-->

Sabtu, 05 Oktober 2024

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp32 Miliar Terbongkar! Bagaimana Polisi Mengungkapnya?

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp32 Miliar Terbongkar! Bagaimana Polisi Mengungkapnya?

INFONAS.ID - Ditpolair Baharkam Polri berhasil menangkap dan menahan empat tersangka dalam kasus pengelolaan benih lobster ilegal. Keempat tersangka adalah DS, DD, DE, dan AM.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, menjelaskan bahwa para tersangka melakukan kegiatan tersebut di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten. Lokasi itu tampak seperti pemancingan biasa dari luar.

“Lokasi tersebut merupakan pemancingan yang disewa oleh pelaku, dan salah satu bagian bangunannya diubah. Meja di dalam gudang digunakan untuk mengganti oksigen bagi bibit benih lobster,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (4/10/24).

Saat penyidik melakukan penggerebekan, berhasil disita 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, sebuah kendaraan mini bus, 13 kotak styrofoam, peralatan pengisian oksigen, serta alat pengemasan.

Dalam kasus ini, DS berperan sebagai kepala gudang yang menyewa tempat dan mengawasi pekerja. DD dan DE bertugas mengemas serta mengisi ulang oksigen untuk benih lobster. AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, sekaligus sebagai pengemudi yang mengangkut benih dan menjemput pekerja.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Pasal 92, dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32.867.600.000,” tambahnya. (FT)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved