Infonas.id | Sukabumi,-Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H Ade Suryaman, memimpin rapat
pembahasan tindak lanjut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah
Putih), yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi,
Palabuhanratu, Rabu (9/4/2025).
Rapat tersebut membahas penyusunan surat
edaran (SE) mengenai tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh desa
yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Sekda Ade Suryaman menjelaskan bahwa
program pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional yang
ditujukan untuk 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti hal
tersebut, sebanyak 381 desa di Kabupaten Sukabumi ditargetkan untuk segera
membentuk koperasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Hari ini kita kumpulkan karena ada
target nasional. Pada 30 Juni 2025, seluruh desa sudah harus membentuk
koperasi. Sebab program ini direncanakan akan diluncurkan pada bulan
Juli," ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi untuk segera menyusun dan
mengedarkan surat edaran kepada seluruh desa terkait langkah-langkah
pembentukan koperasi. Dengan demikian, setiap desa memiliki acuan yang jelas
saat proses sosialisasi berlangsung.
"Kita targetkan satu desa memiliki
satu koperasi, yang minimal beranggotakan sembilan orang," tambahnya.
Dalam surat edaran yang sedang disusun,
akan dijabarkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih, yang
dimulai sejak Maret hingga Juni 2025.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram