 2022.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyidik berhasil menyita uang tunai serta beberapa barang bukti elektronik selama penggeledahan. Selasa (10/9/2024)

Meski demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah uang yang disita atau jenis barang elektronik yang diamankan. KPK juga menyatakan bahwa barang-barang tersebut penting dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.

Abdul Halim Iskandar, yang juga kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini dan menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mereka selama enam bulan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan agar proses penyelidikan berjalan lancar tanpa adanya upaya melarikan diri.

Penggeledahan di rumah dinas Abdul Halim Iskandar merupakan langkah terbaru KPK dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah dari APBD Jawa Timur. 

Dengan disitanya barang bukti berupa uang tunai dan perangkat elektronik, KPK berharap dapat menguak lebih banyak informasi terkait aliran dana hibah tersebut. Hingga saat ini, penyidikan terus berlanjut, dan Abdul Halim Iskandar masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. (FT)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved