-->

Rabu, 09 Oktober 2024

Ini Cara Camat Dapat Insentif hingga Rp50 Juta, Begini Kata Sekda Jabar!

Ini Cara Camat Dapat Insentif hingga Rp50 Juta, Begini Kata Sekda Jabar!

INFONAS.ID||KOTA BANDUNG -- Pemdaprov Jabar akan menyediakan insentif tambahan Rp20 - 50 juta pada 2025 bagi camat yang dinilai sukses mengakselerasi indikator makro provinsi.

Indikator makro provinsi mencakup penanggulangan kemiskinan, stunting, pengangguran dan penciptaan lapangan kerja, serta menstimulus laju pertumbuhan ekonomi. 

Insentif tambahan bagi para camat diambil dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikelola Bapenda Jabar.

"Dana optional itu dari provinsi, dari PKB dan BBNKB kemudian ditransfer ke kabupaten kota melalui Bapenda Jabar, dan kami minta untuk dikawal sampai ke kecamatan. Itu salah satu direktif dari Pak Gubernur dari kami provinsi," ujar Sekda Jabar Herman Suryatman di Gedung Bale Asri Pusdai, Kota Bandung, Rabu (9/10/2024).

Herman mengumumkan komitmen Pemdaprov untuk memberikan insentif tambahan saat memimpin rakor yang dihadiri 209 camat dari seluruh Jabar. 

Ke -209 camat tersebut dipanggil dan menerima tugas langsung dari Sekda Jabar, untuk Jabar maju dan terdepan.

"Hari ini kami memanggil para camat, _patriotic call_. Jawa Barat memanggil para camat untuk mengabdi di atas rata - rata di kecamatan masing - masing," ujar Herman Suryatman. 

Melalui insentif, Herman berharap para camat membangun wilayahnya tidak saja dari perspektif kab/kota tapi sudut pandang provinsi. 

"Bukan perspektif kecamatan untuk kecamatan," cetus Herman. 

"Posisi Bapak Ibu (Camat) sangat strategis. Jawa Barat maju atau tidak salah satunya ditentukan oleh kinerja camat," tambahnya. 

Menurutnya, kecamatan hebat jika desa atau kelurahannya hebat. "Artinya kita harus mulai dari lapangan, pastikan desa hebat, pastikan kelurahan hebat yang paling bertanggung jawab atas hebatnya desa kelurahan adalah camat," pungkas Herman. (FT)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved