-->

Sabtu, 29 Maret 2025

Dukung Satgas Anti premanisme dan pungli LSM Barak Indonesia Desak Gubernur Jabar Bentuk Satgas Anti Korupsi di Birokrasi

Dukung Satgas Anti premanisme dan pungli LSM Barak Indonesia Desak Gubernur Jabar Bentuk Satgas Anti Korupsi di Birokrasi



Foto: Mahesa Jenar Humas LSM Barak Indonesia


Purwakarta - Menyikapi munculnya satgas anti premanisme dan pungli bentukan gubernur Jawabarat, LSM Barak Indonesia hari ini mengeluarkan pernyataan mendukung dibuatnya satgas anti premanisme dan pungli sekaligus menyerukan agar Gubernur Jawa Barat untuk membentuk satgas anti korupsi di birokrasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.

Ketua Umum LSM Barak Indonesia H.D.Sutejo Ms. S.H melalui Kadiv Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia Mahesa Jenar mengatakan, "Korupsi masih menjadi salah satu masalah besar di Indonesia, terutama di birokrasi. Oleh karena itu, kami dari LSM Barak meminta Gubernur Jawa Barat untuk membentuk satgas anti korupsi di birokrasi," kata Humas LSM Barak Indonesia.

Lanjut dikatakan Mahesa, Alasan kami meminta gubernur Jawa barat membentuk Satgas anti korupsi di birokrasi memiliki beberapa alasan diantaranya :
1. *Meningkatkan transparansi*: Satgas anti korupsi dapat membantu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.
2. *Meningkatkan akuntabilitas*: Satgas anti korupsi dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.
3. *Mengurangi korupsi*: Satgas anti korupsi dapat membantu mengurangi korupsi di birokrasi.

Lanjut dikatakan Mahesa, LSM Barak menuntut Gubernur Jawa Barat untuk:

1. *Membentuk satgas anti korupsi*: Gubernur Jawa Barat harus membentuk satgas anti korupsi di birokrasi.
2. *Memberikan kewenangan yang jelas*: Satgas anti korupsi harus diberikan kewenangan yang jelas untuk melakukan tugasnya.
3. *Mengalokasikan anggaran yang cukup*: Gubernur Jawa Barat harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung kegiatan satgas anti korupsi.

Mahesa menambahkan, LSM Barak berharap bahwa Gubernur Jawa Barat akan segera membentuk satgas anti korupsi di birokrasi. "Kami percaya bahwa dengan pembentukan satgas anti korupsi, kita dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara," pungkas Humas LSM Barak Indonesia.

Referensi: Berikut adalah beberapa dasar hukum yang dapat digunakan sebagai landasan pembentukan satgas anti korupsi birokrasi:

*Undang-Undang*
1. *Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. *Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
*Peraturan Pemerintah*
1. *Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*:
2. *Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*
*Keputusan Presiden*
1. *Keputusan Presiden No. 55 Tahun 2014 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*
*Peraturan Daerah*
1. *Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*
(***)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved