INFONAS.ID||JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanul Haq, menilai usulan penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya akan menimbulkan polemik baru.
Ia menekankan agar para pemangku kepentingan lebih fokus menyempurnakan pelaksanaan program yang dinilai masih memiliki banyak kekurangan.
"Setelah lebih dari sepekan berjalan, Program MBG masih memiliki sejumlah kelemahan, terutama dalam variasi menu dan keseimbangan gizi setiap sajian. Semua pemangku kepentingan seharusnya fokus menyempurnakan program ini, bukan memicu polemik baru yang tidak perlu, seperti usulan penggunaan dana zakat untuk MBG. Usulan tersebut tidak memiliki dasar syar’i maupun sosiologis," kata Maman Imanul Haq, Jumat (17/1/2025).
Usulan penggunaan dana zakat untuk Program MBG sebelumnya dilontarkan oleh Ketua DPD RI, Sutan B Najamudin, dengan tujuan meningkatkan partisipasi dalam program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Kiai Maman sapaan akrab Maman Imanul Haq menegaskan bahwa dana zakat memiliki peruntukan khusus yang telah diatur secara ketat oleh syariat Islam.
"Dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah. Ketentuan ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi, penggunaan dana zakat tidak bisa dilakukan sembarangan," tegasnya.
Menurut Kiai Maman, penggunaan dana zakat seharusnya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat (mustahik). Dana ini harus digunakan untuk membantu fakir dan miskin atau memberdayakan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat).
"Penggunaan dana zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat, yang tidak termasuk dalam kategori penerima zakat, bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Program MBG merupakan program pemerintah yang telah dianggarkan sebesar Rp 71 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber pembiayaan ini lebih tepat digunakan untuk program yang bersifat umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi.
"Dana zakat memiliki sistem yang berbeda karena diatur secara syariah. Oleh karena itu, program seperti MBG sebaiknya tidak melibatkan dana zakat. Pemerintah sudah memiliki APBN sebagai sumber pembiayaan yang lebih sesuai," pungkas Kiai Maman. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram