INFONAS.ID||JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Roman Nazarenko, seorang buronan internasional asal Ukraina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional.
Penangkapan dilakukan di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, saat Nazarenko berusaha melarikan diri ke Dubai.
Nazarenko diketahui terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra di Bali. Ia berperan dalam produksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik di wilayah tersebut.
Sejak Mei 2024, pria tersebut menjadi buronan dan kini menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, dua rekan Nazarenko, yang juga berasal dari Ukraina dan Rusia, telah ditangkap dan diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti terkait kasus ini. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika internasional.
“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik tanpa pengecualian,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., dalam keterangannya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (22/12).
Penangkapan Nazarenko menjadi bukti nyata sinergi internasional dalam melacak dan menangkap pelaku kejahatan lintas negara, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (Humas Mabes Polri)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram