-->

Minggu, 09 Februari 2025

Ditikung klien sendiri, kuasa hukum CA korban pemukulan ASR geram!!

Ditikung klien sendiri, kuasa hukum CA korban pemukulan ASR geram!!


Foto: Ilustrasi 
Purwakarta - Rahmat Aminudin, SH., MH & Patners yang merupakan kuasa hukum dari korban pemukulan CA (17 thn) atas terduga pelaku oknum (yang diduga) bidan berinisial ASR kini merasa gusar. Pasalnya, pengacara kondang tersebut "ditikung" oleh kliennya sendiri, CA dan pihaknya.

Kasus CA yang sempat mencuat kepublik kini hilang bagai ditelan bumi, usut punya usut ternyata pihak CA melakukan proses mediasi sepihak dengan pihak terlapor tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya. Lucunya, laporan dicabut sepihak tanpa melibatkan kuasa hukum CA, Rahmat Aminudin, SH., MH dan Partners. Informasi yang kami terima, CA dan Ibunya menerima uang sejumlah 15 juta rupiah sebagai bentuk penggantian biaya berobat serta PENCABUTAN LAPORAN dari pihak terduga pelaku, ASR dengan kwitansi yang ditanda-tangani diatas materai.
Mendengar informasi ini, sontak Rahmat Aminudin, SH., MH , Junfi, SH., MH & Patners merasa geram, bagaimana mungkin, proses hukum yang berjalan bisa disalib begitu saja dengan cara mediasi sepihak dari korban tanpa melibatkan kuasa hukum, lucu.

"Restofative Justice itu ada aturannya, kalau ingin mencabut laporan, kuasa hukum lah yang berhak mencabutnya" ujar Rahmat Aminudin dengan nada kesal.

"Ngga bisa seenaknya, tiba-tiba ada informasi kalau korban mau mediasi sepihak, ini soal hukum tidak ada yang boleh main-main dengan hukum" imbuhnya.

Fiat Justitia Ruat Caelum, tegakkan keadilan walau langit akan runtuh sekalipun, begitu kiranya bunyi salah satu adagium (peribahasa) dalam ilmu hukum. Hukum itu tegak lurus, tidak memihak dan tidak pula seenaknya/semau-maunya digugurkan hanya karena sejumlah materi yang diberikan kepada pihak korban.

Kita ketahui, terduga pelaku bidan ASR terancam dengan pasal kekerasan terhadap anak (dibawah umur) dikarenakan CA yang masih berusia dibawah 18 tahun, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 5 tahun jika korban mengalami luka berat dan trauma.

Kepada pihak kepolisian Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat hendaknya hal ini menjadi perhatian agar kasus ini tidak berhenti begitu saja, apapun alasannya, hukum harus ditegakkan..!

Rahmat Aminudin, SH., MH menutup, : "proses hukum harus terus berlajut, tidak ada kata damai, kami akan usut hal ini sampai tuntas, surat kuasa sudah kami terima dan ditanda-tangani dengan penuh kesadaran oleh pihak korban..."!! (Red/RRY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved