-->

Kamis, 17 Oktober 2024

Heboh Puluhan Makam Disegel Pengadilan Negeri Indramayu, Begini Kata Humas PN

Heboh Puluhan Makam Disegel Pengadilan Negeri Indramayu, Begini Kata Humas PN

INFONAS.ID|INDRAMAYU, 17 Oktober 2024 - Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar viral mengenai makam yang berada di Desa Panyindangan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu disegel menggunakan stiker bertuliskan "Pengadilan Negeri Indramayu." 

Pada video lain yang beredar di media sosial, terlihat warga terlibat cekcok di area pemakaman. Masing-masing pihak mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan keraguan atas keabsahan tindakan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian S.H., menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak pernah mengeluarkan perintah penyegelan makam, terutama karena perkara pidana berada di bawah kewenangan jaksa. 

"Pengadilan tidak mengeluarkan keputusan terkait penyegelan makam, dan hal ini adalah tindakan ilegal yang mencemarkan nama baik institusi kami," ungkapnya.

Adrian juga mengungkapkan bahwa stiker yang digunakan dalam penyegelan mencurigakan, terutama karena adanya kesalahan penulisan pada kata "Indramayu," yang ditulis sebagai "Inramayu." 

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Akibat insiden ini, Pengadilan Negeri Indramayu telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari keluarga terkait makam yang disegel.

Pengadilan menegaskan bahwa tindakan ini merugikan dan mencemarkan nama baik lembaga, serta berharap pelaku segera ditemukan. (FT)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved