-->

Sabtu, 28 Desember 2024

Oknum ASN Damkar Purwakarta Diduga Sebarkan Hoaks yang Dituduhkan kepada Ketua FPII Purwakarta

Oknum ASN Damkar Purwakarta Diduga Sebarkan Hoaks yang Dituduhkan kepada Ketua FPII Purwakarta



Purwakarta – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purwakarta, Ujang Apipudin, diduga menyebarkan informasi bohong terkait tunggakan sewa mobil yang dituduhkan kepada Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Purwakarta, Dwi Joko Waluyo, dan Pemimpin Redaksi Lensafakta.com, Rendy.

Informasi tersebut beredar melalui grup WhatsApp komunitas rental mobil di Purwakarta, di mana Apip menyebut bahwa Joko dan Rendy memiliki tunggakan sewa mobil. Pernyataan itu langsung dibantah oleh Joko yang merasa nama baiknya dirugikan akibat tudingan tanpa dasar tersebut.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 23 Desember 2024, ketika Joko dan Rendy menyewa mobil milik Apip untuk perjalanan ke Karawang. Lama sewa yang disepakati adalah 1,5 hari, dengan tarif Rp350.000 per 24 jam dan Rp250.000 untuk 12 jam.

Joko mengaku telah meminta potongan harga sebesar Rp50.000 kepada Apip karena memiliki hubungan baik sebagai pelanggan lama. Dengan demikian, total biaya sewa yang seharusnya Rp600.000 menjadi Rp550.000 dan telah dibayar penuh.

Namun, beberapa hari kemudian, Joko menerima kabar bahwa Apip menyebut namanya dan Rendy di grup rental mobil sebagai pihak yang memiliki tunggakan. Hal ini membuat Joko dan Rendy merasa dirugikan secara moral maupun profesional.

Merasa geram dengan tudingan tersebut, Joko mencoba menghubungi Apip melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024, untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, panggilan telepon tersebut tidak mendapat respons dari Apip.

"Tiba-tiba nama saya dan Rendy disebut di grup rental mobil sebagai pihak yang menunggak sewa. Jelas ini mencemarkan nama baik kami," ujar Joko dengan nada kesal.

Tak ingin permasalahan ini berlarut-larut, Joko berencana menempuh jalur hukum. Ia menganggap tindakan Apip telah melanggar hukum, terutama terkait pencemaran nama baik yang diatur dalam beberapa undang-undang.

"Senin depan, saya akan melaporkan kasus ini. Tindakan ini sudah mencemarkan nama baik kami tanpa dasar yang jelas," tegas Joko.

Ia juga mempertanyakan legalitas usaha rental mobil yang dijalankan oleh Apip. "Apakah rental tersebut memiliki izin resmi atau tidak, biar nanti pihak berwenang yang memeriksa," tambahnya.

Kasus ini merujuk pada beberapa aturan hukum yang mengatur mengenai pencemaran nama baik, di antaranya:

1. Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.

2. Pasal 433 UU 1/2023: Pencemaran nama baik di ruang publik, termasuk melalui grup WhatsApp.

3. Pasal 27A UU 1/2024: Pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana.

Perilaku Apip sebagai ASN yang seharusnya menjadi teladan masyarakat dinilai sangat disayangkan. 

Menurut Joko, tindakan menyebarkan informasi bohong seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik individu tetapi juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar setiap orang lebih bijak dalam menyampaikan informasi, terlebih seorang ASN," tutup Joko. (JK)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved