INFONAS.ID||INDRAMAYU – Yosep, pemilik Toko Rumah Aku di Indramayu, melaporkan salah satu karyawannya ke Polsek Jatibarang, Polres Indramayu, pada Selasa (24/12/2024) atas dugaan penggelapan barang dagangan.
Akibat kejadian tersebut, Yosep mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Menurut keterangan Yosep, karyawannya diduga menjual aki dari toko tanpa melaporkan hasil penjualannya. Untuk menutupi perbuatannya, terlapor bahkan mengganti kardus aki di rak toko dengan barang bekas.
"Hasil penjualan tersebut diketahui digunakan untuk kebutuhan pribadi, membantu keluarganya di kampung, dan bahkan untuk aktivitas saweran di aplikasi TikTok," ujar Yosep ketika ditemui di tokonya.
Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Casono Arjo, SH, penyidik Unit Reskrim Polsek Jatibarang.
Yosep menyampaikan apresiasinya atas pelayanan cepat dan profesional yang diberikan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Namun, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Yosep memutuskan mencabut laporannya setelah terlapor menunjukkan sikap kooperatif, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Atas dasar kemanusiaan, saya memutuskan untuk mencabut laporan ini. Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi semua karyawan agar tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain maupun melanggar hukum," kata Yosep.
Selain itu, Yosep berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama serta mempererat hubungan antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga situasi yang kondusif.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Jatibarang atas pelayanan dan respons cepatnya. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak," tutup Yosep. (YOSEP)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram