-->

Jumat, 11 Oktober 2024

Mahasiswa Maluku Bergerak! Usut Tuntas Predator Sekolah di Kepulauan Aru

Mahasiswa Maluku Bergerak! Usut Tuntas Predator Sekolah di Kepulauan Aru

INFONAS.ID||MAKASSAR – Puluhan mahasiswa asal Maluku yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jagaria Makassar menggelar aksi di depan Markas Polda Sulawesi Selatan pada hari ini.

Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas kasus pelecehan terhadap siswi di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, yang melibatkan tiga oknum guru dari beberapa sekolah di wilayah tersebut.

Massa aksi menggunakan satu unit mobil komando untuk menyampaikan tuntutan mereka. 

Dalam orasinya, koordinator aksi, Riski Rumakabis, menegaskan bahwa para mahasiswa mendesak penegak hukum dan pihak terkait untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.

Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Jagaria Makassar:

1. Mendesak Polres Kepulauan Aru untuk menegakkan hukum dengan adil terhadap oknum guru pelaku pelecehan seksual, yakni WL dan JL, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru untuk mengusut tuntas semua kasus pelecehan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku, termasuk WD, MYP, dan JL, untuk kembali beraktivitas sebagai tenaga pengajar.

3. Mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para pelaku pelecehan sesuai hukum yang berlaku.

4. Meminta Kepolisian Daerah Maluku, khususnya Polres Kepulauan Aru, untuk mengusut kasus ini dengan tegas dan transparan.

Dalam pernyataan penutupnya, Riski menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan berhenti melakukan aksi jika kasus ini belum tuntas. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan terang benderang di hadapan publik. Kami ingin memastikan tidak ada lagi predator seksual di masa mendatang," ujar Riski Rumakabis dengan tegas.

Aksi ini diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan memberikan rasa keadilan kepada para korban pelecehan.

REPORTER: BRAM. S
EDITOR: FITO


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved