-->

Kamis, 03 Oktober 2024

Fakta Mengejutkan! Bagaimana Eks Pejabat RSUD Palabuhanratu Menguras Rp 5,4 Miliar?

Fakta Mengejutkan! Bagaimana Eks Pejabat RSUD Palabuhanratu Menguras Rp 5,4 Miliar?

INFONAS.ID – Tiga mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Sukabumi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 untuk tahun anggaran 2020-2021. 

Ketiga tersangka tersebut adalah DP (Direktur RSUD), SR (Kabid Pelayanan), dan WB (Subkoordinator Pelayanan dan Pembiayaan).

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (3/10/2024), Ditkrimsus Polda Jabar menghadirkan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pengajuan insentif fiktif untuk tenaga kesehatan yang sebenarnya tidak menangani pasien COVID-19.

Mereka juga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan. Dana insentif tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencairkan dana insentif dan kemudian mengalokasikannya untuk kepentingan pribadi serta kas ruangan COVID-19. 
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai Rp 5,4 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengonfirmasi bahwa tersangka terlibat dalam penyusunan data fiktif untuk tenaga kesehatan yang tidak terlibat dalam penanganan COVID-19. 

"Laporan pertanggungjawaban yang mereka ajukan juga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," jelasnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (FT)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved