INFONAS.ID - Seorang warga negara Jerman, FM, dideportasi dari Bali setelah terbukti bekerja secara ilegal sebagai instruktur selam. FM ditangkap oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja dalam patroli rutin ketika ia terlihat mengendarai mobil bak terbuka bersama beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam.
Kecurigaan tim berujung pada investigasi lebih lanjut, yang mengungkap bahwa FM bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan peralatan selam.
FM masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (Visa On Arrival), yang tidak mengizinkannya untuk bekerja di negara tersebut. Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo.
Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, FM dijatuhi sanksi berupa deportasi dan penangkalan (larangan untuk kembali ke Indonesia).
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal. Senin (07/10/2024)
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang melanggar aturan keimigrasian, terutama yang terlibat dalam kegiatan ilegal," tegasnya. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram