Infonas.id | Sukabumi,- Dinas
Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi
menyosialisasikan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 67 tahun 2022 tentang pedoman
Kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan perusahaan media di Pangrango
Resort, Kamis, 13 Februari 2025. Dalam sosialisasi yang menghadirkan berbagai
narasumber ini, disambut baik oleh Dewan Pers.
Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan,
mengapresiasi adanya peraturan bupati tersebut. Menurutnya hal itu menjadi
langkah positif baik pemerintah dan Media massa,
"Peraturan bupati ini sangatlah
positif bagi pengembangan pers nasional, terutama di Kabupaten Sukabumi. Selain
itu, ikut membantu wartawan dan media massa ini profesional Sehingga, produk
yang dikeluarkan media massa pun sesuai standar profesionalnya," ujarnya.
Apalagi, terdapat dua aspek penting
dalam media massa. Pertama profesionalisme media massa dengan memiliki
sertifikasi yang benar.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan
Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latip mengatakan, peraturan bupati tersebut sudah
berlandaskan payung hukum yang jelas. Hal itu berupa undang-undang nomor 40
tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya.
"Peraturan bupati berlandaskan
payung hukum yang jelas ini, bukan untuk menghambat. Namun menjadi acuan agar
sesuai koridornya," bebernya.
Apalagi hubungan Pemerintah Kabupaten
Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik. Bahkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
sangat dibantu lewat pemberitaan positif terkait pembangunan daerah.
"Kami ingin jalinan yang sudah
sangat baik ini, bisa semakin baik lagi. Selain itu, semoga sosialisasi ini
bisa memberikan pencerahan untuk kita semua," pungkasnya
( ADV )
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram