INFONAS.ID - Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang terkait provokasi jelang kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. Mereka ditangkap di Bangka Belitung, Jakarta, Sumatra Barat, dan Jawa Barat.
Para pelaku menyebarkan ancaman melalui media sosial, termasuk rencana serangan dan pengeboman.
Tujuh tersangka yang ditangkap berinisial HFP, LB, DF, FH, HS, ER, dan RS. Mereka diamankan selama kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta, dengan dugaan keterlibatan dalam provokasi dan ancaman teror yang disebarkan melalui media sosial.
Salah satu pelaku, HFP, berencana mengecek protokol keamanan di Masjid Istiqlal, sementara yang lain mengunggah narasi provokatif terkait serangan bom dan pembakaran gereja. Langkah ini diambil untuk mencegah aksi teror selama kunjungan tersebut.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar, menyampaikan bahwa investigasi masih berlangsung intensif.
"Densus 88 terus melakukan pendalaman karena sebagian besar aktivitas provokasi ini dilakukan melalui media sosial. Aksi tersebut cenderung memicu kegaduhan di dunia maya, sehingga tindakan pencegahan langsung diambil," ujar Aswin.
Tindakan ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang memberikan kewenangan kepada Densus 88 untuk melakukan langkah pencegahan dini terhadap potensi ancaman terorisme. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram