-->

Sabtu, 02 November 2024

Program Tiga Juta Rumah: Syarat dan Cara Mendapatkannya

Program Tiga Juta Rumah: Syarat dan Cara Mendapatkannya



INFONAS.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengajak perusahaan properti untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan membangun Program 3 juta rumah.

Program ini akan dimulai dengan acara groundbreaking di Kabupaten Tangerang pada 10 November 2024, dengan lahan yang disediakan oleh perusahaan swasta.

Sebanyak 250 unit rumah tapak gratis akan dibangun di daerah tersebut, yang akan diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.

Inisiatif ini bertujuan mengatasi backlog perumahan di Indonesia dengan pendekatan gotong royong. Warga yang memenuhi kriteria akan mendapatkan rumah gratis beserta sertifikat hak milik (SHM).

Syarat Penerima Program:

1. Warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.

2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

3. Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya.

4. Memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.

5. Memiliki NPWP atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Maruarar Sirait menekankan bahwa penerima program dilarang menjual atau menyewakan rumah yang mereka terima, dan diharapkan untuk tinggal di dalamnya.

Untuk meningkatkan efisiensi anggaran demi mencapai target pembangunan tiga juta rumah, Maruarar juga mengusulkan penggunaan lahan sitaan dari kasus korupsi.

Ia percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, serta pemanfaatan aset yang ada, akan mempercepat pembangunan rumah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan Program Rumah Gratis ini, diharapkan akan ada akses yang lebih baik terhadap perumahan layak serta kepastian kepemilikan bagi para penerima. (FT)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved