Infonas.id | Sukabumi,- Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia H. Muhammad Tito Karnavian, Senin, 3 Februari 2025. Rapat yang diikuti secara virtual dari Pendopo Sukabumi ini, membahas persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Dalam kesempatan tersebut,H. Tito
Karnavian membeberkan rencana pelantikan yang akan dilakukan serentak oleh
Presiden RI H. Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara.
Rencana pelantikan tersebut mengalami perubahan dari yang rencana awalnya pada
6 Februari 2025.
"Mahkamah Konstitusi mempercepat
jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari yang rencana
awalnya pada 15 Februari. Sehingga, rencana pelantikan pun kemungkinan berubah
menjadi 20 Februari," ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut untuk
mengikutsertakan daerah yang ditolak gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga
yang akan dilantik serentak merupakan kepala daerah tanpa gugatan dan ditolak
Mahkamah Konstitusi.
"Jadi nanti yang dilantik serentak
oleh presiden di Ibu Kota Negara, merupakan gubernur/wakil gubernur, wali kota/
wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati yang tanpa gugatan dan yang gugatannya
ditolak berdasarkah hasil putusan dismissal pada 4-5 Februari nanti,"
ucapnya.
Sementara daerah yang gugatannya
dilanjut, akan dilantik setelah diputuskan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi
dan inkrah. Berkaitan waktunya sendiri, disesuaikan dengan hasil putusannya.
"Kalau yang gugatannya berlanjut,
nanti akan berjenjang proses pelantikannya dan disesuaikan berdasarkan hasil
putusan. Gubernur nanti oleh presiden, sementara bupati/ wali kota nanti oleh
gubernur," ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi
H. Ade Suryaman, akan mengikuti aturan yang berlaku terkait pelantikan itu
sendiri. Namun untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih menunggu
hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Kita lihat saja nanti hasil
keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang
berlaku," pungkasnya.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram