-->

Minggu, 20 Oktober 2024

Berapa Hak Pensiun yang Akan Diterima Presiden dan Wakil Presiden Setelah Purna Tugas?

Berapa Hak Pensiun yang Akan Diterima Presiden dan Wakil Presiden Setelah Purna Tugas?

INFONAS.ID||JAKARTA - Pada Minggu, 20 Oktober 2024, Joko Widodo resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia. Momen ini ditandai dengan pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Setelah masa baktinya, Jokowi, seperti mantan pejabat negara lainnya, berhak menerima pensiun. Namun, besaran pensiun yang diterima mantan presiden tentu berbeda dengan pejabat-pejabat lainnya.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kenaikan tunjangan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil serta janda atau duda mereka. 

Untuk golongan I, besaran pensiun berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sementara golongan IV mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Sementara itu, pensiun untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. 

Berdasarkan aturan ini, Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang akan memasuki masa purnatugas, berhak menerima uang pensiun seumur hidup yang disesuaikan dengan gaji pokok terakhir selama menjabat. 

Jokowi diketahui menerima gaji pokok sebesar Rp 30,24 juta per bulan, sementara Ma’ruf Amin menerima Rp 20,16 juta per bulan.

Selain uang pensiun, Jokowi dan Ma’ruf juga akan menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon, serta perawatan kesehatan seumur hidup untuk mereka dan keluarganya. Fasilitas lain yang disediakan negara meliputi rumah yang layak dan kendaraan pribadi.

Editor: FITO


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved