-->

Jumat, 22 November 2024

Belanja Tembakau Gorila via Instagram, Dua Pemuda Purwakarta Ditangkap

Belanja Tembakau Gorila via Instagram, Dua Pemuda Purwakarta Ditangkap



INFONAS.ID||PURWAKARTA - Dua pemuda asal Kabupaten Purwakarta, PT (18) dan MRM (19), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta atas kasus peredaran tembakau sintetis. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 16 November 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. PT ditangkap lebih dulu di depan sebuah rumah di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Saat ditangkap, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang disimpan di saku depan sweater milik PT.

Hasil pemeriksaan terhadap PT mengungkap bahwa tembakau sintetis tersebut dibeli secara patungan dengan MRM. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MRM di kediamannya, yang berlokasi di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya lima bungkus plastik klip kosong bekas kemasan tembakau sintetis, sebuah timbangan digital, kertas papirus rokok, isolasi bekas pakai, korek api gas, dan handphone milik MRM.

Kasat Reserse Narkoba menyatakan bahwa kedua tersangka mendapatkan tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram seharga Rp1 juta. Setelah itu, barang haram tersebut dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 35,50 gram, tiga bungkus plastik hitam, sebuah timbangan digital, dan dua unit handphone milik tersangka.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FT)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved