INFONAS.ID - Purwakarta kembali menorehkan prestasi gemilang dalam keterbukaan informasi publik. Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten dengan Kategori Informatif pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan pada Kamis, 14 November 2024, di Gedung Merdeka, Kota Bandung. Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan, didampingi Kepala Diskominfo Rudi Hartono, menerima langsung penghargaan tersebut dari Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Acara tahun ini mengusung tema "Mendorong Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat".
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Bey Triadi Machmudin menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik yang tidak hanya berorientasi pada penyediaan data, tetapi juga pada manfaat nyata bagi masyarakat.
"Keterbukaan informasi harus memberikan dampak positif, terutama dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan transparansi dan pelayanan publik," ujar Bey.
Penghargaan ini diperoleh Purwakarta setelah melalui rangkaian evaluasi, termasuk pengisian kuisioner dan presentasi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha.
Presentasi tersebut memaparkan berbagai inovasi keterbukaan informasi yang dijalankan melalui Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kepala Diskominfo Rudi Hartono menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Pemkab Purwakarta.
"Prestasi ini menunjukkan komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik. Kami berupaya menghadirkan informasi yang berkualitas, baik secara berkala maupun setiap saat," ujarnya pada Jumat, 15 November 2024.
Rudi juga menekankan pentingnya inovasi dalam menyediakan layanan publik yang mudah diakses masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui platform digital Ogan Lopian, yang dirancang untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi.
Rudi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami memahami betul pentingnya merespons cepat aspirasi masyarakat. Dengan penghargaan ini, kami semakin termotivasi untuk memperkuat pelayanan informasi publik di Purwakarta," tambahnya.
Acara penganugerahan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Komisi Informasi Pusat, Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Barat, Forkopimda Jawa Barat, serta Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam mendorong keterbukaan informasi di tingkat provinsi.
Dengan penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta diharapkan terus menjaga kualitas pelayanan informasi publik dan menjadi teladan dalam implementasi keterbukaan informasi untuk kesejahteraan masyarakat. (JOKO)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram