INFONAS.ID||JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada 28 September 2024.
Insiden ini terjadi ketika sekitar kurang lebih 30 orang menyerbu ruangan dan melakukan tindakan kekerasan serta perusakan properti, termasuk memukul peserta dan merusak peralatan seperti proyektor dan meja. Para pelaku juga menyerang petugas keamanan hotel.
Pembubaran ini terjadi di tengah diskusi yang dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, dan Said Didu. Meskipun ada pengamanan di tempat, massa berhasil menyusup dan memicu kekacauan. Pihak polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya.
“Telah kita amankan beberapa pelaku, nanti lebih lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (29/9).
Pihak Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dari lima orang yang diamankan, sementara tiga orang lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 9 tahun, tergantung pada tingkat kerusakan dan luka yang ditimbulkan," ujarnya.(FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram