INFONAS.ID||PURWAKARTA – Alokasi anggaran sebesar Rp40 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kini menjadi sorotan.
Transparansi penggunaan anggaran, khususnya dalam pelaksanaan debat publik calon bupati dan wakil bupati, dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Debat publik yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 November 2024, di Hotel Harper, menimbulkan kritik karena minimnya informasi mengenai alokasi anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.
Selain itu, beberapa wartawan melaporkan adanya pembatasan akses liputan dan kebijakan pembayaran sebesar Rp100.000 per tayang kepada media yang meliput, yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut. Hal serupa juga berlaku pada Oyang Este Binos, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, yang belum merespons permintaan klarifikasi dari media.
Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Purwakarta, Dwi Joko Waluyo, atau yang akrab disapa Bang Joko, mendesak kedua pejabat tersebut untuk segera memberikan penjelasan resmi guna menjawab keraguan publik.
“Keterbukaan informasi adalah hal mendasar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Pembatasan akses liputan dan kebijakan pembayaran kepada wartawan perlu ditinjau ulang,” tegas Bang Joko.
Bang Joko juga mengecam keras kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Ia menilai, media memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.
"Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya turut mendesak KPU Purwakarta untuk segera memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran serta pelaksanaan debat publik," ujarnya.
Lebih lanjut Bang Joko menegaskan, Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Purwakarta serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai kritik dan pertanyaan yang mencuat. (JOKO)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram