-->

Selasa, 11 Maret 2025

PENGUSAHA NAKAL HARUS DIPIDANA ?

PENGUSAHA NAKAL HARUS DIPIDANA ?


Foto: Penulis Artikel H Zaenal Abidin

Purwakarta - Pungli saat melamar untuk masuk kerja, upah dibawah UMK, jam kerja lampaui batas, dan penggunaan tenaga kerja magang hampir 80% dari total karyawan nya harus segera mendapat atensi pihak berwenang. Fenomenal tersebut kasat mata dan diketahui banyak orang, bahkan oleh orang awam sekalipun, namun seolah menjadi pemakluman. Apakah semua nya terkoordinasi dan terkondisikan sehingga pelanggaran yang berimplikasi pidana ini seolah tak terlihat? Demikian cetus Ketua KMP (Komunitas Madani Purwakarta), kang ZA sapaan akrab Zaenal Abidin.
Lanjutnya, kang ZA meng-klaim memiliki bukti-bukti awal atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. Bahkan beberapa tahun lalu, jelang akhir musim Covid, kang ZA sempat membawa kasus pidana ketenagakerjaan ini kepada Polres Purwakarta, melaporkan Perusahaan dan sekaligus abai nya UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II. Namun saat itu KMP terkendala mengahadirkan prinsipal yang diminta Penyidik.

Saat awak media bertanya bagaimana sikap taktis KMP untuk pengawalan kasus-kasus ketenagakerjaan ini?. Kami sudah temukan solusi taktis nya sehingga Pengusaha Nakal ini dapat dijerat Pidana, pungkas kang ZA. Bagaimana caranya? Kejar awak media. Oh taktis strategi itu harus silent, kita akan action sesegera mungkin, demikian kang ZA menjawab singkat.

Bagaimana anda mensikapi kasus pungli saat melamar masuk kerja di PT. Metro?. Wow luar bisa Masyarakat menjadi bahan perasan ya 10 hingga 15 jt. Ya KMP akan mengawal kasus nya, dan memantau proses penyelidikan dan penyidikan di Polres. Semua pihak terduga, baik dari oknum Desa, karangtaruna, dan Perusahaan harus digulung. Kasihan masyarakat kecil jadi bahan perasan, cetus kang ZA.

Pidana pungli adalah kurungan hingga 9 Tahun, sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP. Bagi Perusahaan yang tidak bayar lembur kerja dapat dipidana kurungan hingga 12 bulan plus denda hingga 100 jt, jam lembur tidak boleh lebih dari 4 jam per hari sebagaimana diatur PERPU Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022.  

Adapun pelanggaran proporsional tenaga magang, maka tenaga kerja tersebut harus dimigrasi menjadi kualifikasi karyawan dan mendapat upah UMK. 

Pelanggaran atas peraturan Mentri ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 berimplikasi atas Pidana pelanggaran UMK, dipidana hingga 4 Tahun plus denda hingga 400 jt, dan wajib membayar kekurangan upah tersebut kepada karyawan selama pelanggaran tersebut telah terjadi. (***)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved